Sidang Tragedi ART Cileungsi Ditunda Pekan Depan, Kuasa Hukum Harapkan Hakim Kuak Keterlibatan Pihak Lain
BOGOR (KM) – Agenda persidangan lanjutan kasus dugaan penganiayaan berat yang mengakibatkan tewasnya Asisten Rumah Tangga (ART) asal Garut, Rini Rohmawati (RR) di Cileungsi, Kabupaten Bogor, terpaksa mengalami penundaan.
Sidang yang semula dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong hari ini, Selasa (3/11/2026), resmi ditunda dan dijadwalkan ulang pada pekan depan, tepatnya Selasa (10/11/2026).
Meskipun sidang ditunda, Tim Kuasa Hukum keluarga korban dari Kantor Hukum Sarumaha And Partners—yang terdiri dari Fedonajokho Sarumaha, S.H., M.H., Muhammad Nuh Rizal, S.H., Putrawan Duha, S.H., dan Dolan Alwindo C, S.H.— tetap menaruh harapan besar pada proses pembuktian materiil di meja hijau.
Perwakilan tim kuasa hukum menegaskan bahwa momentum persidangan pada 10 November 2026 mendatang harus menjadi pintu masuk untuk mengurai secara utuh rentetan peristiwa hukum pidana ini.
“Kami berharap dalam persidangan lanjutan pekan depan, Majelis Hakim mampu menguak secara terang benderang adanya keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga kuat ikut bertanggung jawab dalam tragedi pembunuhan almarhumah,” ujar perwakilan tim kuasa hukum keluarga korban kepada wartawan, Selasa (3/11/2026).
Pihak keluarga dan kuasa hukum mendesak agar pengadilan menguji secara jeli seluruh fakta yang ada, termasuk memastikan dugaan bahwa ketiga terdakwa yang saat ini disidang tidak berdiri sendiri dalam melakukan aksi keji tersebut.
Reporter: Drajat
Leave a comment