Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi Proyek U-Ditch di Kampung Utan Wanasari, Pemerhati Mempertanyakan Kualitas 

Bekasi (KM)- Proyek Pembangunan Drainase Kampung Utan RT002 RW 29 Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi, dikerjakan CV. Karya Putra Muda dengan nomor SPMK: 6002.10.2/12/492/SPMK/KP-Disperkimtan/APBD/2026, nilai kontrak RP. 196.595.017,00, diduga tidak sesuai dengan ketentuan teknis pelaksanaan

 

Pasalnya, saat media monitoring ke lokasi kegiatan, ditemukan pekerjaan U-Ditch yang terpasang tidak menggunakan lantai kerja, begitu juga untuk ukuran lebar U-Ditch, diduga tidak sesuai spesifikasi.

 

Karena, waktu di ukur dengan menggunakan alat meteran, untuk lebar u-ditch terdapat kurang dari 30. U-dicth yang digunakan pun tidak berlabel.

 

Menurut Ali, konsultan pengawas di pekerjaan tersebut, ketika dikonfirmasi ia mengatakan untuk ukuran U-dicth 30×40, namun ketika di tanya soal lantai kerja, ali tidak menjawab.

 

Sementara, Yovi Pemerhati Pembangunan Infrastruktur Kabupaten Bekasi, dirinya menilai, pada pembangunan drainase dengan menggunakan item U-Ditch, seharusnya pihak kontraktor terlebih dahulu melakukan pemasangan lantai kerja saat peletakan U-Ditch.

 

Karena, fungsi permulaan lantai kerja untuk dapat mengontrol elevasi dengan permukaan saluran drainase yang bisa dipasangkan. Sehingga saat U-ditch precast yang sudah diturunkan bagian elevasinya bisa anda aplikasikan dengan cukup baik,” kata Yovi kepada kupasmerdeka.com Jumat, (30/10/2026).

 

Kalau cara sistem kerjanya tidak memperhatikan elevasi, masih kata Yovi, maka air tidak mengalir dari hulu ke hilir dan aliran air tidak akan menyambung.

 

Terkait pekerjaan, sepertinya pihak kontraktor tidak paham tentang teknis, karena tidak mengetahui jalan aliran air arah pembuangan ke mana. Jadi harus tahu hilir dan hulunya jangan hanya asal meletakan U-ditchnya tanpa tidak tahu jalannya air,” ucapnya.

 

Apalagi, lanjut Yovi, U-Ditch yang digunakan tidak bermerek pabrik, logo, kelas mutu beton seperti K-300/K-350) hanya bertulisan SNI, yang jadi pernyataannya apakah U-dicth tersebut sudah standart iso.

 

Parahnya lagi, ukuran lebar U-Ditch yang digunakan kontraktor semuanya kurang dari 30. Sedangkan spesifikasi u-dicth harus type HD 30×40 cm,”ujarnya.

 

Baiknya, lebih lanjut Yovi mengatakan, seharusnya dilakukan uji mutu terhadap U-ditch yang dipakai pihak kontraktor. Tentu itu domain selaku penyedia barang dan jasa, pengadaan material proyek yang dibiayai uang negara harus memiliki standar mutu. Sehingga hasil pengerjaannya bisa terjamin secara kualitas dan kekuatan.

 

Buruknya kualitas U-ditch terlihat di lokasi. U-ditch yang hendak dipasang terlihat memiliki permukaan tidak rata dengan pori-pori beton yang kasar. Selain itu, terdapat sejumlah U-ditch yang bagian ujungnya terlihat pecah,”jelas Yovi.

 

Maka dari itu, dirinya mendesak pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) bidang pemukiman, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kebupaten Bekasi, agar memberikan sanksi tegas kepada kontraktor,”pungkasnya.

 

Reporter: Den

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.