Penjualan Buku Paket di SDN, Ketua Komisi IV Akan Panggil Disdik Dalam Waktu 2 Hari
BOGOR (KM) – Menyikapi persoalan penjualan buku paket oleh beberapa Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Bogor tahun ajaran baru 2015-2016, kini hal itu ditanggapi serius oleh ketua komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor. Pasalnya tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) RI. No 2 Tahun 2008
Bab VII Pasal 11 yang berbunyi “Pendidik, tenaga pendidik, anggota komite sekolah, Disdikpora, pemerintah daerah, Pegawai Disdik, dan atau koperasi yang beranggota pendidikan, dan atau tenaga pendidik satuan pendidikan baik secara langsung atau bekerja sama dengan pihak lain dilarang bertindak menjadi distributor pengecer buku kepada
peserta didik, dan satuan pendidikan yang bersangkutan”.
Larangan penjualan buku yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 2 Tahun 2008 bukan tidak mendasar, karena peraturan tersebut dikeluarkan dengan dasar sekolah sudah mendapatkan dana Bantuan Operasional Siswa (BOS) baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi. Dalam juknis BOS Tahun 2015 Bab V Halaman 27 poin 1, sudah dijelaskan sekolah diwajibkan membeli buku dengan dana BOS dengan dasar untuk pengganti buku pelajar yang sudah rusak.
Ketua komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Wasto Sumarno mengatakan penjualan buku paket kepada siswa di indikasikan melanggar PP 17 tahun 2010 dan Mendiknas RI. No 2 Tahun 2008 Bab VII Pasal 11 itu, maka secara pribadi dirinya mendukung jika Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bogor melakukan tindakan terhadap sekolah-sekolah yang diduga dengan sengaja menjual buku tersebut kepada para siswa-nya.
“Sanksinya yang akan diberikan sesuai PP tadi, jika hasil penelusuran oleh Disdik itu terbukti. Dan saya pun mendukung Disdik untuk segera membongkar polemik ini,†ungkap Wasto saat ditemui kupasmerdeka.com, Senin (10/8/2015).
Ia menegaskan, secepatnya kadisdik segera bertindak dengan memanggil sekolah yang diduga menjual buku paket itu. “Saya minta agar disdik secepatnya panggil sekolah-sekolah tersebut. Kita juga dalam kurun waktu 1 sampai 2 hari kedepan, akan mengundang kepala dinasnya untuk mengklarifikasi persoalan ini,†kata politisi PKS itu.
Menurutnya, pihak Disdik Kabupaten Bogor secara lembaga sudah mengeluarkan surat edaran berupa himbauan kepada sekolah-sekolah sebanyak dua kali agar tidak ada praktek penjualan buku seperti yang terjadi sekarang ini. Dimana, kata dia, dalam surat edaran itu untuk sekolah tidak diperkenankan melakukan penjualan buku dalam bentuk
apapun, namun jika terbukti ada oknum tenaga pendidik yang melakukan penjualan buku, maka akan diberikan sanksi tegas.
“Kalau tujuan-nya hanya mencari tambahan penghasilan, menurut saya itu sudah tidak mencerminkan lagi tenaga pendidik bagi oknum guru maupun kepseknya tersebut. Saya pun berharap, agar surat edaran yang sudah dikeluarkan pihak Disdik dapat dipasangkan kembali ke setiap sekolah di Kabupaten Bogor disetiap ajaran baru,†tukasnya.
Sebelumnya, Para Orang tua siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) Nanggewer 03, SDN Cimandala 03, dan SDN Pajeleran 01 Kabupaten Bogor dan SDN Cijujung 01, mempertanyakan adanya praktik jual beli buku paket oleh pihak sekolah tersebut ke para siswa. (Sahrul)
Leave a comment