Laporkan Dugaan Pengrusakan Rumah ke Polda Sumut, Dr. Ramces Pandiangan Pertanyakan Kewenangan Satpol PP
SUMUT (KM) — Advokat Dr. Ramces Pandiangan, SH, MH, bersama tim kuasa hukum melaporkan dugaan pengrusakan rumah milik Abdul Rahim ke SPKT Polda Sumatera Utara, Rabu (14/10). Laporan bernomor STTLP/B/1744/X/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA itu berkaitan dengan pembongkaran rumah kliennya di Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, yang diduga dilakukan Satpol PP Deli Serdang.
Ramces memahami dasar hukum dan wewenang pembongkaran tersebut. Menurutnya, rumah berukuran sekitar 3 x 4 meter itu telah dihuni keluarga kliennya secara turun-temurun. Ia menanyakan status lahan, prosedur penertiban, serta penggunaan personel dan alat berat diperiksa secara transparan.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum, Tiopan Tarigan, SH, juga meminta klarifikasi mengenai dugaan keterlibatan PT Tun Sewindu dalam kegiatan penertiban yang disebut berlangsung pada 14 Juli 2026. Ia menegaskan perlunya pemeriksaan dokumen dan klarifikasi seluruh pihak terkait agar tidak muncul kesimpulan tanpa bukti.
Tim kuasa hukum berharap Polda Sumut menyusun laporan secara profesional, mengusut tindak pidana pidana, serta menyelidiki pihak yang bertanggung jawab.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Satpol PP, PT Tun Sewindu, dan Polda Sumut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Reporter: Gats
Editor: Yoe
Leave a comment