Pungut Sumbangan dan Enggan Pasang Papan Pengumuman RKS, Kepsek SMKN 3 “Ngeles”

Kepala Sekolah SMKN 3 Depok, Lusiana (dok. Tengku/KM)
Kepala Sekolah SMKN 3 Depok, Lusiana (dok. Tengku/KM)

DEPOK (KM) – Sekolah yang mendapat dana BOS berkewajiban mengumumkan besaran dana yang diterima dan dikelola oleh sekolah dan rencana penggunaan dana BOS atau RKAS pada papan pengumuman sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah. Untuk mengawasi penggunaan dana tersebut merupakan salah satu tugas Komite Sekolah, yang salah satu diantara tujuannya adalah menciptakan kondisi transparan tentang kebutuhan anggaran dan akuntabilitas.

Namun berbeda yang terjadi di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 3 Depok, dimana pihak sekolah memungut “sumbangan bulanan”, lengkap dengan kartu bayaran bulanannya, kepada para siswa.

Tim KM meminta tanggapan Kepsek SMKN 3 Depok terkait sumbangan yang mirip dengan kartu bayaran bulanan, walaupun pemerintah sudah menganggarkan untuk sekolah BOS dan DAK, dan sekolah merupakan sasaran utama dana CSR perusahaan. Wartawan juga mempertanyakan tidak adanya keterbukaan informasi di SMKN 3 Depok, sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi publik.

Ketika awak KM mengkonfirmasi dan meminta data sumbangan tentang berapa banyak murid yang menyumbang per bulannya, Kepsek SKMN 3 Depok terlihat grogi dengan nada suara bergetar, seraya menjelaskan, “memang disini ada yang disebut dengan sumbangan praktik, pada prinsipnya kerjasama orang tua dengan sekolah,” ucapnya kepada KM kemarin, 21/9.

“Mohon maaf pak, kalo data seperti itu kami tidak berikan kepada siapa-siapa, karena itu intern komunikasi kita [SMKN 3 dan orang tua] saja, menjaga privasi orangtua, menjaga privasi sekolah, hal seperti itu gak lah, gak akan kita sampaikan. Ya sudahlah itu ini kita aja,” terangnya.

Tentang tidak adanya papan pengumuman RKS dan RKAS, yang menjadi rencana penggunaan biaya sekolah sehingga sekolah meminta sumbangan kepada orang tua murid, Lusiana mengakui, “memang gak ada, ya memang tidak kami publish.”

“Alasan saya untuk melindungi siswa aja, saya tidak menyebarkan informasi [banyaknya pembayaran nominal dan kebutuhan sekolah] itu pak. Please deh,” cetusnya.

“Bapak pernah berhitung gak, kebutuhan SMK itu seperti apa?” cecarnya.

Beberapa waktu lalu, wakil kepsek, H. Makmun menjelaskan, total murid yang bersekolah di SMKN 3 Depok ada sebanyak 1100 lebih. Dengan hitungan tersebut, terilustrasi pembayaran Rp 100.000,- dikali 1100 murid sama dengan Rp 110.000.000,- per bulannya, jika semua murid membayar sumbangan tersebut.

Berdasarkan Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan, setiap sekolah pada semua jenjang pendidikan, harus menyusun Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). RKS adalah gambaran umum rencana pengembangan sekolah empat tahunan dan RKAS adalah jabaran rinci program sekolah tahunan yang disusun oleh sekolah untuk memenuhi Standar Nasional Pedidikan (SNP). RKS dan RKAS merupakan satu kesatuan.

Tugas tim manajemen BOS juga berkewajiban mengumumkan besaran dana yang diterima dan dikelola oleh sekolah dan rencana penggunaan dana BOS atau RKAS di papan pengumuman sekolah yang ditandatangani oleh Kepala  Sekolah. (Tengku YusRizal)

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*