Polres Bogor Ringkus Dua Penadah Motor Curian

Penangkapan pelaku curanmor (stock)
Penangkapan pelaku curanmor (stock)

BOGOR (KM) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor meringkus US (48) dan P (39), 2 orang penadah motor curian yang kerap menerima hasil kejahatan dari pencurian kendaraan bermotor di wilayah Bogor dan sekitarnya. Kedua tersangka ditangkap dengan barang bukti dua unit sepeda motor hasil kejahatan.

“Berdasarkan hasil informasi dan pengembangan dari Unit II SatReskrim Polres Bogor, akhirnya kami berhasil meringkus dua pelaku dengan barang bukti dua sepeda motor hasil kejahatan,” ujar Kasatreskrim Polres Bogor Iptu Enjo Sutarjo, Jumat 16/9.

Saat di temui awak KM, Enjo mengungkapkan, tertangkapnya dua pelaku berdasarkan hasil pengembangan dari tertangkapnya seorang pelaku curanmor pada Selasa (13/9) lalu. “Dari keterangan tersangka curanmor itu lalu kami menangkap dua penadah tersebut. Mereka melempar hasil tadahannya ke daerah Cisarua,” tegas Enjo.

Atas perbuatannya kedua pelakuakan diganjar dengan Pasal 480 KUHP dan Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman 4 hingga 7 tahun penjara. (lie)

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.