Kasus Kecelakaan Lippo Plaza Bogor, Polresta Bogor Sudah Perika 11 Saksi

Lippo Plaza, kota Bogor (stock/JXperience)
Lippo Plaza, kota Bogor (stock/JXperience)

BOGOR (KM) – Januari 2016 lalu, kota Bogor digegerkan dengan terjadinya kecelakaan berdarah ketika leher seorang anak terjepit di eskalator Lippo Plaza, mengakibatkan anak malang itu menderita luka-luka berat. Keluarga korban pun menuntut pertanggungjawaban pihak pengelola Mal Lippo Plaza atas keteledoran dalam kemanan sehingga kecelakaan itu bisa terjadi, dan sejak 7 September 2016, gugatan mereka sudah dinaikkan di tahap penyidikan setelah ditemukan “bukti permulaan yang cukup dan 11 orang saksi telah diperiksa oleh penyidik pada Polresta Bogor.” Saksi-saksi yang diperiksa tersebut sebagian besar merupakan saksi fakta yang melihat, mendengar dan mengetahui langsung kejadian, meliputi unsur dari Lippo Plaza, Bogor, dan keluarga korban.

Menurut Direktur LBH Keadilan Bogor Raya (KBR), Fatiatulo Lazira, ditemukannya bukti permulaan yang cukup oleh penyidik menunjukkan bahwa sudah terjadi pelanggaran hukum dalam kasus kecelakaan yang menimbulkan luka-luka berat terhadap anak tersebut.

“Frasa bukti permulaan yang cukup, harus dimaknai sebagai minimal 2 alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Ini ditegaskan juga dalam Putusan MK. Artinya, penyidik tinggal melakukan pengembangan untuk menemukan siapa tersangkanya, karena untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, harus minimal 2 alat bukti, dan penyidik sudah memiliki itu,” ujar Fati kepada wartawan, Kamis 29/9.

Lebih lanjut, Fati mendorong agar penyidik dapat berkerja secara profesional dan transparan dalam rangka proses penegakan hukum yang adil.

“Kami mendorong agar penyidik bekerja dengan taat pada prinsip-prinsip proses penegakan hukum, dan memiliki perspektif terhadap korban,” tutup pria berkacamata itu. (HJA)

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*