BPMPD terus Upayakan Realisasi Dana Desa

BOGOR (KM) – Upaya yang terus ditunjukkan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Bogor untuk penyaluran Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi Pemerintah Desa (Pemdes)-nya agar bantuan itu dapat terealisasi di desa-desa yang terdapat di Bumi Tegar Beriman ini terus dilakukan.
Menurut kepala BPMPD Kabupaten Bogor, Deni Adriana mengatakan pihaknya saat ini sudah berupaya keras agar bantuan yang bersumber dari APBN itu dapat dicairkan sesuai dengan waktu yang sudah ditetapkan oleh peratuan Menteri Keuangan nomor 93/PMK.07/2015 atau pun Peraturan Bupati (Perbup) Bogor nomor 22 tahun 2015 pasal 2 sebagaimana dimaksud guna memberikan pedoman dalam perhitungan, penyaluran, penggunaan dan pelaporan Dana Desa tahun anggaran 2015.
Alhasil, untuk tahap I (pertama) pihaknya (BPMPD-red) pada bulan Juli 2015 lalu, seluruh Pemdes di Kabupaten Bogor dapat menerima sebesar 40 persen dari anggaran yang sudah ditetapkan dengan memperhatikan jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan, dan tingkat kesulitan geografis setiap Desa.
“Alhamdulillah, hasil keras saya dan para kabid, kasie, maupun staf lainnya di BPMPD, kami dapat membantu mereka (pemdes,red) untuk mencairkan Dana Desa dari pemerintah pusat, tapi pada tahun 2015 ini masih ada tersisa II (dua) tahap lagi yang perlu diperjuangkan kembali guna pengalokasian pembangunan di Kabupaten Bogor secara merata,†kata Deni kepada kupasmerdeka.com, Rabu (9/9/2015).
Deni menjelaskan, penyaluran Dana Desa dilaksanakan oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) secara bertahap pada tahun anggaran berkenaan dengan ketentuan. Keseluruhan ada 3 (tiga) tahap, seperti Tahap I sebesar 40 persen, tahap II 40 persen, dan III atau akhir sebesar 20 persen. Penyalurannya sendiri dari BUD kepada Pemdes sebagaimana dimaksud dalam pasal 5, dilaksanakan setelah desa mengajukan permohonan pencairan Dana Desa kepada Bupati melalui BPMPD dengan melampirkan persyaratan.
“Diantaranya, APB Desa tahun berkenaan, fotocopy KTP kepala Desa (Kades) dan Bendahara di masing-masing Desa, terus fotokopi rekening kas desa, surat pernyataan Tanggung Jawab dari Kades, Kuitansi penerimaan Dana Desa bermaterai cukup yang ditandatangani Bendahara Desa yang diketahui oleh sang Kades, terus dilanjutkan fakta integritas, dan terakhir melampirkan surat pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa sebelumnya, untuk penggunaan pencairan tahap II dan tahap III itu semua harus dilampirkan oleh mereka agar tahap kedua nanti kami di BPMPD dapat mengupayakan kembali agar kembali diterima oleh masing-masing Pemdes di Kabupaten Bogor,†tegasnya.
Lebih lanjut ia menerangkan, sesuai dengan peraturan Bupati Bogor nomor 22 tahun 2015 tersebut, dalam penggunaan yang sudah tertuang dalam pasal 8, dimana Dana Desa digunakan untuk mendanai pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa yang diatur dan diurus oleh desa. Selain itu, sambung Deni, Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai, seperti pembangunan Desa, dan pemberdayaan masyarakat desa, serta prioritas penggunaan Dana Desa untuk pembangunan desa sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a, dialokasikan untuk mencapai tujuan pembangunan Desa yaitu agar lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan.
“Hal itu semua melalui, pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana (Sarpras) Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Sedangkan pada ayat 2 huruf b, digunakan untuk penanggulangan kemiskinan dan peningkatan akses atas sumber daya ekonomi, sejalan dengan pencapaian targat Rencana Pengerjaan Jangka Menengah (RPJM) Desa dan RKP Desa setiap tahunnya,†tuturnya.
Ada lagi, lanjut dia, dalam pasal 9 tentang penatausahaan dan pertanggungjawaban Dana Desa dan pada pasal 10 tentang pelaporan. Misalnya, kepala desa menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Desa kepada Bupati setiap semester sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dengan ketentuan.
“Semester I paling lambat minggu keempat bulan Juli tahun anggaran berjalan, dan semester II paling lambat minggu keempat bulan Januari tahun anggaran. Laporan realisasi penggunaan Dana Desa disusun sesuai dengan format sebagimana tercantum dalam lampiran III Peraturan Bupati ini, sehingga Bupati Bogor dapat menyampaikan laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan Dana Desa kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang keuangan negara, dan menteri penyelenggara urusan pemerintah dibidang desa, serta Gubernur paling lambat minggu keempat pada bulan Maret tahun anggaran berikutnya,†kata dia.
Deni mengungkapkan, adapun sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 dan 13 dimana kepala Desa tidak atau terlambat menyampaikan laporan atau terdapat Sisa Laporan Penggunaan Anggaran
(SiLPA) lebih dari 30 persen pada akhir tahun anggaranya sebelumnya, terdapat sanksi administrasi tersebut terhadap Kades yang terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf a, berupa penundaan penyaluran Dana Desa sampai dengan disampaikannya laporan realisasi penggunaan Dana Desa. Dan sanksi administrasi terhadap adanya SiLPA Dana Desa itu, berupa penundaan penyaluran Dana Desa tahap I tahun anggaran berjalan sebesar SiLPA.
“Peraturan Bupati tadi berlaku mulai pada tanggal diundangkan, agar setiap kepala Desa dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bogor,†tukasnya. (Sahrul)
Leave a comment