Ketua GNPK Bogor: Saya Mengecam Keras Tindakan Nurhayanti Yang Diduga Mengangkangi Perbup Bogor

Bupati Bogor, Hj Nurhayanti

BOGOR (KM) – Menyikapi persoalan dugaan Bupati Bogor Nurhayanti yang diduga telah sengaja mengangkangi Peraturan Bupati (Perbup) Bogor nomor 23 tahun 2009 tentang perpindahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari luar Kabupaten Bogor masuk ke lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, terus menuai kecaman.

Pasalnya, perbuatan semena-mena yang dilakukan F1 Bogor itu dengan memberi intruksi kepada Kabid di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bogor melalui Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Pengembangan karir, dengan menerima Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Kota Depok ke lingkungan Kabupaten Bogor dilakukan tanpa tes uji kompetensi terlebih dulu.

Menyikapi hal itu, ketua Gerakan Nasional Pencegahan Pemberantasan Korupsi (GNPK) Kabupaten Bogor, Sinwan MZ mengecam keras perbuatan Nurhayanti selaku Bupati Bogor dan Kabid di BKPP, dengan tidak menguji kompetensi lebih dulu PNS berinisial UG yang diketahui saat ini sudah bertugas di salah satu UPT Pajak Daerah di bawah naungan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bogor.

“Saya kecam keras kelakuan Nurhayanti sebagai orang nomor satu di Bumi Tegar Beriman ini, dengan memerintahkan bawahannya itu untuk memindah tugaskan PNS dari Kota Depok ke lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tanpa tes uji kompetensi terlebih dulu,” kata Sinwan kepada kupasmerdeka.com, Selasa (8/9/2015).

Sinwan menegaskan, PNS berinisial UG itu diketahui tak lain yaitu masih kerabat Nurhayanti. Menurutnya, jika sang Bupati Bogor sudah membentuk dinasti politik sudah patut dipertanyakan dengan dirinya karena dengan membentuk dinasti itu akan berbau Kolusi Korupsi, dan Nepotisme (KKN). Terlebih, diketahui bersama tidak gampang bagi para PNS di Kabupaten Bogor untuk bertugas di Dispenda yang memiliki banyak Tambahan Penghasilan (Tamsil) dan Upah Pungut (UP) bagi staf-nya.

“Enggak gampang PNS biasa bisa dapat bertugas di Dinas tersebut, karena sama-sama kita ketahui semua di Dinas tersebut banyak sekali dana kesejahteraan bagi karyawannya itu, karena yang satu juga sekelas kepala UPT Pajak Daerah dalam sebulan itu bisa berpenghasilan mencapai Rp100 juta, bayangkan coba kalau staf-nya berapa,” ungkapnya.

Sementara, salah satu PNS yang enggan menyebutkan namanya menyatakan dirinya kecewa dengan perlakuan yang ditunjukkan oleh pihak BKPP, lantaran saat ia yang hendak pindah tugas ke lingkungan Pemkab Bogor, dari luar Kabupaten Bogor diwajibkan harus mengikuti tes Uji kompetensi tersebut sesuai dengan Perbup nomor 23 tahun 2009 tersebut. Bahkan, dirinya pun harus memberikan UPETI kepada Oknum BKPP karena dianggap nilainya kurang cukup.

“Aneh sekali yah, kenapa PNS UG itu bisa mudah masuk ke lingkungan Pemkab Bogor, sedangkan saya pada waktu itu harus ikut tes terlebih dulu. Dan parahnya, setelah saya mengikuti tes tersebut ada seorang staf BKPP mengatakan bahwa nilai saya kurang cukup, setelahnya saya disarankan agar memberikan UPETI sebesar Rp.6 juta rupiah kepada Kabid PPK agar dapat diterima bertugas di Bumi Tegar Beriman ini. Yah saya berikan saja agar dapat diterima,” tandasnya. (Sahrul)

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*