Sampai di RSKO, Keluarga: Klaim Dokter Sebut Tidak Perlu Rehabilitasi Lanjutan
JAKARTA (KM) – Perjalanan M F dari Yayasan Kelima Mandiri menuju Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta akhirnya menghadirkan perkembangan yang justru memunculkan pertanyaan baru mengenai dasar penempatan dan kebutuhan rehabilitasinya sejak awal.
Setelah mengurus SKTM, mengajukan permohonan pemindahan, mengumpulkan ongkos penjemputan, dan membawa M F ke RSKO, keluarga mengaku akhirnya bertemu langsung dengan dokter untuk konsultasi.
Menurut penuturan keluarga kepada Redaksi Kupas Merdeka, dokter yang mereka temui menyampaikan bahwa M F tidak perlu menjalani rehabilitasi lanjutan.
Keluarga mengatakan, dokter mempertimbangkan informasi mengenai riwayat penggunaan yang disampaikan saat konsultasi serta fakta bahwa M F sebelumnya telah sekitar satu bulan menjalani rehabilitasi.
“Kata dokter, M F ini tidak harus direhab. Karena dia juga sudah satu bulan direhab di sana. Penggunaan juga baru satu kali dan tidak perlu rehab lagi di sini,” ujar keluarga saat menceritakan kembali percakapannya dengan dokter.
Redaksi menegaskan, keterangan tersebut merupakan versi keluarga dan belum diverifikasi secara independen melalui resume medis, rekam medis, surat keterangan dokter, ataupun konfirmasi resmi dari RSKO Jakarta.
Selanjutnya, keluarga meminta surat keterangan dari RSKO sebagai bukti seperti yang diminta oleh Yayasan yang sebelumnya sempat menangani M F.
Namun menurut keluarga, dokter tidak dapat menerbitkan surat sebagaimana diminta dan justru mempertanyakan dokumen maupun keterangan yang menyertai kedatangan M F ke RSKO dari lembaga sebelumnya dan kepolisian.
Bahkan, menurut penuturan keluarga, mereka memperoleh penjelasan bahwa M F diperbolehkan pulang dan tidak perlu menjalani rehabilitasi lanjutan saat itu.
Apabila keterangan keluarga tersebut benar, muncul sejumlah pertanyaan yang penting untuk dijawab secara terbuka, antara lain:
- Apa dasar asesmen yang digunakan ketika Muhammad Faelasuf sebelumnya ditempatkan dalam program rehabilitasi?,
- Siapa yang melakukan asesmen awal dan apa indikatornya?,
- Apa indikator yang digunakan untuk menentukan durasi rehabilitasi?,
- Apakah hasil asesmen tersebut dituangkan dalam dokumen resmi?,
- Dokumen medis atau administratif apa yang diberikan ketika M F keluar dari Yayasan Kelima Mandiri?,
- Apakah terdapat dokumen kepolisian atau surat rujukan yang menyertai penempatannya?.
Setelah perjalanan dari Yayasan Kelima Mandiri hingga pemeriksaan di RSKO, satu persoalan utama masih membutuhkan jawaban, apakah sejak awal penempatan dan lamanya rehabilitasi M F telah ditentukan berdasarkan asesmen yang memadai dan terdokumentasi?.
Dari pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak untuk dimaksudkan sebagai kesimpulan adanya kesalahan atau pelanggaran, melainkan membutuhkan klarifikasi dari pihak terkait.
Catatan: Redaksi Kupas Merdeka membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada Yayasan Kelima Mandiri, RSKO Jakarta, pihak kepolisian terkait, serta pihak lain yang disebut dalam pemberitaan, khususnya mengenai dasar asesmen, dokumen penempatan, dan keterangan keluarga soal hasil konsultasi di RSKO.
Reporter: Gats
Editor: Yoe
Leave a comment