“Pembubaran Kebaktian KKR di Sabuga Bandung Tidak Berprikemanusiaan” – Aktivis
BOGOR (KM) – Pembubaran kegiatan ibadah sejumlah penganut Kristiani di Bandung oleh sekelompok warga yang mengatasnamakan “Pembela Ahlus Sunnah” pada Selasa 6/12 menuai kecaman dari berbagai unsur masyarakat, dari pemerintahan, tokoh negara hingga praktisi hukum dan aktivis.
Diantaranya, presidium Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), yang mengatakan bahwa aksi pembubaran tersebut merupakan tindakan yang “tidak berkeprikemanusiaan dan mengancam keutuhan NKRI”
“Ini dapat memicu konflik horisontal serta mengancam kerukunan antarumat beragama yang selama ini terjalin, dan kami mengecam keras tindakan tersebut karena merusak nilai-nilai Pancasila dan kebangsaan,” ujar ketua Komite Miskin Kota di Presidium GMNI, Desta Lesmana, kepada KM di Bogor Kamis 8/12.
“Kami menduga adanya upaya-upaya tersistematis untuk mencoba merusak Islam di mata dunia, agar Islam dipandang agama intoleran, bahkan lebih parah lagi adanya cipta kondisi konflik horisontal,” sambungnya.
Pihaknya menghimbau seluruh rakyat Indonesia agar tidak mudah terprovokasi dan menuntut aparat kepolisian agar mengambil langkah tegas atas kasus tersebut.
Tuntutan senada juga disuarakan oleh Direktur Eksekutif LBH Keadilan Bogor Raya (KBR), Fatiatulo Lazira.
“LBH KBR mengecam tindakan pembubaran ibadah di Bandung oleh sekelompok orang itu. Maka demi menjaga kewibawaan negara, para pelaku harus diseret ke pengadilan! Pasal 175 KUHP adalah dasarnya, dimana pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan,” kata Fati kepada KM, Kamis pagi 8/12.
“Hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah hak konstitusional dan sudah diakui secara internasional sebagai salah satu elemen HAM yang tidak bisa dikurangi dan dibatasi (non-derogable rights), bahkan dalam keadaan perang dan keadaan darurat umum sekalipun, negara wajib untuk tidak mengintervensi apalagi memaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Kovenan Hak Sipil dan Politik dan Pasal 74 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM),” jelas pengacara itu.
Sebelumnya, aksi pembubaran tersebut disesalkan oleh walikota Bandung, Ridwan Kamil, yang mengaku pada saat kejadian, dirinya sedang berada di Jakarta. Menyikapi kejadian tersebut, Emil mengumumkan 10 poin melalui akun Facebook resminya, diantaranya menegaskan kembali bahwa “hak beribadah adalah hak fundamental warga Indonesia yang dijamin oleh Pancasila dan UUD 1945”.
Ia juga “menyesalkan terjadinya kendala dalam beribadah karena dinamika koordinasi” dan “menyesalkan kehadiran dan intimidasi ormas keagamaan yang tidak pada tempatnya dan tidak sesuai dengan peraturan dan semangat Bhinneka Tunggal Ika.”
Ia pun kemudian atas nama Pemerintah Kota Bandung “memohon maaf atas ketidaknyamanan dan semoga di masa depan koordinasi kegiatan ini bisa dilakukan dengan lebih baik oleh semua pihak.” (HJA)
Leave a comment