Bareskrim Ringkus Sindikat Prostitusi Anak bagi Kaum Gay

Direktur Reskrimsus Brigjen Pol Agung Setya (dok. JPNN)
Direktur Reskrimsus Brigjen Pol Agung Setya (dok. JPNN)

BOGOR (KM) – Direktorat Cyber Crime di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil menggulung sindikat prostitusi anak dibawah umur untuk pria gay yang beroperasi di bilangan Cipayung, Puncak, Bogor. Dari operasi tersebut, seorang pria yang diketahui sebagai muncikari berinisial AR (41) berhasil ditangkap di dalam kamarnya yang sekaligus digunakan sebagai tempat transaksi seksual gay.

Selain itu tim bareskrim juga berhasil mengamankan puluhan anak-anak di bawah umur yang rencananya akan dijajakan kepada kalangan pria penyuka sesama jenis.

“Jadi setelah kita telusuri totalnya ada 99 korban anak, termasuk yang sudah diamankan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigadir Jenderal Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (31/8/2016).

Dari penelusuran yang dilakukan tim Bareskrim kepada AR, di ketahui  anak-anak di bawah umur ini dikenakan tarif sekali kencan sebesar Rp. 1,2 juta untuk satu kali kencan. Dari uang transaksi yang diterima, pelaku hanya memberi uang kepada korban sebesar Rp. 100-Rp. 150 ribu.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Dia dikenai Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-undang nomor 44 tentang Pornografi, Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Irfan Damar Sinaga)

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.