Kasus Pergub 31/2025, Gubernur Sherly Telanjangi Bobroknya Penegak Hukum di Malut

JAKARTA (KM)– Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/ Jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara terus menuai sorotan tajam. Aturan yang diterbitkan Gubernur Sherly Tjoanda Laos itu dinilai bukan sekadar cacat formil, tetapi menjadi cermin telanjang bobroknya sistem hukum dan penegakan hukum di Indonesia, khususnya di Maluku Utara.

 

Hal itu ditegaskan pengamat hukum dan Direktur Gerakan Perubahan Indonesia, Muslim Arbi, kepada media ini di Jakarta.

 

Menurut Muslim, Pergub 31/2025 harus dibedah dalam dua klaster besar: klaster sistematis pembentukan peraturan perundang-undangan dan klaster penegakan hukum anti-korupsi. Dari dua klaster itulah terlihat jelas bagaimana konstitusi dan hierarki hukum ditabrak.

 

Klaster I: Sistematika Hukum Ditabrak, Konstitusi Dilanggar

 

Muslim menjelaskan, dalam negara hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, setiap pembentukan peraturan perundang-undangan wajib tunduk pada asas hierarki dan asas legalitas. Hal itu diatur tegas dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan jo. UU No. 13 Tahun 2022.

 

Setiap Peraturan Gubernur, kata dia, wajib melalui proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) sebagaimana diatur dalam Permenkumham No. 22 Tahun 2018 dan Permendagri No. 80 Tahun 2015 jo. No. 120 Tahun 2018.

 

“Bagaimana mungkin Pergub 31/2025 yang jelas-jelas tidak memiliki dasar hukum atau dasar hukumnya telah dicabut, yakni Kepres yang sudah tidak berlaku, bisa lolos dari protokol sinkronisasi peraturan di Kanwil KemenkumHAM Maluku Utara? Ini pelanggaran konstitusional,” ujar Muslim Arbi.

 

Ia mempertanyakan peran Kanwil KemenkumHAM Malut yang memiliki otoritas filter yuridis. Jika Pergub yang dasar hukumnya sudah dicabut bisa lolos, maka ada dua kemungkinan: kelalaian sistemik yang fatal atau ada praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di dalamnya.

 

“Ini patut diduga ada KKN-nya, tidak mungkin mereka tidak tahu ada Kepres yang telah dicabut. BPK saja bisa menemukan cacat itu dalam pemeriksaannya, masa Kanwil KemenkumHAM tidak tahu?” tandasnya.

 

Secara konstitusional, menurut Muslim, Pergub yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi adalah batal demi hukum. Pasal 8 ayat (2) UU 12/2011 menegaskan materi muatan Pergub tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Jika mengacu pada Kepres yang sudah dicabut, maka Pergub tersebut kehilangan legitimasi yuridis dan melanggar asas lex superior derogat legi inferiori.

 

Klaster II: Penegakan Hukum Mati Suri

 

Klaster kedua yang disorot Muslim jauh lebih serius: matinya penegakan hukum.

 

Ia menilai Pergub 31/2025 ini sejatinya adalah karpet merah untuk mengelola proyek-proyek jumbo di Pemprov Maluku Utara secara swakelola dengan dalih regulasi daerah. Pola swakelola yang diatur dalam Pergub yang cacat hukum itu berpotensi menjadi modus untuk menghindari tender terbuka sebagaimana diatur dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

 

“Padahal di dalam Pergub ini ada potensi korupsi besar di dalamnya. Pergub 31/2025 ini diterbitkan Gubernur Sherly Tjoanda untuk mengelola proyek-proyek jumbo di Pemprov Maluku Utara secara swakelola, apa Aparat Penegak Hukum (APH) tidak menduga sebagai dugaan praktik KKN?” tukas dia.

 

Muslim menyayangkan sikap Polda Maluku Utara, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang seolah mati suri di hadapan kasus Pergub bodong ini. Padahal, secara konstitusional Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menegaskan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan, dan TAP MPR No. VIII/MPR/2001 tentang Pemberantasan KKN mengamanatkan penegakan hukum tanpa pandang bulu.

 

“Sangat kentara hukum di Maluku Utara sangat tumpul ke Gubernur Sherly dan pejabat-pejabat teras di pemerintah daerah Maluku Utara. Hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegasnya.

 

Ia juga mengaitkan kasus ini dengan kasus dugaan tunjangan DPRD Maluku Utara senilai ratusan miliar yang proses hukumnya hingga kini tak jelas ujungnya.

 

“Gambaran nyata bahwa hukum di Maluku Utara itu bobrok. Jika Pergub yang cacat konstitusi saja bisa diterbitkan dan digunakan untuk mengelola uang negara, lalu APH diam, maka yang ditelanjangi oleh Gubernur Sherly bukan hanya sistem sinkronisasi KemenkumHAM, tetapi juga wajah penegakan hukum itu sendiri,” pungkas Muslim Arbi.

 

Reporter: rso

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.