Pemkab Bogor Siapkan Rp. 7 Miliar Untuk Pilkades Serentak, Larang Panitia Pungut Uang dari Calon Kades
BOGOR (KM) Â – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau BPMPD (Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa) sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp. 7 miliar untuk menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun ini.
“Pemkab Bogor sudah menganggarkan sebesar Rp. 7 Milyar untuk penyelenggaraan Pilkades di 36 desa. Dengan begitu, panitia Pilkades dilarang memungut dana dari warga yang mencalonkan diri menjadi kepala desa. Estimasi yang dianggarakan sekitar Rp. 7 Miliar, sehingga panitia Pilkades dilarang menerima apapun termasuk uang dari calon kepala desa,” terang Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa pada BPMPD, Agus Putrono kepada kupasmerdeka.com, Kamis (19/01/2017).
Agus merinci bahwa anggaran yang akan digunakan saat Pilkades dengan perhitungan Rp 15 ribu per hak pilih. Anggaran Rp 15 ribu ini, sambungnya, diberikan kepada desa yang jumlah hak pilihnya di atas seribu orang.
“Kalau hak pilihnya dibawah seribu orang, kami anggarkan Rp. 30 juta per desa,” kata Agus.
Pilkades 2 Gelombang
Sementara itu, BPMPD Kabupaten Bogor kini sedang mempersiapkan Pilkades yang akan berlangsung secara serentak dalam dua gelombang.
“Gelombang pertama pada tanggal 12 Maret 2017 yang diikuti 36 desa dan gelombang kedua pada tanggal 28 Oktober 2018 yang diikuti 19 desa. Persiapan pilkades serentak, sudah kami lakukan. Salah satunya dengan melakukan sosialisasikan ke masing-masing desa yang masuk dalam pilkades serentak,” kata Kepala BPMPD, Deni Ardiana kepada kupasmerdeka.com, Kamis (10/01/2017).
Kata Deni, dalam menangani pemerintahan desa, pihaknya terus mensosialisasikan tentang peraturan dan pembagian pemilihan bagi kepala desa se-Kabupaten Bogor, dengan diikuti 80 orang perwakilan dari masing-masing kecamatan dan desa.
“Pilkades serentak yang paling banyak akan terjadi di bulan Februari tahun 2020 yakni hampir 339 desa,†ujarnya.
Lanjut Deni, bagi jabatan kepala desa yang masa jabatannya sudah akan habis, bisa digantikan oleh anggota PNS yang bertugas di desa, dan pengangkatannya secara langsung oleh pihak kecamatan sebagai pelaksana tugas (plt).
“Sebetulnya bisa juga dijabat oleh sekdes, tapi dengan catatan statusnya PNS. Kalau di luar itu, tidak bisa,†katanya.
Menurut Deni, desa wajib memberikan sosialisasi kepada masyarakat sebagai bahan informasi. Selanjutnya, BPMPD akan membentuk panitia untuk pilkades serentak pada gelombang pertama. (pend/dedi)
Leave a comment