KPK Duga Kasus yang Menjerat Patrialis Terkait Impor Daging

Kiri-kanan: Jubir KPK Febridiansyah, Wakil ketua KPK Laode Syarif dan Basaria Panjaitan, saat memberikan keterangan pers di gedung KPK, Kamis malam 26/1 (dok. KM)
Kiri-kanan: Jubir KPK Febridiansyah, Wakil ketua KPK Laode Syarif dan Basaria Panjaitan, saat memberikan keterangan pers di gedung KPK, Kamis malam 26/1 (dok. KM)

JAKARTA (KM) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jupa persnya telah membenarkan menangkap Hakim Mahkamah Konsitusi (MK), Patrialis Akbar, dalam operasi tangkap tangan (OTT). Patrialis ditangkap bersama seorang perempuan ketika sedang berada di Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada Rabu malam 25/1 sekitar pukul 21.30 WIB. Namun KPK enggan membuka identitas perempuan tersebut.

“Seorang wanita tersebut, tidak ada hubungannya dengan materi, tidak usah dibahas, ini bukan  infotainment. Terkait dengan kasus yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi saja,” ucap Wakil Pimpinan KPK,  Laode M. Syarif, dalam keterangan pers di gedung KPK, pada Kamis malam (26/1).

Hadir dalam jumpa pers Wakil Pimpinan KPK, Irjen Pol. Basaria Panjaitan dan Jubir KPK, Febri Diansyah. Dalam keterangannya, Laode mengatakan pihaknya belum menemukan adanya hadiah berupa gratifikasi seks. “Belum ada,” ucap Laode.

Dengan OTT ini, KPK telah menetapkan empat orang menjadi tersangka, sementara yang  tujuh orang lainnya masih berstatus saksi.

Sementara  yang menjadi tersangka adalah Patrialis Akbar, Kamaludin, teman Patrialis yang menjadi perantara, pengusaha impor daging yang juga menjabat Direktur Utama di PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama, Basuki Hariman dan sekretarisnya, Ng Fenny.

Lebih lanjut Laode menambahkan bahwa Basuki Hariman pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus impor daging yang menjadikan Presiden PKS – saat itu – Luthfi Hasan Ishaaq dan temannya,  Ahmad Fathonah, masuk penjara. “Basuki Hariman ini pernah diperiksa oleh KPK dalam kasus impor daging sapi. Sudah kami peringatkan dan diperiksa tapi masih berani main-main,” kata Laode.

“Tolong bagi para pengusaha maupun penyelenggara negara jangan pernah main-main lagi dengan komoditi impor,”
tegas Laode.

Sementara itu Basaria Panjaitan menambahkan, kasus dugaan suap kepada hakim MK, Patrialis Akbar, tersebut terkait judicial review terhadap UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Belum diketahui, apa permintaan penyuap terkait perundang-undangan tersebut.

Basaria memaparkan secara kronologis,  KPK menangkap para tersangka setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa  akan terjadi tindak pidana korupsi. “OTT ini  mulai sekitar pukul 10.00 hingga pukul 21.30 pada hari Rabu 25/1, dan mengamankan 11 orang di tiga tempat,” ucap Basaria.

“Pada penangkapan pertama kita lakukan di lapangan golf Rawamangun, Jakarta Timur. Mereka yang ditangkap adalah Kamaludin dan seorang temannya Patrialis Akbar.  Setelah itu, tim bergerak ke kantor Basuki Hariman di daerah Sunter, dan menangkapnya bersama sekretarisnya, Ng Fenny serta enam karyawannya. Kemudian, tim selanjutnya  bergerak menuju Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat.”

“Dari penelusuran, kita menemukan Patrialis Akbar bersama seorang perempuan. Penangkapan di mal ini sekitar pukul 21.30 WIB,” ucap Basaria.

Terkait Impor Daging

Basaria menjelaskan Basuki Hariman ini diperkirakan memiliki sekitar 20 perusahaan di bidang impor daging.  Tersangka diduga memberi hadiah terkait permohonan judicial review tersebut. Total hadiah yang disepakati sekitar 100 ribu dolar Singapura.

Kami  menduga bahwa sudah tiga kali pemberian terhadap hakim MK ini, Salah satu di antaranya sebesar 20 ribu dolar AS. “Diduga, judicial review, agar bisnis impor daging dapat lebih lancar,” ucapnya.

Dalam kasus tersebut, menurut Irjen Basaria, hakim MK Patrialis Akbar bersedia membantu mengabulkan gugatan nomor 129/TUU12/2015. “Dalam OTT ini, tim KPK berhasil mengamankan dokumen perusahaan, voucher pembelian mata uang asing dan draft perkara nomor 129,” katanya.

Menurut Irjen Basaria, setelah penyidik KPK memeriksa selama 1 X 24 jam, kasus tersebut kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan dan menetapkan empat tersangka. Sedang tujuh orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.

“Tujuh orang tersebut tidak terdapat anak tokoh politik. Mereka di antaranya sopir dan karyawan di perusahaan tersangka BHD (Basuki Hariman),” kata Febri Diansyah ketika dikonfirmasi KupasMerdeka.com usai memberi keterangan pers di gedung KPK.

KPK menjerat Patrialils Akbar dan Kamaludin yang diduga sebagai penerima suap dengan Pasal 12 huruf c Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagai diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1)  KUHP.

Adapun Basuk Hariman dan Ng. Fenny sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal  6 Ayat (1)  huruf a atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP.

“Hukum Seberat-beratnya”

Di tempat terpisah, anggota DPR RI Irjen Pol. Eddy kusuma Wijaya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya memaparkan, OTT yang dilakukan KPK terhadap Hakim MK ini telah mencederai Hukum yang ada di Indonesia. “Betapa tidak, belum hilang dalam ingatan kita, penangkapan Hakim Akil Muchtar beberapa waktu yang lalu, sekarang sudah tertangkap lagi seorang hakim,yang seharusnya memberikan contoh baik pada bangsa dan tanah air ini,” ujar Eddy.

Menurut politisi PDIP itu, “seorang Hakim itu, suaranya suara Tuhan, jadi jangan kayak preman. Saya setuju dihukum seberat-beratnya, kapan perlu seumur hidup,” tegasnya saat ditemui ruang kerjanya, Jumat 27/1. (Indra Falmigo)

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*