Diduga Tak Jalankan Petunjuk Jaksa P-19, Oknum Penyidik Polrestabes Bandung Akan Jalani Sidang Disiplin
BANDUNG (KM) – Penanganan perkara yang berkaitan dengan Andre Antonius kembali menjadi sorotan. Seorang anggota Satreskrim Polrestabes Bandung dilaporkan telah menjalani pemeriksaan Propam dan akan menghadapi sidang disiplin terkait dugaan tidak melaksanakan petunjuk jaksa (P-19).
Hal tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam Nomor B/35/X/HUK.12.10/2026/Sipropam, tertanggal 26 Oktober 2026, yang ditujukan kepada Anita Setiawan.
Dalam surat tersebut, Sipropam Polrestabes Bandung menerangkan bahwa laporan pengaduan tertanggal 29 September 2026 telah dilakukan pemeriksaan dan akan segera dilaksanakan sidang disiplin terhadap Briptu Muhamad Ramadhan Nugraha, NRP 99010046, anggota Unit 4 Satreskrim Polrestabes Bandung.
Dugaan pelanggaran yang disebutkan adalah tidak menjalankan petunjuk jaksa untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap saksi Bambang Setiawan.
Sipropam juga menyampaikan bahwa waktu pelaksanaan sidang disiplin akan diberitahukan kemudian melalui surat panggilan.
Perkembangan ini menjadi perhatian keluarga Andre Antonius, seorang penyandang disabilitas pendengaran dan bicara, yang selama ini memperjuangkan kepastian hukum atas perkara yang berkaitan dengan hak-haknya.
Redaksi Kupas Merdeka menegaskan bahwa proses sidang disiplin merupakan mekanisme pemeriksaan internal kepolisian dan tidak serta-merta membuktikan anggota yang dilaporkan telah melakukan pelanggaran. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran menjadi kewenangan pejabat yang berwenang melalui proses pemeriksaan dan persidangan disiplin.
Redaksi berharap proses tersebut berlangsung objektif, transparan sesuai ketentuan, serta tetap menghormati hak seluruh pihak.
Pertanyaan publik kini sederhana: apakah seluruh petunjuk jaksa dalam P-19 telah ditindaklanjuti secara memadai, dan bagaimana kepastian hukum bagi Andre Antonius.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini didasarkan pada surat perkembangan hasil pemeriksaan Propam tertanggal 26 Oktober 2026. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak terkait sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Reporter: Gats
Leave a comment