Sentul City Diduga Mangkir Dua Kali Panggilan Polda Jabar Terkait Lahan Palemboko
BOGOR (KM) – Polemik klaim kepemilikan lahan Palemboko di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat kini mulai mendalami perkara tersebut dengan melakukan permintaan keterangan dari sejumlah pihak terkait.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Polda Jabar telah melayangkan surat undangan klarifikasi Nomor: B/5416/X/RES.1.24./Ditreskrimum tertanggal 12 Oktober 2026, yang disusul surat undangan kedua Nomor: B/5621/X/RES.1.24./Ditreskrimum tertanggal 21 Oktober 2026.
Namun, pihak terlapor dari PT Sentul City Tbk. dikabarkan belum memenuhi kedua undangan tersebut.
Meski proses hukum sedang berjalan, pihak pengelola Palemboko merekam aktivitas para pekerja dari PT Sentul City Tbk. yang diduga masih melakukan penggarapan di lahan yang diklaim milik Ozzy Sulaiman Sudiro.
Rekaman video tersebut diambil pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Laporan ke Ditreskrimum Polda Jabar ini sendiri dilayangkan oleh Pepen Efendi selaku pengelola Palemboko atas dugaan pengrusakan dan pemerasan.
“Seharusnya penyelesaian jalur hukum dihormati oleh setiap warga negara, termasuk korporasi. Infonya dua kali pemanggilan di Polda Jabar mereka mangkir. Kalau benar, kenapa harus takut? Saya lebih memilih jalur hukum daripada melawan secara fisik atau adu massa. Hal ini untuk menghindari kekerasan sehingga suasana tetap kondusif, apalagi lokasinya berdekatan dengan kediaman Pak Prabowo,” ujar Ozzy Sudiro kepada awak media.
Dalam bukti foto dan video yang ditunjukkan, tampak sejumlah pekerja telah mendirikan bedeng dan sedang melakukan pembangunan fondasi di area lahan yang disengketakan tersebut.
Bantahan PT Sentul City Tbk.
Di sisi lain, Manajemen PT Sentul City Tbk. membantah keras tuduhan pemerasan dan penyerobotan lahan yang dialamatkan oleh pengelola kawasan Palemboko. Pihak perusahaan menegaskan bahwa tuduhan tersebut sama sekali tidak berdasar.
Public Relations PT Sentul City Tbk., Maesa Putri, menyatakan bahwa area yang disengketakan di Desa Bojong Koneng tersebut sepenuhnya merupakan aset berizin resmi dan legal milik PT Sentul City Tbk.
“Tuduhan pemerasan maupun tindakan sewenang-wenang itu sama sekali tidak benar. Itu adalah lahan PT Sentul City. Informasi yang kami dapatkan dari tim legal, Pepen Efendi justru tengah mengajukan permohonan pinjam pakai atas lahan tersebut. Bahkan, yang bersangkutan secara tidak langsung mengakui bahwa lahan itu adalah milik PT Sentul City,” tegas Maesa Putri saat memberikan keterangan, Sabtu (24/10/2026).
Tanggapan Pihak Pengelola
Merespons klaim tersebut, Pepen Efendi membantah bahwa dirinya mengajukan permohonan pinjam pakai lahan kepada PT Sentul City Tbk. Ia mengungkapkan, seorang perwakilan dari Sentul City berinisial AW pernah memintanya menandatangani berkas yang tidak ia ketahui peruntukannya secara jelas.
Pepen juga mengeklaim bahwa dirinya sempat dimintai sejumlah uang secara paksa agar lahan tersebut tidak diganggu. Karena tidak memenuhi permintaan itu, lahan tersebut kemudian mulai digarap oleh pihak Sentul City.
“Alas hak kepemilikan tanah Pak Ozzy Sudiro ini lengkap dan sudah ada jauh sebelum keberadaan Sentul City. Di hamparan lahan ini juga ada Sekolah Dasar, masjid, dan permukiman warga,* ungkapnya.
“Kami memilih jalur hukum agar jelas alur pidana dan perdatanya. Ini bukan soal menggiring opini publik, kami bersama warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Sentul (Formas) hanya memperjuangkan hak. Semua bukti dokumen surat serta laporan pembayaran pajak atas lahan tersebut sangat lengkap,” pungkas Pepen.
Sampai berita ini diturunkan, pihak kepolisian dari Ditreskrimum Polda Jabar masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan tersebut.
Reporter: Drajat
Leave a comment