KUA Depok: “Pemkot Tidak Pernah Berikan Bantuan!”
DEPOK (KM) – Kepala daerah seharusnya dapat bersinergi dan mengelola sinergi itu dengan apik kepada semua dinas dan antara semua dinas. Wujudnya adalah urusan-urusan layanan untuk masyarakat akan mudah. Salah satu layanan masyarakat yang penting adalah pencatatan pernikahan, yang dinilai masyarakat sebagai kebutuhan mendesak yang “menyangkut urusan dunia dan akhirat”.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Pancoranmas, Asmawi, saat disambangi awak media KM di ruang kerjanya kemarin 30/8, mengatakan bahwa warga bisa melakukan nikah gratis yang penting akadnya di KUA setempat pada jam kerja. Sesuai Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004. Jika memang ada petugas penghulu yang meminta uang maka ia bisa di kenakan sanksi dengan tuduhan gratifikasi. Di luar hari itu, yakni Sabtu atau Minggu, pasangan akan dikenakan biaya administrasi Rp. 600.000. Demikian juga jika pernikahan digelar di luar kantor KUA.
Masih menurut Asmawi, biaya Rp 600.000 yang dikenakan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 tentang biaya pelaksanaan nikah dan rujuk yang dilaksanakan di luar KUA kecamatan.
Biaya Rp 600.000 itu harus disetorkan ke bank yang ditentukan, kemudian bukti transfernya harus diserahkan ke petugas KUA untuk diproses.
Di sela-sela wawancara wartawan KM di ruang kerjanya, foto walikota dan wakil walikota Depok Idris Abdul Shomad dan Pradi Supriyatna tidak tampak. Malah yang terlihat pejabat walikota yang lama.
Menurut Asmawi, dirinya ogah mengganti gambar walikota sebab pihak KUA Pancoranmas tidak p[ernah diberikan bantuan operasional dari pemerintah kota.
 “Ah biarin saja, kita aja ga pernah dibantu pemkot Depok untuk biaya operasional kantor ini. Beda dengan kabupaten Bogor, kantor KUA diberi operasional mobil dinas dan pemakaian listrik ditanggung Pemkab Bogor, sementara Pemkot Depok tidak ada bantuan walikota Depok,” pungkas Asmawi. (Gie)
Leave a comment