FMB: SOTK Kabupaten Bogor Harus Melalui Proses Public Hearing
BOGOR (KM) – SOTK atau Struktur Organisasi dan Tata Kerja yang terdiri dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di tingkat kota/kabupaten, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Setiap Pemerintah Daerah harus menyesuaikan susunan atau struktur organisasi yang ada di daerah, tak terkecuali Kabupaten Bogor.
Ketua Forum Mahasiswa Bogor(FMB ) Rahmatullah mengatakan, penyusunan SOTK di Kabupaten Bogor sangat perlu adanya keterlibatan baik masyarakat, organisasi kemasyarakatan atau LSM dan wartawan. “Menyangkut kedepan sangat penting dan akan berimbas pada perombakan dalam berbagai hal, baik secara fisik ataupun administrasi,” ucapnya.
“Jadi kami harap kepada Sekretaris Daerah dan Badan Perencanaan Daerah Kabupaten Bogor menerima, karena biar ada kritik atau masukan terkait SOTK dari masyarakat, dan tidak salah mengambil langkah-langkah ke depan,” ujar Along, sapaan akrabnya, dalam diskusi bersama KM, Senin (22/8).
Lebih lanjut ia mengatakan, “apalagi masyarakat nantinya yang akan di rugikan karena tidak tahu dari awal, hal ini jangan sampai terjadi.”
“Yang perlu dipahami oleh semua pihak adalah perubahan SOTK mempunyai tujuan melakukan efisiensi dan efektivitas kinerja dari pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dan pelayanan terhadap masyarakat,” pungkas Along. (Dian Pribadi)
Leave a comment