Setahun Tambang di Cigudeg-Rumpin-Parungpanjang Ditutup, Warga Minta Kepastian
BOGOR (KM) – Satu tahun pasca penghentian aktivitas pertambangan di wilayah Cigudeg, Rumpin, dan Parungpanjang hingga kini belum ada kepastian kapan akan dibuka kembali. Penutupan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat Nomor 7920/ES.09/PEREK tertanggal 25 September 2025 dan mulai berlaku 26 September 2025.
Kebijakan yang awalnya diberlakukan sementara itu hingga kini, 25 September 2026, masih terus berlanjut tanpa kepastian waktu pencabutan.
Menyikapi hal itu, Sekretaris Aliansi Masyarakat Cigudeg, Rumpin dan Parungpanjang (AMCRP), Ahmad Gozali, menilai waktu satu tahun sudah cukup panjang bagi pemerintah dan pengusaha untuk melakukan evaluasi dan mencari solusi permanen.
“AMCRP melihat satu tahun penutupan tambang legal di wilayah Cigudeg, Rumpin dan Parungpanjang sebagai waktu yang sudah cukup lama untuk melakukan evaluasi dan mencari solusi permanen,” tegas Gozali saat diwawancarai http://Kupasmerdeka.com melalui telepon, Kamis (25/9).

Aliansi Masyarakat Cigudeg Rumpin dan Parungpanjang
Ia mengaku memahami tujuan baik pemerintah menutup sementara pertambangan untuk penataan lingkungan dan persoalan lalu lintas angkutan tambang di tiga kecamatan tersebut.
“Kami memahami bahwa pemerintah memiliki tujuan untuk menata pertambangan, memperbaiki lingkungan dan menyelesaikan permasalahan lalu lintas angkutan tambang. Namun, kebijakan tersebut juga menimbulkan dampak sosial dan dampak ekonomi yang sangat besar bagi masyarakat,” tambahnya.
Gozali berharap Pemprov Jabar bersama Pemkab Bogor, Kementerian ESDM, dan seluruh pihak terkait duduk bersama dengan masyarakat dan pelaku usaha untuk menghasilkan roadmap penyelesaian yang jelas, terbuka, dan memiliki target waktu.
“Setelah satu tahun, masyarakat tidak lagi membutuhkan sekedar wacana atau janji, tetapi kepastian hukum, kepastian pekerjaan dan kepastian masa depan,” ujarnya.
AMCRP menegaskan tidak menolak instalasi pertambangan dan tidak anti terhadap lingkungan. Mereka mendorong agar tambang legal yang memenuhi seluruh ketentuan yang diberikan kepastian untuk beroperasi kembali, sementara yang melanggar aturan harus ditindak sesuai hukum.
Reporter: Septiawan
Leave a comment