Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, di Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa (3/11/2026) sore.
“Benar, kami telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan illegal access ini. Salah satunya adalah Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo,” ujar Asep di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026).
Selain Listyo Sigit, dua perwira tinggi Polri lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Inspektur Jenderal (Irjen) Pol. Ahrie Sonta yang menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Mabes Polri, dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso. Kombes Pol. Ferly Hediyat juga disebut turut menjalani pemeriksaan intensif oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri.
Komjen Asep menjelaskan bahwa para tersangka diduga memerintahkan aksi penyadapan tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
“Dalam periode 2025 hingga 2026, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur seperti yang diatur pada tata cara penyadapan Polri. Sasarannya mencakup Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, hingga elemen masyarakat lainnya,” tambahnya.
Kabar pengamanan sejumlah perwira tinggi ini sebelumnya telah beredar luas di masyarakat. Sempat muncul rumor bahwa seorang jenderal bintang empat berinisial “L” yang kini memimpin lembaga sipil pemerintah diamankan di Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Menanggapi hiruk-pikuk informasi tersebut, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengecekan mendalam terkait perkembangan internal tersebut.
“Saya paham rekan-rekan sedang membicarakan sesuatu. Nanti ada saatnya kami akan menyampaikan informasi mengenai kabar yang tengah menjadi perhatian tersebut secara resmi,” ujar Johnny saat ditemui wartawan di Gedung Bareskrim Polri.
Diketahui, Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru saja dilantik sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) pada Oktober 2026, setelah sebelumnya mengemban tugas sebagai Kapolri. Pergantian jabatan ini membuat dinamika internal kepolisian semakin menjadi sorotan publik.
Hingga berita ini diturunkan, para tersangka dikabarkan telah menjalani pemeriksaan intensif dan proses penahanan di lingkungan Mabes Polri. Polri menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami akan menindaklanjuti kasus ini secara tuntas. Tidak ada pengecualian dalam penegakan hukum, siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai jalur hukum yang berlaku,” pungkas Asep.
Reporter: rso
Leave a comment