DPRD: Jika Benar Adanya Pungli Di Periodisasi Kepsek, Laporkan dan Pidanakan

Pertemuan antara Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor bersama jajaran Disdik, UPTD Pendidikan dan BKPP Kab. Bogor pada Selasa 12/1 (dok. KM)
Pertemuan antara Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor bersama jajaran Disdik, UPTD Pendidikan dan BKPP Kab. Bogor pada Selasa 12/1, membahas periodisasi Kepsek yang kontroversi (dok. KM)

BOGOR (KM) – Carut-marutnya dunia pendidikan yang dikotori oleh segelintir oknum Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor beserta jajarannya dalam polemik saat pelantikan 302 Kepala Sekolah (Kepsek) pekan lalu yang diwarnai dugaan pungutan liar (pungli) dan pelanggaran aturan yang telah diamanatkan dalam Permendiknas Nomor 28 tahun 2010 terus bergulir. Pasalnya, kemarin (Selasa 12/1), mulai dari seluruh kepala UPTD Pendidikan, Disdik hingga pihak Badan Kepegawaian Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bogor dipanggil oleh komisi IV DPRD Kabupaten Bogor untuk mencari tahu kekisruhan saat pelaksanaan pelantikan tersebut.

Menurut ketua komisi IV fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), H. Wasto Sumarno dalam rapat pertemuan ini, pihaknya bersama dengan anggota komisi IV lainnya telah membahas kaitan isu yang beredar tentang adanya dugaan pungli terhadap kepsek yang telah dilantik minggu lalu kepada pihak Dinas Pendidikan dan seluruh kepala UPTD Pendidikan.

“Sudah kami tanyakan semua mulai dari soal pungli hingga perihal Kepsek yang dilantik, ada ratusan yang tidak bersertifikat atau tidak memenuhi persyaratan. Bahkan dalam rapat tadi, saya meminta kepada Kepala Disdik Kabupaten Bogor agar dapat menindak tegas oknum-oknum kepala UPTD Pendidikan yang benar-benar melakukan hal demikian. Dan terkait permasalahan adanya pula perbuatan semena-mena dalam merotasi ratusan kepsek menjadi guru kembali tanpa adanya pemberitahuan ataupun dugaan menyalahi aturan dalam Permendiknas nomor 28 tahun 2010 pada pasal 2 ayat 3 point B, dimana guru yang terpilih menjadi Kepsek harus memiliki sertifikat terlebih dulu, itu pun sudah kita bahas dalam rapat barusan,” ujar Wasto kepada Kupas Merdeka, Selasa (12/1/16).

Masih di tempat yang sama, anggota komisi IV DPRD Kabupaten Bogor fraksi Golkar-PAN, H. Amin Sugandi membeberkan dalam aturan mekanisme di Permendiknas itu sudah jelas, dan dirinya pun mengungkapkan tidak merasa puas soal kebijakan yang diambil oleh Disdik maupun BKPP dengan memberikan tugas baru terhadap kepsek baru yang telah dilantik itu yang hingga kini belum memiliki sertifikat.

“Kan sudah jelas dalam Permendiknas nomor 28 tahun 2010 tersebut, untuk itu saya tetap tidak setuju dengan kebijakan Disdik dan BKPP Kabupaten Bogor dengan meloloskan kepsek tanpa bersertifikat. Apalagi dari 302 guru yang terpilih dan dilantik menjadi kepsek hanya 50 orang saja yang bersertifikat sedangkan sisanya belum memiliki, berarti kan sudah jelaas itu sudah sangat menyalahi aturan. Terlebih ditambah lagi dengan adanya informasi dugaan pungli tersebut, bila ketahuan ada oknum kepala UPTD terbukti melakukan hal itu saya sudah meminta kepada Kadisdik Kabupaten Bogor lebih baik dipidanakan saja agar dapat diproses secara hukum, karena ini sudah menyangkut dunia pendidikan,” beber Amin.

Sementara itu, Kepala Disdik kabupaten Bogor, Dace Supriadi menampik keras telah terjadi Pungli atas periodisasi kepala sekolah yang ingin menjadi kepala sekolah. Pungli atau gratifikasi juga tidak bisa dibuktikan secara fakta, siapa dan ke siapa.

“Semenjak saya menduduki kepala dinas pendidikan selama dua tahun, saya sering melakukan bersih-bersih di setiap pendidikan,” kilahnya.

Ia pun mempertanyakan siapa dan ke siapa, jika benar adanya pemungutan atas periodisasi untuk menjadi kepala sekolah. “Ke siapa dan siapa. Jika bisa dibuktikan saya siap bertanggungjawab,” tantang Dace.

Mantan Kastpol PP itu berjanji, jika terbukti bawahannya melakukan pungli, maka sanksinya adalah  pencopotan jabatan bagi pelaku atau penerima pungli.

“Jika ada UPT yang terbukti melakukan pungutan tersebut, saya akan copot langsung jabatannya,” pungkasnya. (Sahrul)

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*