KARTU PERS BUKAN TAMENG: KETIKA JURNALIS MERANGKAP HUMAS YAYASAN REHABILITASI
Kolom oleh: Hero Akbar / Moses *)
Ada persoalan serius ketika seseorang mengaku berprofesi sebagai jurnalis, tetapi juga menjalankan fungsi humas pada sebuah yayasan rehabilitasi. Persoalan ini perlu dibahas secara kritis, bukan dengan asumsi, apalagi dengan menghakimi seseorang tanpa bukti.
Apabila seseorang memang menjalankan tugas jurnalistik sekaligus menjadi humas yayasan rehabilitasi, kedua peran tersebut memiliki fungsi dan tanggung jawab yang berbeda. Jurnalis dituntut menjaga independensi dalam mencari dan menyampaikan informasi, sedangkan humas bekerja mewakili kepentingan komunikasi lembaga.
Analisis: Perangkapan kedua peran itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terutama apabila orang tersebut memberitakan, mengawasi, atau menilai lembaga yang menjadi tempatnya menjalankan fungsi kehumasan. Namun, rangkap peran saja tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran etik. Penilaiannya harus didasarkan pada tindakan nyata, konteks pekerjaan, dan dampaknya terhadap independensi pemberitaan.
Di sinilah persoalan mendasarnya.
Seorang jurnalis tidak cukup hanya memiliki kartu pers, mengenal narasumber, atau menguasai bahasa jurnalistik. Ia juga harus memahami batas antara kepentingan publik dan kepentingan pihak yang memiliki hubungan profesional dengannya.
Sebaliknya, menjadi humas bukanlah pekerjaan yang dengan sendirinya tercela. Humas memiliki fungsi yang sah dalam menyampaikan informasi dan menjelaskan kebijakan lembaga. Masalah muncul apabila fungsi tersebut dicampuradukkan dengan kewenangan jurnalistik sehingga publik tidak lagi dapat membedakan pemberitaan independen dari komunikasi yang mewakili kepentingan yayasan.
Menurut saya, orang yang mengaku memahami dunia pers seharusnya menjadi pihak yang paling sadar terhadap risiko konflik kepentingan. Jangan sampai seseorang lantang menuntut transparansi dari pihak lain, tetapi tidak terbuka mengenai posisi dan kepentingannya sendiri.
Terlebih dalam urusan yayasan rehabilitasi, transparansi bukan perkara sepele. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang akurat mengenai legalitas, mekanisme pelayanan, pembiayaan, serta perlindungan terhadap penerima manfaat. Semua informasi itu harus diuji melalui dokumen, konfirmasi, dan keterangan pihak terkait—bukan dibangun dari prasangka atau promosi sepihak.
Jika ada dugaan persoalan di sebuah yayasan, jawabannya bukan menyerang orang yang bertanya. Jawabannya adalah membuka ruang klarifikasi, menunjukkan dokumen yang relevan, dan memberikan penjelasan yang dapat diuji.
Demikian pula, kritik terhadap jurnalis yang merangkap humas harus disampaikan berdasarkan fakta yang bisa diverifikasi. Jangan menuduh seseorang melanggar kode etik hanya karena ia menjalankan dua pekerjaan. Yang harus diperiksa adalah apakah rangkap peran itu memengaruhi independensi, menciptakan keberpihakan yang tidak diungkapkan, atau digunakan untuk menyamarkan kepentingan tertentu.
Bagi saya, persoalan ini bukan soal siapa yang paling pintar berbicara tentang jurnalistik, melainkan siapa yang konsisten menjalankan tanggung jawab profesinya.
Jika memilih menjadi humas, sampaikan informasi lembaga secara profesional dan bertanggung jawab. Jika menjalankan tugas jurnalistik, pastikan pemberitaan tetap independen, berimbang, terverifikasi, dan tidak digunakan untuk melayani kepentingan pihak tertentu.
Jika kedua peran dijalankan, keterbukaan dan pengelolaan konflik kepentingan menjadi sangat penting.
Jangan pula menjadikan kritik sebagai alasan untuk mengintimidasi, merendahkan, atau membungkam pihak lain. Kritik profesional harus dijawab dengan fakta; dugaan harus diuji; dan tuduhan harus disertai bukti.
Kartu pers bukan sertifikat kebenaran. Jabatan humas bukan bukti keburukan. Namun, ketika dua peran berpotensi berbenturan, integritas menuntut keterbukaan dan tanggung jawab.
Jurnalis boleh kritis terhadap siapa pun, tetapi juga harus bersedia dikritik. Humas boleh membela kepentingan lembaga, tetapi tidak boleh menyamarkan pembelaan itu sebagai pemberitaan independen.
Sebab, yang merusak marwah pers bukan semata-mata rangkap jabatan, melainkan ketika kepentingan disamarkan sebagai fakta, opini dipaksakan menjadi kebenaran, dan nama profesi digunakan tanpa kesediaan mempertanggungjawabkan tindakan.
Pers harus berdiri di atas fakta. Opini boleh tajam, kritik boleh keras, tetapi keduanya tidak boleh mengorbankan kebenaran dan keadilan.
*) – Pendiri kuoasmerdeka.com
Leave a comment