Membangun Literasi Hukum Publik di Era Digital, Taufik H. Nasution Manfaatkan Medsos untuk Edukasi Masyarakat

BOGOR (KM) –– Hukum seharusnya tidak hanya dipahami ketika seseorang berhadapan dengan polisi, jaksa, pengadilan, atau masalah hukum lainnya. Di tengah derasnya arus informasi digital, pemahaman hukum justru menjadi kebutuhan dasar masyarakat agar mampu mengetahui hak, kewajiban, sekaligus batas-batas tindakan yang diperbolehkan oleh hukum.

Secara pribadi, bahasa hukum kerap terasa rumit bagi masyarakat awam. Tidak sedikit warga yang baru mencari informasi hukum setelah masalah yang terjadi. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa literasi hukum masyarakat masih membutuhkan ruang edukasi yang lebih luas, sederhana, dan mudah dijangkau.

Di tengah kondisi itu, praktisi hukum dan advokat yang juga menjadi Penasehat Redaksi Kupas Merdeka, Taufik H. Nasution, SH, MH, MHKes., memilih memanfaatkan perkembangan media sosial (Medsos) sebagai ruang pendidikan hukum publik.

Melalui akun TikTok @taufiknasutionlawyer1, Taufik membagikan berbagai konten yang membahas masalah hukum sehari-hari. Akun tersebut disebut telah memiliki lebih dari 61.000 pengikut.

Pendekatan yang digunakan bukan sekadar menyampaikan istilah dan pasal, tetapi berusaha menerjemahkan persoalan hukum ke dalam bahasa yang lebih sederhana sehingga dapat dipahami masyarakat dari berbagai latar belakang.

Bagi Taufik, teknologi digital tidak hanya menjadi sarana hiburan atau penyebaran informasi, tetapi juga dapat dimanfaatkan sebagai ruang pendidikan masyarakat.

“Literasi hukum adalah benteng pertahanan pertama bagi masyarakat. Ketika masyarakat paham hukum, potensi pelanggaran hukum akibat ketidaktahuan dapat ditekan, dan keadilan sosial perlahan bisa terwujud dari akar rumput,” ujar Taufik H. Nasution di Jakarta.

Ada permasalahan penting dalam kehidupan masyarakat, hukum sering kali baru dicari ketika masalah sudah muncul.

Dimana, warga mencari advokat ketika menerima surat panggilan, mencari aturan ketika dilaporkan, memahami hak ketika dihadapkan dengan proses hukum. Bahkan tidak sedikit masyarakat yang baru mengetahui konsekuensi suatu tindakan setelah permasalahan tersebut masuk ke ranah pidana maupun perdata.

Oleh karena itu, pendidikan hukum sebelum persoalan terjadi memiliki nilai strategis.

Masyarakat yang memahami prosedur, hak dan kewajibannya akan memiliki bekal lebih baik ketika menghadapi permasalahan hukum. Setidaknya, mereka tidak mudah mengambil keputusan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial.

Ditemukannya tokoh praktisi hukum dapat kokoh. Advokat tidak hanya hadir sebagai pendamping ketika suatu perkara terjadi, tetapi juga dapat mengambil bagian dalam membangun kesadaran hukum masyarakat.

Perkembangan media digital juga mengubah cara masyarakat memperoleh pengetahuan. Jika dulu masyarakat mengandalkan buku, seminar, televisi, atau media cetak, kini informasi dapat diperoleh melalui telepon genggam dalam hitungan detik.

Namun, kemudahan tersebut sekaligus membawa tantangan. Informasi hukum yang keliru, potongan pasal tanpa konteks, hingga pendapat yang seolah-olah merupakan kepastian hukum dapat dengan mudah beredar dan dikonsumsi publik.

Karena itu, literasi digital dan literasi hukum seharusnya berjalan beriringan.

Konten hukum di media sosial idealnya tidak berhenti pada upaya menarik perhatian, tetapi juga memberikan konteks, membedakan fakta dengan opini, serta mengingatkan masyarakat bahwa setiap perkara memiliki karakteristik dan fakta yang berbeda.

Dalam konteks tersebut, kehadiran Taufik H. Nasution di ruang digital dapat dilihat sebagai bagian dari fenomena semakin terbukanya ruang edukasi hukum kepada publik.

Sebagai Penasehat Redaksi Kupas Merdeka, Taufik juga mendorong agar media tidak hanya berfungsi sebagai penyampai peristiwa, tetapi turut memberikan nilai edukatif kepada masyarakat.

Pers memiliki fungsi penting dalam menyampaikan informasi kepada publik. Namun, informasi yang kuat bukan semata-mata informasi yang cepat, melainkan informasi yang membantu masyarakat memahami informasi atau sebuah persoalan secara lebih utuh.

Ketika pemberitaan mengenai suatu perkara hukum disertai konteks hukum yang memadai, pembaca tidak hanya mengetahui apa yang terjadi, tetapi juga dapat memahami mengapa persoalan tersebut penting dan bagaimana hak serta kewajiban masyarakat dalam konteks tersebut.

Sinergi antara kerja jurnalistik dan edukasi hukum digital itu memiliki ruang yang cukup luas untuk dikembangkan.

Media massa dapat menjalankan fungsi jurnalistiknya, sementara platform digital dapat menjadi ruang dialog dan pendidikan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat.

Pada akhirnya, membangun kesadaran hukum bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, advokat, akademisi, atau pemerintah.

Masyarakat juga membutuhkan akses terhadap pengetahuan hukum yang mudah dipahami dan dapat dipertanggungjawabkan.

Di tengah derasnya informasi digital, masyarakat membutuhkan lebih banyak konten yang tidak hanya membuat mereka tahu, tetapi juga membuat mereka mampu berpikir kritis.

Sebab masyarakat yang sadar hukum bukan berarti masyarakat yang gemar berperkara. Sebaliknya, kesadaran hukum justru dapat menjadi bekal agar seseorang memahami batas tindakannya, menghormati hak orang lain, mengetahui hak dirinya sendiri, serta menyelesaikan persoalan melalui mekanisme yang sesuai dengan hukum.

Langkah Taufik H. Nasution memanfaatkan Medsos sebagai medium edukasi menunjukkan bahwa literasi hukum dapat dibawa keluar dari ruang pengadilan dan seminar formal.

Ditengah masyarakat, hukum dapat dibicarakan di ruang digital dengan bahasa yang lebih sederhana.

Tantangannya tinggal bagaimana edukasi tersebut terus dijaga agar akurat, berimbang, tidak menyesatkan, dan tidak berubah menjadi vonis terhadap seseorang atau suatu perkara.

Sebab tujuan akhir literasi hukum bukan membuat masyarakat takut kepada hukum.

Tujuannya adalah membuat masyarakat memahami hukum, menghormati hukum, sekaligus memahami bahwa hukum seharusnya menjadi instrumen perlindungan dan keadilan bagi semua.

(Merah)

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.