Kasus Tramadol Berujung Rehab, Biaya 7,5 Juta Jadi Pertanyaan

CIMAHI (KM) — Seorang perempuan berinisial S melakukan proses penanganan terhadap suaminya berinisial HIF, yang menurut keterangannya diamankan saat sedang bekerja oleh petugas dari Unit 2 Satnarkoba Polres Cimahi terkait dugaan penutup obat tramadol, Rabu (30/9).

 

S mengklaim tidak ditemukan barang bukti tramadol maupun obat terlarang ainnya ketika suami diamankan. Ia juga menyebut suaminya ketika ia sedang bekerja dan tidak sedang melakukan transaksi obat-obatan yang dimaksud.

 

“Suami saya mungkin cuma pemakai bang. Pakai juga jarang,” ucapnya.

 

Menurut keterangan keluarga, penanganan terhadap H bermula dari pengembangan keterangan seorang teman.

 

Hingga saat ini, masih kata S, pihak keluarga belum memperlihatkan hasil pemeriksaan urine dari suaminya oleh pihak terkait.

 

Persoalan kemudian dilanjutkan setelah H disebut ditempatkan di Yayasan Tri Hita Praba, kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, untuk menjalani rehabilitasi.

 

Dimana S mengaku tidak pernah mengajukan maupun menandatangani surat permohonan rehabilitasi bermeterai sebelum suaminya ditempatkan di lembaga tersebut.

 

“Enggak ada bang, tiba-tiba dialihkan ke rehabilitasi,” ujarnya.

 

Keluarga juga menyedot biaya rehabilitasi yang mencapai sekitar Rp7,5 juta per bulan. Selain itu, S mengaku sebelumnya terdapat permintaan uang sebesar Rp500 ribu.

 

Namun, keterangan mengenai nominal, dasar permintaan, serta peruntukan uang tersebut masih merupakan klaim dari pihak keluarga dan belum mendapatkan konfirmasi dari Yayasan Tri Hita Praba.

 

Kasus tersebut turut memunculkan pertanyaan mengenai status tramadol yang disebut menjadi awal persoalan.

 

Penanganan hukum terhadap penggunaan atau kepemilikan tramadol perlu dilihat berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk jenis dan sediaan obat, perbuatan yang disangkakan, keberadaan bukti barang, hasil pemeriksaan, serta dasar hukum yang digunakan dalam perkara tersebut.

 

Oleh karena itu, perkara yang berkaitan dengan tramadol perlu dipastikan terlebih dahulu berdasarkan penggolongan zat dan ketentuan hukum yang berlaku pada saat peristiwa terjadi sebelum dikategorikan sebagai perkara narkotika.

 

Keluarga juga menyampaikan informasi mengenai seorang teman H yang termasuk dalam rangkaian penanganan yang sama, namun kemudian telah keluar.

 

Sampai berita ini ditayangkan, media awak belum memperoleh verifikasi independen mengenai proses maupun alasan keluarnya orang tersebut.

 

Sejumlah hal kini menjadi pertanyaan keluarga, antara lain dasar hukum tindakan terhadap H, keberadaan barang bukti sebagaimana dipersoalkan keluarga, hasil tes urin atau pemeriksaan laboratorium, serta apakah H telah menjalani asesmen medis maupun asesmen terpadu sesuai mekanisme yang berlaku.

 

Keluarga juga siapa yang mengajukan permohonan rehabilitasi kepada H, apakah terdapat persetujuan atau permohonan dari keluarga, serta dokumen apa yang menjadi dasar penempatannya di lembaga rehabilitasi.

 

Selain itu, keluarga meminta klarifikasi mengenai dasar, komponen, dan peruntukan biaya rehabilitasi sebesar Rp7,5 juta per bulan serta uang Rp500 ribu yang disebut diminta sebelumnya.

 

Redaksi Kupas Merdeka telah memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Polres Cimahi, khususnya satuan atau unit yang menangani perkara tersebut, untuk menjelaskan kronologi dan dasar tindakan terhadap H, keberadaan barang bukti, dasar pengembangan perkara, hasil pemeriksaan urin atau laboratorium (apabila ada), proses asesmen, serta dasar dan prosedur penempatan H ke lembaga rehabilitasi.

 

Ruang klarifikasi juga diberikan kepada Yayasan Tri Hita Praba untuk menjelaskan dasar penerimaan H sebagai residen, dokumen penyerahan yang diterima, proses asesmen, program rehabilitasi, mekanisme pelayanan, serta keterangan mengenai biaya Rp7,5 juta per bulan dan Rp500 ribu yang disampaikan keluarga.

 

Redaksi menegaskan bahwa seluruh keterangan keluarga dalam pemberitaan ini merupakan informasi awal yang masih memerlukan verifikasi.

 

Perlu dicatat, pemberitaan ini juga tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa Polres Cimahi maupun Yayasan Tri Hita Praba telah melakukan pelanggaran hukum.

 

Kupas Merdeka akan memperbarui pemberitaan apabila diperoleh klarifikasi resmi dari Polres Cimahi, Yayasan Tri Hita Praba, maupun dokumen pendukung seperti hasil pemeriksaan, asesmen, berita acara penyerahan, dan dokumen terkait lainnya.

 

Reporter: Gast

Editor: Yoe

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.