Polsek Cakung Tetapkan Pengancam Wartawan Sebagai Tersangka
JAKARTA (KM) – Kasus pengancaman terhadap wartawan yang hendak melakukan konfirmasi terhadap Kasie Penaatan Kota Kecamatan Cakung, Sugeng, di ruang penataan kota Kecamatan Cakung, pada Jumat (11/11/2016) silam, kini memasuki babak baru.
Polsek Cakung pada Jumat (27/1) menetapkan HD sebagai tersangka, dengan dijerat pasal 336 KUHP. Hal tersebut dibenarkan Nurkhandiq, penyidik subnit II Reskrim Polsek Cakung, dimana status HD sebagai saksi awalnya saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka.
“Saya sudah mintai keterangan tambahan, yang insya Allah berkas akan kita kirim ke jaksa penuntut umum,” ujarnya kepada wartawan.
Sebelumnya, tersangka HD dilaporkan ke polisi setelah mengancam seorang wartawan pada 11/11/2016 silam, dengan berujar “ambil golok, penggal lehernya, buang ke BKT.”
Namun dengan ancaman pembunuhan tersebut, tersangka HD tidak ditahan oleh pihak kepolisian.
Menurut kuasa hukum sang wartawan, Jefri Luanmanse SH, saat dijumpai KM mengatakan bahwa Polsek Cakung telah menetapkan HD sebagai tersangka usai pemeriksaan penyidikan.”Terlapor ditetapkan sebagai tersangka, tetapi tidak ditahan. Selaku kuasa hukum, kami menyerahkan seluruhnya kepada penyidik untuk segera melakukan pelimpahan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, tahap P21 untuk segera disidangkan. Jika berkas perkara sudah dilimpahkan, bisa di tahan atau tidaknya tergantung pihak kejaksaan yang punya wewenang untuk melakukan penahanan. Kami akan mengawal poses perkara ini sampai selesai,” pungkasnya. (putra T/hero)
Leave a comment