CBA Desak BPK Audit Sentul City dan ATR/BPN Terkait Dugaan Agunan Lahan Garapan
BOGOR (KM) – Konflik lahan antara pemilik Palm Boko, Ozzy Sudiro, dan PT Sentul City Tbk terus mengemuka. Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, turut menyoroti kejanggalan klaim penguasaan lahan oleh emiten berkode saham BKSL tersebut.
“Berdasarkan analisis terhadap Laporan Keuangan Konsolidasian PT Sentul City Tbk Tahun 2024 hingga 2026, terungkap bahwa sebagian besar tanah yang diklaim perusahaan sejatinya telah digadaikan atau dijadikan sebagai jaminan utang kepada pihak ketiga,” ujar Uchok Sky Khadafi kepada awak media, Senin (2/11/2026).
Lebih lanjut, Uchok merinci aset tanah PT Sentul City Tbk yang terikat jaminan utang meliputi lahan seluas 66,44 hektare yang berlokasi di Desa Hambalang, Sumur Batu, Bojong Koneng, dan Citaringgul, Kecamatan Babakan Madang.
“Lahan ini digunakan sebagai jaminan atas pinjaman kepada perseorangan melalui perantara PT Ciptadana Capital,” urainya.
Selain itu, terdapat lahan seluas 26,39 hektare di Desa Bojong Koneng dan Sumur Batu, serta 48,89 hektare di Desa Cadas Ngampar yang terikat sebagai jaminan pinjaman dari PT Bintang Harapan Desa.
Ada pula lahan seluas 31,61 hektare yang berlokasi di Desa Citaringgul, Karang Tengah, Bojong Koneng, dan Babakan Madang per 31 Desember 2024 dan 2025.
“Lahan ini digunakan sebagai jaminan atas pinjaman perusahaan dan SGC kepada Queen Bridge Investment Ltd,” ungkap Uchok.
Sementara itu, lahan seluas 0,8 hektare yang berlokasi di Desa Babakan Madang, Bojong Koneng, dan Sumur Batu dijadikan jaminan kepada PT Mandala Andalan Prima atas pinjaman perusahaan dan BJA.
Melihat rumitnya skema penjaminan aset serta potensi tumpang-tindih klaim penguasaan di lapangan, CBA mendesak otoritas pertanahan dan pemeriksa keuangan negara untuk segera turun tangan secara menyeluruh.
“Pihak BPN atau Kementerian ATR/BPN sebaiknya segera meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigasi atas klaim tanah oleh PT Sentul City Tbk. Langkah ini sangat penting untuk menelusuri secara pasti asal-usul perolehan klaim tanah tersebut agar tidak ada masyarakat pemilik sertifikat dan girik sah yang dirugikan,” tegas Uchok.

CBA juga meminta agar tindakan penertiban atau aktivitas represif di lapangan ditunda terlebih dahulu hingga legalitas dan asal-usul kepemilikan tanah oleh pihak pengembang dipastikan secara akuntabel dan transparan melalui pemeriksaan resmi.
Di sisi lain, ramainya pemberitaan terkait konflik lahan ini diduga ikut memengaruhi pergerakan nilai saham PT Sentul City Tbk (BKSL). Pada pekan ini, tepatnya 27 Oktober 2026, harga saham BKSL mengalami tekanan penurunan yang signifikan.
Setelah sempat menyentuh level tertinggi Rp193 per saham, pergerakan harga saham BKSL terus merosot tajam ke kisaran Rp44 per saham pada perdagangan Selasa (27/10/2026) sore. Tekanan berlanjut hingga akhir pekan. Saham BKSL ditutup melemah sebesar 5,00 persen ke level Rp38 per saham pada penutupan perdagangan hari Jumat (30/10/2026).
Berdasarkan data Google Finance per Minggu (1/11/2026), koreksi ini dipicu oleh kelanjutan tekanan aksi ambil untung (profit taking) jangka pendek dari investor pasca-akumulasi, serta rotasi indeks dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
Meskipun pergerakan sahamnya tertekan, Direktur Utama PT Sentul City Tbk, Hiramsyah S. Thaib, sebagaimana dikutip dari Viva.co.id pada Sabtu (31/10/2026), menjelaskan bahwa pihak perusahaan mencatat pertumbuhan kinerja keuangan yang positif hingga kuartal III/2026.
Pendapatan perusahaan pengembang kawasan Sentul City tersebut dilaporkan mencapai Rp1,2 triliun, atau meningkat 47,3 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp837 miIiar.
Namun, Uchok Sky Khadafi menilai ada kontradiksi atas kondisi tersebut. “Di situ patut diduga ada tanah garapan yang dijaminkan ke pihak ketiga, mengingat performa pasar saham PT Sentul City Tbk justru ditutup melemah ke level Rp38 per saham pada Jumat pekan lalu,” jelasnya.
Sementara itu, pemilik Palm Boko, Ozzy Sudiro, memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan aksi dugaan perusakan pekarangan dan dugaan pemerasan oleh oknum PT Sentul City ke Ditreskrimum Polda Jabar.
Ozzy menyayangkan aktivitas di lapangan yang terus berjalan meskipun proses hukum sedang bergulir. Setiap hari, pihaknya mengaku hanya bisa menyaksikan alat berat dan puluhan pekerja merusak pekarangan lahan miliknya.
“Kami terus mengumpulkan bukti-bukti perusakan yang mereka lakukan setiap hari. Sudah kami ingatkan soal aturan main dan hukum yang berlaku, tetapi mereka tetap membuldoser lahan kami. Dua kali dipanggil pihak Polda Jabar pun mereka mangkir dan tetap melakukan aktivitas pembangunan di atas lahan kami,” pungkas Ozzy Sudiro.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya menghubungi pihak manajemen PT Sentul City Tabar/Tbk untuk mendapatkan konfirmasi dan tanggapan lebih lanjut mengenai tudingan serta laporan hukum tersebut.
Reporter: Drajat
Leave a comment