Diduga Ada Pembiaran Judi Sabung Ayam dan Tjap Jikie di Klurak, Warga Laporkan ke Propam Mabes Polri
SIDOARJO (KM) – Aktivitas yang diduga sebagai arena perjudian sabung ayam, dadu, dan tjap jikie di Desa Klurak, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, menuai sorotan warga. Dugaan aktivitas perjudian beromzet ratusan juta rupiah itu diperiksa karena disebut masih berlangsung meski telah dilaporkan ke Polsek Candi.
Warga berinisial R mengungkapkan, masyarakat menanggapi tindak lanjut laporan tersebut. Ia juga menyebut nama Abah Mempreng dan Marta Siagian yang diduga berkaitan dengan pengelolaan aktivitas perjudian itu. Namun, tudingan tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi pihak terkait.
“Sudah kami laporkan ke Polsek Candi, tapi sepertinya dibiarkan,” ujar R.
Pengamat kepolisian asal Surabaya, Dr. Didi Sungkono, SH, MH, menegaskan bahwa pemberantasan perjudian harus dilakukan secara konsisten tanpa memandang bulu.
“Polri bersama rakyat harus bersatu padu memberantas perjudian. Tidak boleh ada anggota Polri yang melindungi praktik perjudian,” tegasnya.
Warga mendesak aparat melakukan pemeriksaan dan memastikan laporan secara transparan. Dugaan pembiaran maupun keterlibatan oknum kepolisian harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang berwenang.
Secara regulasi, perjudian diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk ketentuan Pasal 426. Penerapan hukum harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan bukti yang sah sesuai asas praduga tak bersalah.
Hingga berita ini diterbitkan, klarifikasi dari Kapolsek Candi, Polresta Sidoarjo, maupun pihak-pihak yang disebut namanya belum diperoleh. Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi semua pihak terkait untuk menjaga keberimbangan informasi.
Reporter: Rhedo
Editor: Yoe
Leave a comment