Tuduh Pencemaran Nama Baik, PCNU Bogor Polisikan ANNAS
Bogor, 23/11/2015 (KM) – Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Bogor, Dr. Ifan Haryanto, melaporkan petinggi Aliansi Nasional Anti Syiah ke Polresta Bogor atas pencemaran nama baik setelah organisasi yang dianggap intoleran tersebut nekat mencatut logo NU dalam selebaran, broadcast serta spanduk acara pelantikan mereka yang diselenggarakan Minggu (22/11) kemarin di Gedung Botani Square, Bogor.
Kang Ifan, sapaan akrabnya, melaporkan Ketua ANNAS Bogor Raya Mohammad Nur Sukma dan Ketua Umum ANNAS Athian Ali Da’i kepada Polres Kota Bogor dengan tuduhan tindak pidana pencemaran nama baik. Laporan yang diajukan oleh perwakilan PCNU menegaskan bahwa PCNU Kota Bogor sama sekali tidak terkait atau terlibat dalam acara deklarasi ANNAS Bogor Raya. “Pencatutan logo NU bisa memberi kesan kepada masyarakat, bahwa NU mendukung deklarasi tersebut. Di sinilah PCNU Kota Bogor merasa difitnah melalui tulisan sehingga membuat perasaan tidak enak pada organisasi kami terhadap masyarakat,” terang Ifan dalam laporan polisinya, seperti yang dilansir oleh NU.or.id.
“Kami diseret seakan-akan kami mendukung acara tersebut. Empat hari lalu kita mencoba mengumumkan kepada masyarakat, karena sampai saat ini kami tidak pernah dihubungi pengurus ANNAS untuk meminta izin agar logo itu dicantumkan dalam pengumuman mereka… Karena tidak ada proses revisi, klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka, maka hari ini kami melaporkan tindakan pencemaran nama baik tersebut,” katanya kepada wartawan.
Kasat reskrim Polres Bogor Kota, AKP Hendrawan A. Nugraha mengkonfirmasi telah menerima laporan tersebut. “Laporan kita terima dan akan kita kumpulkan bukti dan saksi. Lalu setelah itu kita panggil terlapor,” katanya. Adapun pasal yang diterapkan adalah Pasal 310 KUHP Subsidier Pasal 311 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik.
Di website resmi NU tersebut juga diungkapkan bahwa organisasi ANNAS kerap mencatut NU secara organisasi terlibat dalam sejumlah aksi intoleransi. Sebelumnya, kejadian yang sama terjadi di Balikpapan oada Maret 2015 lalu, dimana logo NU dicatut dalam spanduk acara deklarasi anti Syiah. Pada saat itu, PCNU setempat juga menolak kegiatan deklarasi tersebut. (HJA)
Leave a comment