Ribuan Guru PNS di Garut Belum Terima Gaji
GARUT (KM) – Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, belum memberikan gaji kepada sebagian Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk bulan Januari 2017. Sekitar 10 ribu orang guru berstatus PNS di Kabupaten Garut hingga saat ini belum menerima gaji karena terkendala pejabat yang baru dirotasi dan mutasi pada akhir tahun 2016 lalu.
“Gaji pegawai merupakan hak yang harus diprioritaskan, karena kebanyakan PNS menggantungkan kehidupannya dari gaji,” kata Ketua Asosiasi Pengawas Seluruh Indonesia (APSI) Kabupaten Garut, Sony MS kepada wartawan di Garut, Rabu 4/1 lalu.
Ia menuturkan, Bupati Garut sebelumnya telah berjanji akan segera mencairkan dana untuk gaji para guru PNS pada awal Januari 2017.
Namun janjinya itu, kata dia, belum terealisasi sehingga membuat para guru kecewa dan menilai kinerja Pemerintah Kabupaten Garut tidak mempriotaskan persoalan utama tentang gaji.
“Ada gak uangnya untuk gaji PNS dan sertifikasi ini? Jangan hanya bicara ada tapi tak kunjung diberikan,” katanya.
Persoalan gaji tersebut dikeluhkan oleh sejumlah guru PNS, membuat mereka bertanya-tanya alasan Pemerintah Kabupaten Garut belum mencairkan gaji tersebut.
“Saya belum menerima gaji,” kata Siti Radiatin seorang PNS di lingkungan Dinas Pendidikan Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut kepada wartawan di Garut, Minggu (8/1).
Siti dan beberapa rekan PNS lainnya mengaku mengalami keterlambatan menerima gaji untuk Januari 2017. Sedangkan PNS lainnya dikabarkan telah menerima gaji. “Infonya baru akan diberikan hari ini (9/1),” katanya.
PNS Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kabupaten Garut, Agus mengatakan telah menerima gaji pada Jumat 6 Januari 2017. Gaji yang diterimanya itu, kata Agus, memang mengalami keterlambatan dibandingkan pencairan gaji pada bulan-bulan biasanya. “Biasanya memang tiap awal bulan,” katanya.
Kepala Dinas Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Kabupaten Garut, Teti Sarifeni mengatakan, keterlambatan pembayaran gaji untuk PNS akibat adanya perubahan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK). Ia menjelaskan, surat keputusan (SK) untuk pejabat pengguna anggaran, bendahara pengeluaran dan penerimaan serta SK untuk kuasa pengguna anggaran baru terbit. “Pelantikan pejabatnya kan baru selesai Tanggal 30 Desember kemarin, jadi gaji belum bisa dibayarkan karena belum ada SK,” katanya. (Yu/Gie)
Komentar Facebook
Leave a comment