Disebut Melanggar SOP, Pengawas SPBU KM 43 Tangerang Buka Suara
TANGERANG (KM) – Manajemen SPBU 34.156.06 yang berada di rest area KM 43 Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, membantah tudingan tidak menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP). Bantahan ini terkait dengan dugaan ketidakprofesionalan dan dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU tersebut.
Sebelumnya, SPBU tersebut dituding melanggar SOP dan melakukan pembiaran terhadap pelaku usaha lain dalam pengisian BBM bersubsidi.
Kepala Sekuriti yang mewakili Pengawas SPBU 34.156.06 KM 43, Syaiful, mengatakan bahwa pihaknya selama ini menjalankan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Regulasinya, setiap kendaraan yang mengisi BBM harus menggunakan kode batang (barcode) dan sesuai dengan kuota yang diatur Pertamina,” ucap Syaiful ketika ditemui Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Selasa (3/11/2026).
Dia juga menambahkan, pihaknya tidak akan melakukan kecurangan, apalagi melakukan pembiaran. Selain itu, manajemen berkomitmen untuk selalu konsisten, bertanggung jawab, serta profesional.
“Jika terlihat antrean panjang, itu bukan karena lamanya pengisian BBM, melainkan jarak pintu masuk rest area ke stasiun pengisian BBM sangat dekat. Antrean itu pun dalam keadaan normal karena kendaraan tidak macet total atau berhenti lama,” jelasnya.
Syaiful melanjutkan, jika ada hal-hal yang mencurigakan atau jika ditemukan pelanggaran di luar SOP yang telah ditentukan, maka pihak manajemen akan melakukan tindakan tegas.
“Tentunya kami mewakili manajemen SPBU KM 43 ini berkomitmen dan bersikap profesional. Jika ada aduan konsumen, baik mengenai takaran maupun pelayanan dan hal-hal yang melanggar SOP, pasti akan kami tindak,” ucap Syaiful.
Hal senada disampaikan oleh dua operator pengisian BBM subsidi jenis solar di KM 43, Ibnu dan Fadholi. Dalam keterangannya, mereka menegaskan bahwa selama ini tidak ada pelanggaran pengisian BBM di SPBU KM 43. Bahkan secara rinci mereka menyebut dispenser dalam takaran pengisian yang normal.
“Selama ini tidak ada pelanggaran yang dilakukan, semua normal dan sesuai SOP, Mas. Pengisian BBM solar subsidi sesuai dengan kuota dan barcode. Jika barcode terdeteksi diblokir, maka kendaraan tersebut tidak akan kami layani,” papar Fadholi kepada FWJ Indonesia saat ditemui di KM 43, Selasa (3/11/2026).
Berdasarkan pengakuan salah satu konsumen yang merupakan sopir armada pengisian BBM, sebut saja Firman, pelayanan di SPBU rest area KM 43 telah menjadi contoh pelayanan yang baik.
“Pelayanannya bagus, Mas. Kami para sopir tidak perlu mengantre lama. Meski ada antrean, tetapi kendaraan tidak macet total. Pengisian BBM juga normal serta sesuai kuota dan barcode,” ulas Firman.
Secara terpisah, Ketua Umum FWJ Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan, mengatakan bahwa SPBU merupakan sarana fasilitas umum yang masuk kategori ruang publik.
“Saya yakin tidak ada pelanggaran kinerja di SPBU tersebut dan mereka menjalankan SOP sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pemerintah kan sudah memberlakukan sistem barcode maupun batas kuota pengisian. Artinya, itu menjadi dasar yang harus dipahami bersama,” jelas Opan melalui keterangan persnya di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Dikatakannya, persoalan tersebut muncul akibat komunikasi dua arah yang terputus. Pengawasan melalui kontrol eksternal dari berbagai pihak menurut Opan sudah baik. Namun, lanjutnya, semua pihak juga harus memahami tugas pokoknya secara utuh.
Pemberitaan di media massa terkait SPBU 34.156.06 KM 43 Kabupaten Tangerang sebelumnya dinilai sepihak tanpa adanya konfirmasi ke pihak-pihak terkait, termasuk ke manajemen SPBU.
Opan juga merinci bahwa isi pemberitaan yang mengarah pada objek vital dan menyudutkan SPBU adalah langkah yang kurang tepat serta dapat membentuk paradigma negatif di tengah masyarakat. Dia mengajak segenap lapisan masyarakat dan para pihak terkait untuk lebih dewasa dalam menerima informasi dari berbagai aduan dan pemberitaan sepihak.
Sebagai Ketua Umum FWJ Indonesia yang juga aktif sebagai aktivis pers, ia berharap agar rekan-rekan seprofesinya saling menjaga dan memberikan sajian informasi yang sejuk, sehingga terbangun profesionalisme profesi yang kokoh.
Peran SPBU, kata Opan, selain sebagai wujud perputaran ekonomi di tengah masyarakat, juga memberikan banyak peluang pekerjaan bagi warga setempat.
“Kita harus melihat sisi positifnya, bahwa SPBU memiliki peran yang sangat vital,” ucapnya.
Menurutnya, keberadaan berbagai kendaraan yang mengisi di SPBU dan adanya dugaan kecurangan dari para pengisi BBM bersubsidi bukanlah bentuk pembiaran dari para operator dan pengawas SPBU.
“Logikanya, saat ini pemerintah telah merealisasikan sistem barcode dan takaran BBM pengisiannya pun terkontrol. Jadi, jika ada kendaraan yang mencoba melakukan kecurangan, sistem akan langsung mendeteksinya,” pungkas Opan.
Reporter: Drajat
Leave a comment