Polda Sumut Terima Laporan Dugaan Penyekapan dan Kekerasan di Tempat Rehabilitasi Medan

(Dok:KM)

MEDAN (KM) — Polda Sumatera Utara menerima laporan seorang mantan residen berinisial MZ terkait dugaan penyekapan dan kekerasan yang disebut dialaminya selama menjalani rehabilitasi di Rehabilitasi Narkotika Khalid Bin Walid, Medan.

Laporan tersebut tercatat dalam STTLP Nomor STTLP/B/1591/IX/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA dan diterima pada 21 September 2026. Dalam dokumen tersebut, MZ tercatat sebagai pelapor, sementara pihak berinisial FS tercantum sebagai terlapor.

Kepada Redaksi Kupas Merdeka, MZ mengaku awalnya datang secara sukarela untuk menjalani pemulihan. Namun, ia mengaku setelah berada di lokasi, dirinya justru mengalami pembatasan, termasuk ditempatkan di ruangan yang pintunya dikunci dari luar, barang pribadi diamankan, serta mengalami tindakan fisik dan pemborgolan.

MZ juga mengaku pernah diborgol selama beberapa hari dan mengalami gangguan pada telinga yang kemudian mendapat pemeriksaan medis. Ia turut mengklaim melihat perlakuan fisik terhadap residen lain.

(Dok:KM)

Seluruh keterangan tersebut merupakan versi MZ dan belum terbukti secara hukum. Redaksi juga belum memperoleh bukti independen seperti rekaman CCTV atau dokumen internal yang dapat memastikan seluruh peristiwa sebagaimana diceritakan pelapor.

Selain dugaan kekerasan, MZ mempersoalkan pembatasan komunikasi dengan keluarga selama menjalani program rehabilitasi. Mengenai hal ini, diperlukan penjelasan mengenai SOP, tata tertib, mekanisme komunikasi, serta persetujuan residen dan keluarganya.

Dengan diterimanya laporan tersebut, kepolisian memiliki ruang untuk melakukan pemeriksaan dan menguji keterangan pelapor maupun bukti-bukti yang ada.

Redaksi Kupas Merdeka telah dan akan memberikan ruang kepada pihak Khalid Bin Walid maupun FS untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, serta dokumen pendukung terkait tudingan tersebut.

Redaksi menegaskan, penerimaan laporan polisi bukan bukti bahwa terlapor telah melakukan tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.

Reporter: Gats
Editor: Drajat

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.