Gubernur Cornelis: Cabut Izin Usaha Tambang Bermasalah!

Gubernur Kalimantan Barat, Cornelis (stock)
Gubernur Kalimantan Barat, Cornelis (stock)

KALIMANTAN BARAT (KM) – Sebelum melantik enam Bupati dari hasil Pilkada serentak 9 Desember 2015 yang lalu, di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (17/2/2016), Gubernur Kalbar Drs.Cornelis MH menyatakan langkah pertama yang harus dilakukan oleh Bupati dan Wakil Bupati setelah dilantik adalah bagaimana segera menyerahkan izin perusahaan tambang yang bermasalah di daerahnya masing-masing.

Menurut Cornelis, masalah urgen harus dilaksanakan selama 90 hari kerja kedepan, atas perintah KPK ; harus segera menyerahkan izin-izin tambang yang tidak menjadi kewenangan mereka (Bupati/Wakil Bupati) lagi. Bagi perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan pemerintah akan tetap dicabut. “Saya tidak ada urusan pokoknya cabut itu izin usaha tambang yang bermasalah,” tegas Cornelis.

Berdasarkan investigasi KM, di Kalbar, sebut saja salah satunya di Kabupaten Kapuas Hulu diduga banyak perizinan yang tumpang tindih antara izin tambang dan izin perkebunan. Bahkan salah satu PT. Cosmos Inti Persada (PT.CIP) yang pernah beraktivitas di Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, pernah diproses hukum, namun diduga proses hukum tersebut tidak ditangani secara serius. Ironisnya lagi, pemilik perusahaan dan oknum mantan pejabat yang disinyalir sebagai pemilik saham, tidak tersentuh hukum.

Dari data yang diperoleh, diduga PT. CIP tersebut menyalahgunakan izin jenis tambang dan diduga menyelundupkan hasil tambang ke luar negeri dengan modus hasil tambang dicetak seperti batangan besi. Jika dilihat sepintas lalu, hasil tambang tersebut mirip seperti batangan besi karena berwarna hitam, dimasukkan dalam box berukuran kurang lebih panjang 1 – 2 meter. Hasil tambang yang diduga uranium tersebut diekspor secara ilegal ke Cina dan Korea.

Sementara itu berdasarkan pernyataan Kadis Kehutanan Provinsi Kalbar Marius Marcellus TJ yang pernah dilansir Tahun 2014, bahwa PT. CIP melakukan aktivitasnya di Kawasan Hutan Lindung Nyaban – Bt. Pangihan di Dusun Kalang Kecamatan Boyan Tanjung, Kab. Kapuas Hulu.

“Dari hasil Operasi ditemukan adanya pembuatan jalan sepanjang 27.996 meter x lebar 10 meter. Sepanjang 18.801 meter diantaranya terungkap berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), dan 9.195 meter berada dalam Kawasan Hutan Lindung (KHL),” katanya.

Menurut Marcellus, PT.Cosmos Inti Persada tersebut dalam kegiatannya telah melakukan pelanggaran terhadap aturan perundang – undangan, yaitu UU No.5 / 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, UU No.41 / 1999 Jo UU No.19 / 2004 Tentang Kehutanan, UU No.23 / 2007 Tentang Lingkungan Hidup, UU No.4 / 2007 Tentang Minerba, UU No.18 / 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan dan PP No.45 / 2004 Jo PP No.60 / 2009 Tentang Perlindungan Hutan,” paparnya. (Budi /markus)

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*