Propam Polri Diminta Periksa Penyidik Polrestabes Medan, Rohani dan Nur Azaddin: Kami Dikriminalisasi
MEDAN (KM) – Dugaan intimidasi dan kriminalisasi dalam penanganan sengketa tanah dikeluhkan Rohani dan Muhammad Nur Azaddin. Keduanya meminta Kapolri dan Divisi Propam Polri memeriksa oknum penyidik Polrestabes Medan yang dinilai tidak profesional dalam menangani perkara tersebut.
Rohani mengungkapkan, sekitar Agustus 2026, seorang penyidik berinisial Aipda F bersama tiga personel dan pihak pelapor mendatangi rumahnya sekitar pukul 03.00 WIB untuk mencari dirinya guna pemeriksaan sebagai saksi.
Saat itu, Rohani sedang bekerja dan kedatangan petugas diterima anaknya, I S yang masih berusia 12 tahun. Rohani mengaku kedatangan aparat tersebut membuat anaknya ketakutan hingga jatuh sakit.
Ia juga mengaku mendapat perkataan bernada intimidasi, termasuk ancaman akan dipenjara apabila tidak memberikan keterangan secara jujur.
Sementara itu, Muhammad Nur Azaddin, anak almarhum Haji Nurdin, wartawan senior sekaligus pengurus PWI Sumatera Utara, mengaku turut merasa dikriminalisasi dalam persoalan pembelian tanah tersebut.
Ia menyebut telah menjalani pemeriksaan BAP dan mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan tertanggal 3 September 2026 karena perkara sedang berproses di Pengadilan Negeri Medan.
Namun, pada 24 Oktober 2026, penyidik berinisial F disebut mendatangi rumahnya dan menyampaikan kepada tetangga bahwa dirinya selalu mangkir dari pemeriksaan.
“Saya dituduh membuat surat palsu, padahal bukan saya yang membuat. Silakan periksa pihak kelurahan. Saya ini pembeli tanah,” tegasnya.
Muhammad Nur Azaddin juga mempertanyakan kewenangan Polrestabes Medan menangani perkara tersebut karena menurutnya lokasi objek tanah berada di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
Sengketa ini bermula dari klaim kepemilikan tanah berdasarkan dokumen legalisasi pelepasan dan penyerahan hak dengan ganti rugi Nomor 68/PPGGR/PTTSDBT/22/11/2023 tertanggal 20 November 2023. Lahan tersebut kemudian dikaitkan dengan Grant Sultan Deli Nomor 1657 tahun 1916 dan 1906 yang keabsahannya dipersoalkan pihak Muhammad Nur Azaddin.
Ia mengaku telah lebih dahulu melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Polda Sumatera Utara, tetapi menilai penanganannya belum menunjukkan perkembangan berarti.
Atas persoalan tersebut, Rohani dan Muhammad Nur Azaddin berencana mengadukan dugaan intimidasi dan ketidakprofesionalan penyidik ke Propam hingga Mabes Polri.
Mereka berharap Kapolri dan Kadiv Propam memberikan perhatian agar perkara ditangani secara transparan, profesional, serta tidak merugikan hak masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh klarifikasi dari Polrestabes Medan maupun penyidik yang disebutkan. Hak jawab dan hak koreksi tetap terbuka sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Reporter: Gats
Leave a comment