Ahli Waris Klaim Tak Pernah Jual Tanah, “Tiba-tiba” Muncul AJB Diduga Bodong dan Berdiri Ruko
BEKASI (KM) — Sengketa tanah peninggalan almarhum Warta bin Anin di Desa Jayamulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, menyisakan pertanyaan serius. Pihak ahli waris mengaku tidak pernah menjual objek yang disengketakan, namun belakangan mengetahui adanya Akta Jual Beli (AJB) No. 165/2007 yang dikaitkan dengan Kohar bin Sukra.
Tak hanya persoalan dokumen, kondisi fisik tanah juga menjadi sorotan. Berdasarkan penelusuran langsung Redaksi Kupas Merdeka bersama Gempur News, di atas objek yang disengketakan telah berdiri bangunan yang antara lain digunakan sebagai ruko/tempat usaha.
Susanti, salah seorang ahli waris, menyatakan dirinya tidak pernah merasa melakukan transaksi jual beli atas objek tersebut. Ia bahkan mengaku pada tahun 2007 masih di bawah umur dan tidak mengetahui adanya proses jual beli tanah keluarga.
“Saya tidak pernah merasa menjual. Ibu dan abang saya juga tidak pernah merasa melakukan jual beli seperti itu. Yang kami pertanyakan, bagaimana AJB itu bisa ada?” ujar Susanti dalam wawancara dirumah orang tuanya Jumat (2/10/2026)
Keterangan senada disampaikan keluarga. Menurut mereka, tanah tersebut berasal dari peninggalan almarhum Warta bin Anin dan para ahli waris baru mengetahui adanya persoalan AJB setelah menelusuri riwayat sertipikat dan penguasaan fisik tanah.
Persoalan ini telah masuk ke ranah hukum. Usman Hasan, salah seorang ahli waris, membuat Laporan Polisi Nomor LP/B/2290/VI/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 Juni 2025 terkait dugaan memasuki pekarangan tanpa izin.
Bagi ahli waris, pertanyaannya kini sederhana tetapi mendasar: jika mereka mengaku tidak pernah menjual, siapa yang melakukan transaksi dalam AJB No. 165/2007, siapa yang hadir di hadapan PPAT, siapa yang menandatangani, dan bagaimana proses pembayaran serta penyerahan sertipikatnya?
Jawaban atas pertanyaan tersebut harus diuji melalui warkah BPN, arsip/protokol PPAT, dokumen transaksi dan pemeriksaan para pihak oleh aparat berwenang.
Redaksi menegaskan bahwa pernyataan ahli waris merupakan keterangan narasumber dan belum membuktikan AJB tersebut palsu ataupun adanya tindak pidana oleh pihak tertentu. Keabsahan AJB dan hak atas objek tanah tetap harus ditentukan melalui bukti serta proses hukum.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kohar bin Sukra, PPAT Baigas, kuasa hukum serta pihak-pihak terkait.
Reporter: Gats
Leave a comment