Terungkap, Tambang Ilegal di Sumber Air Bersih Bukit Podi, Kapuas Hulu

Tambang ilegal yang ditemukan oleh tim KM di Bukit Podi, Kapuas Hulu (dok. KM)
Tambang ilegal yang ditemukan oleh tim KM di Bukit Podi, Kapuas Hulu (dok. KM)

PUTUSSIBAU, KALIMANTAN BARAT (KM) – Setelah kurang lebih 2 tahun, aktivitas pertambangan dengan cara melakukan pengeboran di Bukit Podi dan sekitarnya, yang merupakan sumber air bersih bagi Kecamatan Pengkadan, akhirnya terungkap pada saat KM melaksanakan investigasi ke Bukit Podi, Desa Martadana, Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu, tepatnya pada hari Sabtu 23/7. Investigasi yang dilakukan tersebut berawal dari informasi dari LSM dan warga setempat, yang mengatakan bahwa terdapat aktivitas pertambangan dengan cara pengeboran di atas Bukit Podi.

Terkait pertambangan di Kapuas Hulu, Kabid Pertambangan Kabupaten Kapuas Hulu mengatakan bahwa pada tahun 2016 ini sebanyak 30 izin usaha pertambangan (IUP) yang telah dicabut oleh Gubernur Kalimantan Barat. Terkait salah satu pertambangan yang melakukan aktivitas di Kecamatan Pengkadan, Kabid Pertambangan mengatakan bahwa perusahaan tersebut mendapat izin dalam bentuk SK. “PT. Hasil Kharisma Alam berawal mendapat SK Bupati Kapuas Hulu, namun saat ini PT. Hasil Kharisma Alam tersebut mendapat perpanjangan izin SK Gubernur, karena kewenangan pertambangan juga saat ini sudah diambil alih oleh Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi,” ungkap Johadi di ruang kerjanya, Jalan Kom Yos Sudarso, Selasa 26/07.

“Selama ini perusahaan tersebut (PT. Hasil Kharisma Alam) bekerja cukup baik. Memang pernah ada penolakan dari warga agar tidak melakukan aktivitas pertambangan di Bukit Podi, Desa Martadana Kecamatan Pengkadan. Alasan penolakan tersebut karena Bukit Podi merupakan sumber mata air dan nama Bukit Podi tersebut biasa dijadikan simbol atau maskot dalam ajang perlombaan oleh Masyarakat Kecamatan Pengkadan. Namun ketika kita turun memberikan pemahaman, masyarakat setempat nampaknya mulai ada yang menerima. Tetapi dengan catatan, PT.Hasil Kharisma Alam tidak boleh melakukan aktivitas di Bukit Podi. Bukit itu merupakan sumber mata air bersih penduduk setempat,” terangnya.

“PT. Hasil Kharisma Alam memang mendapatkan izin di Kecamatan Pengkadan, tetapi tidak boleh melakukan aktivitas pertambangan di Bukit Podi. Apalagi Bukit Podi merupakan sumber air bersih, jadi sekalipun ada potensi tambang di Bukit tersebut, saya yakin mereka tidak akan mendapat izin amdal. Apalagi sekarang masalah perizinan ini sangat ketat, kemudian Bukit itu merupakan sumber air bersih,” pungkasnya. (Abdullah,jn)

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*