Langgar Keimigrasian, 4 WN Yaman dituntut 3 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Cibinong (stock)
Pengadilan Negeri Cibinong (stock)

BOGOR (KM) – Kuasa hukum dari 4 warga negara Yaman yang diduga melanggar administrasi keimigrasian, Khairudin Bakri mengatakan tuntutan yang dilayangkan JPU sangat tidak relevan. Sebab, para terdakwa bukanlah pelaku kejahatan atau tindak pidana terorisme.

Hal itu dikatakannya usai sidang pembacaan tuntutan para terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 100 juta.

“Ini kan hanya pelanggaran administrasi keimigrasian, bukan pelaku kejahatan atau teroris,” kata Rudi sapaan akrabnya kepada wartawan usai sidang di PN Cibinong.

Rudi menambahkan, dalam masalah pelanggaran administrasi keimigrasian yang dituduhkan kepada para terdakwa terungkap jelas dalam persidangan itu bahwa mutlak adanya keterlibatan dari sponsor yakni PT. Yahala. Namun demikian, PT tersebut tidak dilibatkan selama jalannya persidangan.

“Mereka itu hanya jadi korban, sebab dari awal mereka datang ke Indonesia paspor dan visa nya itu ada di tangan sponsor tersebut,” imbuhnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, bahwa sebenarnya Jaksa telah memberikan petunjuk kepada pihak kantor Imigrasi Bogor untuk menangkap pihak sponsor para terdakwa tersebut. Karena, Kejaksaan Negeri Cibinong telah mengeluarkan P.18 untuk pemilik PT. Yahala selaku sponsor dari para terdakwa.

“Tapi kenapa sampai saat ini petugas Imigrasi Bogor tidak melaksanakan petunjuk tersebut,” tukasnya.

Dalam persidangan agenda tuntutan yang diketuai oleh Majelis Hakim Lindawaty Simanihuruk itu, para terdakwa yakni Helmi Abdulmughni Qasem Abdo, Thamer Qasem Ali Saif, Mohammed Mousa Ali Mohammed dan Abdullah Saleh Hasan al Qaser dituntut oleh JPU tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Agenda persidangan berikutnya, kuasa hukum para terdakwa akan mengajukan Pledoi secara tertulis kepada majelis hakim.

Jaksa penuntut umum Triantoro ketika dimintai tanggapannya, enggan berbicara banyak tentang poin-poin tuntutannya. “Silahkan tanya saja ke Kasi Pidum Kejari Cibinong,” singkatnya. .(Wawan/Aril/Faizal)

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*