Ribuan Ikuti Sidang Tilang di PN Depok, Warga Menunggu Giliran Hingga 4 Jam

Warga menunggu proses sidang tilang di PN Depok (dok. KM)
Warga menunggu proses sidang tilang di PN Depok (dok. KM)

DEPOK (KM) – Sekitar 2.141 orang warga dari 11 kecamatan di Kota Depok ‘keleleran’ akibat menunggu sidang tilang yang dilaksanakan Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Mereka harus menunggu hingga empat jam lebih hanya untuk mendapatkan vonis Hakim Grace Meilanie, SH yang berlangsung hanya 2 menit untuk membayar denda sebesar Rp. 65 ribu/orang.

“Saya sudah sejak pukul 07:00 datang ke PN Depok dengan membawa istri dan dua anak untuk mengikuti sidang tilang tapi sudah tiga jam tak dipanggil-panggil,” kata Umar, warga Sukmajaya, Depok, Jumat (27/5).

Bapak dua anak ini mengaku kesal dan kecewa dengan kegiatan sidang di PN Depok selain menyita waktu yang cukup lama juga waktunya kurang tepat untuk kegiatan sidang tilang yang begitu banyak di hari Jumat yang sebagian orang muslim melakukan sholat Jumat. “Sudah nunggu lama ternyata hanya disuruh bayar denda Rp 65 ribu,” gerutunya.

“Yang jelas tak pas untuk kegiatan sidang seperti ini apalagi diikuti ribuan orang yang tentunya ruang tunggu atau istirahat untuk menunggu panggilan terhadap mereka yang disidang,” tuturnya. Tampak sebagian warga Depok harus duduk di teras, taman dan pelataran parkir.

Dari data yang terpasang di halaman samping kantor PN Depok tercatat sekitar 2.141 pelanggar lalu lintas di wilayah Depok yang akan mengikuti sidang tilang dan mereka terbagi dalam kategori tanpa SIM, STNK dan tanpa surat lainnya. Kegiatan sidang hari Jumat kemarin dimulai Pk. 07:30 hingga 12:15 dan dilanjutkan kembali Pk. 13:30 sampai Pk. 14:30 WIB.

“Tak Masuk Akal”

Hal senada dikatakan Liana, warga Sawangan, yang menilai kegiatan sidang tilang yang mencapai 2.141 orang dalam sehari tentunya tak masuk logika atau akal waras. Selain tak ada peringatan atau wejangan dari hakim ketua yang memimpin sidang tilang agar pengendara mentaati aturan berlalu lintas, juga terlalu lama waktunya.

“Kasihan warga yang membawa anak-anak kecil harus menunggu hingga dua sampai empat jam untuk mengambil surat kendaraan yang ditilang setelah diputuskan hakim terhadap denda yang harus dibayar mereka,” ujarnya ketus.

Lebih kesal lagi, imbuh mahasiswi perguruan tinggi swasta di Jakarta ini, sudah menunggu hampir tiga jam lebih ternyata putusannya hanya 2 menit saja. “Dua menit keputusan dari Hakim yang dipimpin Grace Meilanie dengan mengetok palu dan hanya menunjukan tumpukan kertas tilang yang dipegang ditangan kiri tanpa ada teguran atau saran ke warga yang disidang karena tak membawa SIM atau SNTK maupun lainnya,” ujarnya yang berharap pihak Polres dan PN Kota Depok memperbaiki tata cara sidang tilang.

Pemantauan kupasmerdeka.com, ribuan warga yang diperkirakan mengikuti sidang tilang kebanyakan tak mendapatkan tempat duduk di ruang tunggu yang ada. Sebagian besar hanya duduk dan lesehan di teras pengadilan, depan pintu ruang sidang, pinggiran taman dalam kantor, sejumlah jalan masuk di kawasan perkantoran Depok di Kota Kembang dan di warung makan depan kantor PN Depok. (Gie)

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*