HUT ke-27 Tanimbar Diwarnai Kasus Wartawan Ditahan, PJS Soroti Batasan Kebebasan Berekspresi

Foto: Ilustrasi penahanan wartawan dalam kasus ujaran di ruang digital.

SAUMLAKI (KM) – Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada Senin (5/10/2026) turut diwarnai sorotan mengenai batas kebebasan berekspresi di ruang digital.

Seorang wartawan disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan terkait pernyataan yang disampaikannya melalui grup WhatsApp. Perkara tersebut kemudian mendapat perhatian dari Sekretaris DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Petrus Livurngorvaan.

Petrus menilai persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat sebagai perkara pidana individual. Menurutnya, kasus tersebut juga perlu ditempatkan dalam konteks yang lebih luas, terutama mengenai bagaimana kebebasan menyampaikan pendapat dijamin sekaligus dibatasi oleh sistem hukum dalam negara demokrasi.

“Yang perlu menjadi perhatian bukan hanya proses hukumnya, tetapi bagaimana negara memastikan kebebasan menyampaikan pendapat tetap mendapatkan perlindungan, sepanjang dilakukan dalam koridor hukum,” kata Petrus, Selasa (6/10/2026).

Kritik Digital Berhadapan dengan Hukum

Petrus mengatakan perkembangan teknologi telah mengubah cara masyarakat menyampaikan pendapat. Grup WhatsApp, media sosial, dan berbagai platform digital kini menjadi ruang komunikasi yang memungkinkan kritik maupun pendapat disampaikan dengan cepat.

Namun, perkembangan tersebut juga menghadirkan tantangan baru bagi penegakan hukum.

Menurutnya, sebuah pernyataan yang disampaikan di ruang digital memiliki konteks yang perlu dilihat secara utuh dan tidak serta-merta dapat disamakan dengan karya jurnalistik yang diproduksi melalui proses redaksional.

“Status wartawan bukanlah perisai untuk membenarkan semua tindakan. Kalau suatu pernyataan memang merupakan tindakan pribadi dan bukan produk jurnalistik, tentu harus dilihat berdasarkan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Kendati demikian, Petrus meminta setiap perkara yang berkaitan dengan ekspresi digital diperiksa secara cermat. Konteks, maksud, substansi pernyataan, serta unsur hukum yang didalilkan, menurutnya, perlu menjadi bagian dari pemeriksaan.

Ia mengingatkan agar perbedaan antara kritik, pendapat, penghinaan, maupun pencemaran nama baik tidak ditentukan hanya berdasarkan potongan kalimat tanpa melihat konteks keseluruhan.

PJS Soroti Potensi Chilling Effect

Lebih lanjut, Petrus menilai persoalan kebebasan berekspresi tidak dapat dipisahkan dari pembahasan mengenai hak asasi manusia (HAM).

Ia mengatakan kebebasan menyampaikan pendapat merupakan salah satu prinsip penting dalam masyarakat demokratis. Namun, kebebasan tersebut tetap memiliki batas, antara lain dengan menghormati hak dan kehormatan orang lain serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Persoalan muncul ketika masyarakat mulai merasa bahwa penyampaian kritik dapat membawa konsekuensi hukum yang serius.

“Yang harus dihindari adalah munculnya chilling effect, ketika masyarakat menjadi takut menyampaikan pendapat karena khawatir kritik yang disampaikan berujung pada proses pidana,” katanya.

Menurut Petrus, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena ruang kritik merupakan salah satu instrumen masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dan berbagai persoalan publik.

Demokrasi, kata dia, membutuhkan masyarakat yang berani menyampaikan pendapat sekaligus bertanggung jawab terhadap apa yang disampaikannya.

Status Wartawan Tak Otomatis Menjadikan Aktivitas Pribadi sebagai Produk Jurnalistik

Petrus kembali menekankan bahwa tidak setiap tindakan seorang wartawan otomatis menjadi bagian dari kegiatan jurnalistik.

Menurutnya, produk jurnalistik memiliki karakteristik tersendiri karena dihasilkan melalui proses jurnalistik dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Sebaliknya, pernyataan pribadi seorang wartawan dalam ruang komunikasi personal atau grup percakapan harus dinilai berdasarkan konteks serta ketentuan hukum yang relevan.

Karena itu, ia mengingatkan agar publik tidak mencampuradukkan profesi seseorang dengan seluruh aktivitas pribadinya.

“Kalau memang bukan produk jurnalistik, jangan dipaksakan menjadi perkara pers. Tetapi pada saat yang sama, jangan pula setiap kritik dianggap sebagai tindak pidana tanpa pemeriksaan unsur dan konteks secara objektif,” tuturnya.

PJS Minta Proses Hukum Berdasarkan Fakta dan Bukti

Petrus juga menyoroti pentingnya kecermatan aparat penegak hukum dalam menangani laporan yang berkaitan dengan pernyataan seseorang.

Menurutnya, setiap laporan harus diuji berdasarkan fakta, alat bukti, serta unsur hukum yang berlaku.

Ia menambahkan, apabila terdapat pihak yang mendalilkan adanya informasi yang tidak benar dalam sebuah pernyataan, persoalan tersebut juga harus dibuktikan melalui mekanisme hukum dan tidak langsung dijadikan sebagai kesimpulan.

“Prinsipnya sederhana. Hukum harus bekerja berdasarkan fakta dan bukti, bukan berdasarkan tekanan, sentimen, atau sekadar perbedaan tafsir terhadap sebuah pernyataan,” katanya.

Menurut Petrus, proses hukum yang objektif bukan hanya penting bagi pihak yang dilaporkan, tetapi juga bagi pihak yang merasa dirugikan.

Dengan demikian, seluruh pihak memiliki kesempatan yang sama untuk menyampaikan bukti dan argumentasi melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Penahanan di Momentum HUT Tanimbar

Penahanan yang berlangsung bertepatan dengan momentum HUT ke-27 Kabupaten Kepulauan Tanimbar, menurut Petrus, menjadi konteks yang turut diperbincangkan di ruang publik.

Ia menegaskan tidak mempersoalkan proses hukum apabila seluruh tahapan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, menurutnya, momentum HUT daerah semestinya juga menjadi kesempatan bagi seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat demokrasi, kebebasan yang bertanggung jawab, serta penghormatan terhadap HAM.

“Wibawa negara hukum tidak hanya terlihat dari kemampuan menindak dugaan pelanggaran hukum, tetapi juga dari kemampuannya memastikan proses tersebut berjalan adil, objektif, transparan, dan menghormati hak setiap orang,” ujarnya.

Petrus berharap perkara tersebut dapat menjadi pembelajaran bersama bahwa kebebasan berekspresi dan penegakan hukum tidak harus ditempatkan sebagai dua hal yang saling bertentangan.

Keduanya, kata dia, justru harus berjalan beriringan dalam koridor negara hukum.

“Kebebasan tidak boleh berubah menjadi kebablasan, tetapi penegakan hukum juga jangan sampai dipersepsikan sebagai pembungkaman. Di situlah negara hukum diuji,” pungkasnya.

Momentum HUT ke-27 Kabupaten Kepulauan Tanimbar pun tidak hanya menjadi perayaan perjalanan daerah, tetapi juga memunculkan ruang refleksi mengenai bagaimana kebebasan berbicara, tanggung jawab dalam menggunakan ruang digital, dan supremasi hukum dapat berjalan berdampingan dalam kehidupan masyarakat demokratis.

Reporter: Drajat

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA

Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.