Dituduh Curi Jam Tangan, Mahasiswa di Jakarta Ditemukan Tewas Mengenaskan, Keluarga Lapor Polisi

Keterangan foto: Gunawan Raka, Kuasa Hukum Korban usai melaporkan peristiwa pembunuhan Muhammad Fajarudin ke Bareskrim Polri (2/11). (Istimewa)

JAKARTA (KM) – Kasus dugaan penganiayaan berujung maut kembali menjadi sorotan. Muhammad Fajarudin, seorang mahasiswa Universitas Bhakti Pertiwi Indonesia Jakarta, dilaporkan meninggal dunia pada Senin (5/10/2026) setelah sebelumnya dituduh melakukan pencurian.

Melalui surat pengaduan tertanggal 20 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Kabareskrim Polri, orang tua korban, Rasidi dan Haniah, mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas dugaan pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan hilangnya nyawa anak mereka.

Kuasa hukum keluarga korban, Gunawan Raka, mengonfirmasi bahwa pihak keluarga telah resmi membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/530/XI/2026/BARESKRIM pada Senin (2/11/2026). Laporan tersebut diterima langsung oleh AKP Yudi Bintoro terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Berdasarkan keterangan pihak keluarga yang tertuang dalam dokumen pengaduan, peristiwa kelam ini bermula pada Minggu (4/10/2026) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, Fajarudin yang sedang mengerjakan tugas kelompok tiba-tiba menerima telepon dari orang tidak dikenal yang memintanya datang ke sebuah rumah kosong.

Di lokasi tersebut, korban bertemu dengan delapan orang. Menurut keterangan keluarga, delapan orang itu terdiri atas tiga warga sipil dan lima orang yang diduga oknum anggota TNI. Mereka kemudian menginterogasi Fajarudin terkait tuduhan pengambilan sebuah jam tangan dan uang tunai sebesar Rp1 juta.

Situasi mulai mencekam ketika Muhammad Fuad Hasyim Abrori, rekan kos korban, mengaku mendengar suara pukulan dan teriakan dari dalam bangunan tersebut. Sekitar pukul 02.00 WIB, Senin (5/10/2026), Fuad dipanggil masuk ke dalam rumah. Ia mendapati Fajarudin sudah terkapar dengan tubuh penuh luka lebam dan kepala mengeluarkan darah.

Korban sempat dilarikan ke puskesmas terdekat sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Marinir Cilandak. Namun, nyawa Fajarudin tidak tertolong. Pihak keluarga baru menerima kabar duka tersebut pada pagi harinya sekitar pukul 07.07 WIB melalui pesan singkat WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal.

Ketika jenazah tiba di rumah duka di Lampung sekitar pukul 19.30 WIB, keluarga melihat adanya luka lebam yang tidak wajar pada bagian wajah dan tubuh korban. Kondisi inilah yang memicu kecurigaan kuat bahwa Fajarudin merupakan korban kekerasan di luar hukum (main hakim sendiri).

Hukum Harus Ditegakkan, Bukan Kekerasan

Gunawan Raka menegaskan bahwa perkara ini harus menjadi atensi serius aparat penegak hukum. Menurutnya, tuduhan kriminalitas tidak boleh menjadi pembenaran bagi siapa pun untuk melakukan tindakan kekerasan.

“Jika memang ada dugaan pencurian, negara sudah menyediakan mekanisme hukum untuk membuktikannya. Bukan dengan cara menginterogasi seseorang di rumah kosong secara ilegal, lalu tiba-tiba keluarga menerima kabar anaknya sudah meninggal dunia,” ujar Gunawan kepada media, Senin (2/11/2026).

Ia mendesak pihak kepolisian untuk membuka pos peristiwa ini secara transparan, termasuk mengungkap identitas semua orang yang berada di lokasi, aktor kekerasan, serta motif di balik peristiwa tersebut.

“Jam tangan dan uang bisa dicari, tetapi nyawa manusia tidak memiliki tombol pengganti. Jangan sampai persoalan hukum seperti ini diselesaikan dengan cara-cara yang merenggut nyawa seseorang,” tambah Gunawan.

Keluarga Tuntut Keadilan dan Transparansi

Dalam surat pengaduannya, Rasidi dan Haniah secara tegas meminta Kabareskrim Polri melalui Dirtipidum Bareskrim Polri segera menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif. Pihak keluarga kini telah memberikan kuasa penuh kepada Law Firm Gunawan Raka & Partners untuk mengawal kasus ini.

Gunawan berharap tim penyidik segera memeriksa saksi-saksi kunci, mengamankan rekaman CCTV di sekitar lokasi, serta memastikan penyebab medis kematian korban melalui hasil visum atau otopsi resmi.

“Ini bukan lagi sekadar urusan jam tangan atau uang Rp1 juta. Ini urusan nyawa seorang mahasiswa dan duka mendalam sebuah keluarga. Kami berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya, dan pelaku yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” pungkas Gunawan.

Reporter: Drajat

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.