Pemda Diminta Tindakan Tegas Soal Aset di CCM

Cibinong City Mall
Cibinong City Mall, yang akses jalan masuknya sebagian berada diatas lahan milik Pemkab Bogor. (dok. KM)

Bogor (KM) – Nampaknya sikap ketidaktegasan di bidang aset daerah membuat Komisi III DPRD Kabupaten Bogor angkat bicara. Kali ini Ketua Komisi III meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk tegas terhadap persoalan pemakaian sebagian lahan daerah milik jalan (damija) yang dipakai oleh PT. Puri Wahid Pratama dalam pembangunan Cibinong City Mall (CCM). Karena, sudah lebih dari tiga tahun proses penyewaan aset milik pemerintah itu tak kunjung jelas.

Hak tersebut diungkapkan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Wawan Haikal Kurdi. Menurutnya, jika memang itu sudah diatur dalam peraturan daerah yang ada, pemerintah daerah wajib menagih sewa atas lahan yang digunakan CCM tersebut.

“Masalah ini perlu ada tindakan tegas pemerintah daerah. Jangan terlau berlarut-larut untuk perjanjian sewa-menyewa atas lahan aset pemerintah daerah yang sudah digunakan selama bertahun-tahun tersebut,” kata Wawan kepada wartawan, Kamis (07/01).

Menurutnya, belum cukup tegasnya Dinas Pengelola Keuangan dan Barang Daerah (DPKBD) menjadi salah satu faktor adanya tarik ulur perjanjian sewa-menyewa lahan tersebut. “Instansi terkait harusnya sudah mengambil langkah tegas atas belum adanya perjanjian sewa tersebut. Artinya, jika memang pihak investor tidak mau ada sewa menyewa sesuai dengan apa yang dituangkan dalam perjanjian, DPKBD bisa langsung melimpahkan hal tersebut pada penegak perda,” ungkapnya.

Politisi Partai Golkar ini juga mengungkapkan, pihaknya berencana memanggil kedua belah pihak dalam waktu dekat ini. “Iya, kami berencana memanggil DPKBD dan PT. Puri Wahid Pratama untuk masalah sewa-menyewa lahan yang dipergunakan oleh CCM tersebut,” ungkapnya.

Ia menerangkan, pemerintah daerah semestinya tidak berlarut-larut untuk permasalahan yang terjadi di depan pintu gerbang menuju pusat perkantoran Pemkab Bogor ini. “Kalau tidak mau sewa, sita saja aset pemerintah daerah yang sudah dipergunakan untuk kepentingan investor, dan penegak perda ambil langkah tegas untuk itu,” terangnya.

Kepala Bidang Aset pada DPKBD Iman W Budhiana ketika ditemui Wartawan dikantornya menuturkan, jika masalah sewa menyewa lahan damija dengan PT. Puri Wahid Pratama sudah tertuang dalam surat keputusan (SK) Bupati di tahun 2016 ini. “SK sudah ada, namun harus disertai dengan surat perjanjian. PT.Puri Wahid inginnya pembayaran sewanya dihitung dari tahun 2015, tetapi kami minta dari semenjak lahan itu terpakai yakni sejak tahun 2013, itulah yang menjadi tarik ulur,” ungkap Iman.

Menurut Iman, Bagian Aset di DPKBD tidak memiliki kewenangan dalam memutuskan itu, melainkan Bupati yang punya kewenangan penuh. “Kalau mereka keberatan, harus ada ijin dari Bupati. Namun demikian, setelah keluarnya SK tetapi tidak ditindaklanjuti dengan perjanjian, maka otomatis batal demi hukum,” jelasnya.

Iman juga mengungkapkan, jika terhitung sejak akhir Desember 2015 sampai dengan tiga bulan ke depan, pihak PT. Puri Wahid tidak juga menyelesaikan masalah aset, maka aset yang telah terpakai menjadi milik pemda lagi. “Dan segala tindakan kami serahkan kepada Satpol PP selaku penegak Perda,” tukasnya.

Sementara itu, pihak PT. Puri Wahid Pratama tidak bisa dikonfirmasi terkait belum adanya kesepakatan perjanjian sewa-menyewa aset daerah tersebut dengan alasan tidak ada di kantor. “Tidak bisa, saya sedang tidak masuk kerja,” kata Humas PT.PWP, Tuti R. Susilawati yang juga adik kandung dari kepala UPT tatabangunan wilayah -I Cibinong itu, melalui pesan singkatnya yang juga terkesan sangat membandel selama ini. (aril/faizal)

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*