Pengawas Sekolah Minta Berita SDN Komplek API Di-Take Down, Jurnalis KM Pertanyakan Dasarnya

BOGOR (KM) — Seorang pengawas sekolah meminta jurnalis KupasMerdeka.com, Luky Lukmansyah, menurunkan (take down) pemberitaan terkait SDN Komplek API. Permintaan tersebut disampaikan melalui percakapan WhatsApp pada Senin (12/10/2026), dengan alasan pihak sekolah, komite, paguyuban, dan perwakilan orang tua siswa siap memberikan klarifikasi.

 

Dalam percakapan itu, pengawas sekolah menyatakan bahwa program-program sekolah telah dikomunikasikan dan dimusyawarahkan bersama pihak terkait. Ia juga menyebut orang tua siswa mendukung program sekolah serta menyinggung prestasi yang diraih dalam Lomba Tingkat II (LT II) Pramuka.

 

“Kalau begitu silakan take down narasi yang sudah Pak Luki posting. Karena komite dan paguyuban sudah siap klarifikasi,” demikian isi pesan pengawas sekolah kepada Luky.

 

Pengawas tersebut juga menyampaikan bahwa permintaan penurunan berita turut didasarkan pada aspirasi perwakilan orang tua siswa. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihak sekolah, komite, dan paguyuban siap memberikan klarifikasi apabila masih ada persoalan yang perlu dijelaskan.

 

Menanggapi permintaan tersebut, Luky mempertanyakan kapasitas dan dasar permintaan penurunan berita itu.

 

“Kapasitas bapak apa, kenapa saya disuruh take down berita?” tulis Luky dalam percakapan WhatsApp tersebut.

 

Luky menegaskan bahwa redaksi KupasMerdeka.com tidak menutup ruang bagi pihak yang keberatan untuk menggunakan hak jawab. Ia juga meminta agar keberatan disertai data dan fakta sehingga persoalan dapat diperiksa secara transparan.

 

“Kalaupun hak jawab kami tidak menutup, silakan gunakan hak jawab. Kalau memang benar, keluarkan saja datanya, biar terbuka dan transparan,” tulisnya.

 

Ia menyampaikan bahwa klarifikasi dapat dikirimkan melalui kotak redaksi atau alamat surat elektronik KupasMerdeka.com untuk ditelaah sesuai mekanisme jurnalistik.

 

Hak Jawab dan Independensi Pers

 

Penyelesaian keberatan terhadap pemberitaan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 1 angka 11 mengatur hak jawab, sedangkan Pasal 1 angka 12 mengatur hak koreksi. Pasal 5 ayat (2) juga mewajibkan pers melayani hak jawab.

 

Mekanisme tersebut memberikan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk menyampaikan bantahan atau penjelasan. Selanjutnya, redaksi berkewajiban memeriksa materi yang disampaikan dan melakukan koreksi apabila ditemukan kekeliruan faktual.

 

Hingga berita ini disusun, percakapan WhatsApp tersebut belum memuat uraian terperinci mengenai bagian pemberitaan yang dipersoalkan beserta data pendukung untuk menguji bantahan yang disampaikan.

 

Redaksi KupasMerdeka.com membuka kesempatan kepada pengawas sekolah, pihak SDN Komplek API, komite, paguyuban, dan perwakilan orang tua siswa untuk memberikan klarifikasi maupun menggunakan hak jawab.

 

Redaksi menegaskan bahwa keberatan terhadap pemberitaan harus disampaikan melalui mekanisme yang berlaku dan didukung data serta fakta. Permintaan take down tidak otomatis menjadi dasar untuk menghapus produk jurnalistik. Independensi pers harus dihormati, sebagaimana media juga wajib menjaga akurasi, keberimbangan, dan bertanggung jawab atas setiap informasi yang dipublikasikan.

 

Reporter : Bayu

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.