Keluarga Pertanyakan Penempatan Reno di Hasta Brata Nusantara, Biaya dan Dasar Pemindahan Jadi Sorotan
SERANG (KM) — Redaksi Kupas Merdeka menerima pengaduan dari keluarga seorang pria yang disebut bernama Reno terkait rangkaian penempatan rehabilitasi yang menurut keluarga bermula dari penanganan di wilayah Polres Serang, kemudian berlanjut ke sebuah fasilitas yang disebut keluarga sebagai Yayasan Hasta Brata Nusantara di Serpong, Tangerang Selatan.
Pengaduan tersebut disampaikan langsung oleh istri dan orang tua Reno kepada Redaksi Kupas Merdeka. Keduanya mempertanyakan proses penempatan, biaya rehabilitasi, hingga alasan Reno kemudian disebut berpindah dari Serpong ke Depok dan selanjutnya sampai ke Bogor.
Menurut keterangan istri Reno kepada Redaksi, suaminya awalnya berada dalam proses penanganan di wilayah Polres Serang. Keluarga menyebut Reno kemudian ditempatkan di fasilitas rehabilitasi Hasta Brata Nusantara di Serpong.
Namun, Redaksi menegaskan bahwa keterangan mengenai pihak yang menyerahkan, status hukum Reno ketika ditempatkan, serta dokumen yang menjadi dasar penempatan tersebut masih memerlukan konfirmasi kepada kepolisian dan pihak Hasta Brata Nusantara.
KELUARGA PERTANYAKAN BIAYA
Persoalan kemudian berkembang ketika keluarga mengaku memperoleh informasi mengenai biaya yang harus disediakan selama proses rehabilitasi.
Istri Reno menerangkan bahwa terdapat pembicaraan mengenai nominal sekitar Rp5 juta per orang. Karena kondisi ekonomi keluarga, ia mengaku tidak mampu memenuhi nominal tersebut.
“Saya uang dari mana, Pak? Buat bayar kontrakan saja saya belum bayar, makan anak saya juga dari orang tua,” demikian salah satu bagian keterangan istri Reno kepada Redaksi Kupas Merdeka.
Keterangan tersebut merupakan pengakuan pihak keluarga. Hingga berita ini disusun, Redaksi masih membutuhkan klarifikasi pihak Hasta Brata Nusantara mengenai apakah benar terdapat biaya Rp5 juta, siapa yang menetapkan nominal tersebut, apa saja komponennya, dan apakah keluarga sebelumnya telah menerima penjelasan serta perjanjian tertulis mengenai pembiayaan rehabilitasi.
Redaksi juga akan meminta penjelasan apakah setiap pembayaran kepada keluarga residen disertai invoice atau kuitansi resmi dan apakah ketidakmampuan membayar mempunyai konsekuensi terhadap keberlanjutan program rehabilitasi.
ORANG TUA RENO: SUDAH BERUSAHA PINJAM KE MANA-MANA
Tidak hanya sang istri, orang tua Reno juga menyampaikan permohonan bantuan kepada Redaksi Kupas Merdeka.
Ia mengaku kondisi ekonomi keluarga tidak memungkinkan untuk menyediakan uang dalam jumlah besar.
“Saya selaku orang tua Reno. Saya nggak mampu, Pak. Nggak ada duit. Sudah berusaha saya ke mana-mana pinjam ke saudara, ke tetangga, nggak ada,” ujarnya dalam rekaman yang diterima Redaksi.
Orang tua Reno kemudian memohon agar keluarganya mendapatkan bantuan sehingga persoalan yang dialami anaknya dapat memperoleh penyelesaian.
Kesaksian tersebut menggambarkan tekanan ekonomi yang menurut keluarga mereka alami. Namun, Redaksi tetap memandang perlu memperoleh penjelasan dari pihak fasilitas rehabilitasi mengenai struktur biaya sebenarnya agar persoalan tersebut tidak dinilai hanya berdasarkan keterangan satu pihak.
MENGAPA DARI SERPONG DIPINDAHKAN KE DEPOK?
Persoalan lain yang dipertanyakan keluarga adalah perpindahan Reno.
Menurut keterangan yang diterima Redaksi, Reno tidak terus berada di Serpong. Setelah menjalani rehabilitasi di sana selama periode tertentu, keluarga menyebut Reno kemudian dipindahkan ke fasilitas rehabilitasi di Depok.
Setelah itu, Reno disebut kembali berpindah hingga akhirnya berada di sebuah fasilitas rehabilitasi di wilayah Bogor.
Dengan demikian, berdasarkan versi keluarga, rangkaian perjalanan Reno adalah:
POLRES SERANG → SERPONG → DEPOK → BOGOR.
Rangkaian tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang menurut Redaksi perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka.
Siapa yang mengambil keputusan memindahkan Reno dari Serpong ke Depok?
Apa alasan rehabilitatif, medis, psikososial atau administratif yang mendasari pemindahan?
Apakah terdapat asesmen atau evaluasi tertulis?
Apakah keluarga diberitahu dan memberikan persetujuan?
Apakah dibuat Berita Acara Serah Terima antar-fasilitas?
Dan apakah pihak kepolisian yang menurut keluarga menangani Reno sejak awal mengetahui setiap perpindahan tersebut?
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena pemindahan seorang residen bukan sekadar persoalan geografis. Keberlanjutan asesmen, program pemulihan, kondisi kesehatan, kebutuhan obat serta keterlibatan keluarga juga perlu diperhatikan.
KELUARGA MERASA SEMAKIN JAUH
Istri Reno juga mempertanyakan mengapa suaminya semakin jauh dari keluarga.
Dari Serang, Reno disebut ditempatkan di Serpong, kemudian berpindah ke Depok dan akhirnya sampai ke Bogor.
Bagi keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas, jarak tersebut menurut keluarga semakin menyulitkan mereka untuk mempertahankan komunikasi dan menjenguk Reno.
Karena itu, Redaksi Kupas Merdeka akan meminta penjelasan kepada Hasta Brata Nusantara mengenai pertimbangan yang digunakan ketika seorang residen dipindahkan ke fasilitas lain.
Apabila keterlibatan keluarga merupakan salah satu unsur yang mendukung proses pemulihan, pertanyaan yang perlu dijawab adalah mengapa fasilitas yang semakin jauh dipilih dan apakah keluarga pernah ditawarkan alternatif tempat rehabilitasi yang lebih dekat.
STATUS IPWL HASTA BRATA NUSANTARA JUGA AKAN DIKLARIFIKASI
Redaksi Kupas Merdeka juga menelusuri aspek legalitas dan status Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) fasilitas yang menerima Reno.
Berdasarkan dokumen Keputusan Menteri Sosial mengenai daftar lembaga rehabilitasi sosial yang ditetapkan sebagai IPWL yang diperoleh Redaksi, nama dan alamat setiap lembaga perlu dicocokkan secara spesifik dengan badan hukum serta lokasi tempat residen benar-benar menjalani program.
Karena itu, Redaksi akan meminta pihak Hasta Brata Nusantara menunjukkan dasar legalitas operasional dan, apabila mengklaim berstatus IPWL, nomor serta tanggal keputusan penetapannya.
Redaksi tidak akan menyimpulkan status Hasta Brata Nusantara hanya berdasarkan pencarian nama di internet maupun nihilnya suatu nama dalam satu dokumen, sebelum terdapat konfirmasi mengenai nama badan hukum, alamat fasilitas, serta kemungkinan adanya keputusan atau izin lainnya.
DASAR PENERIMAAN DARI PROSES KEPOLISIAN DIPERTANYAKAN
Hal lain yang akan diklarifikasi adalah dasar Hasta Brata Nusantara menerima Reno yang menurut keluarga sebelumnya berada dalam proses penanganan kepolisian.
Redaksi akan meminta penjelasan mengenai ada atau tidaknya Berita Acara Penyerahan/Pelimpahan, surat permohonan rehabilitasi, hasil asesmen, dokumen medis dan psikososial, serta rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT) apabila mekanisme tersebut memang berlaku dalam perkara Reno.
Pertanyaan ini diperlukan untuk mengetahui secara utuh apakah penempatan Reno merupakan rujukan berdasarkan proses hukum, permohonan keluarga, rehabilitasi sukarela, atau mekanisme lainnya.
Dalam penelusuran tambahan Redaksi, nama Hasta Brata Nusantara juga pernah muncul dalam pemberitaan media pada Mei 2026 terkait sebuah fasilitas rehabilitasi di Perum Pondok Jati, Sidoarjo, Jawa Timur.
Pemberitaan tersebut memuat keluhan sejumlah warga dan pertanyaan mengenai perizinan fasilitas di lokasi tersebut. Dalam pemberitaan itu, seorang yang mengaku bagian dari tim rehabilitasi menyatakan bahwa perizinan sedang diajukan, sementara pejabat terkait disebut masih melakukan pengecekan.
Namun, Redaksi Kupas Merdeka menegaskan bahwa pemberitaan mengenai fasilitas di Sidoarjo tersebut TIDAK dengan sendirinya membuktikan hubungan hukum ataupun kesamaan pengelolaan dengan fasilitas Hasta Brata Nusantara di Serpong yang disebut keluarga Reno.
Karena itu, Redaksi akan meminta klarifikasi apakah fasilitas di Serpong, badan hukum Hasta Brata Nusantara, dan fasilitas yang pernah diberitakan di Sidoarjo berada dalam satu badan hukum atau pengelolaan yang sama.
HAK JAWAB HASTA BRATA NUSANTARA
Redaksi Kupas Merdeka memberikan ruang kepada pimpinan dan pengelola Hasta Brata Nusantara untuk menjelaskan seluruh persoalan tersebut secara lengkap.
Sedikitnya terdapat empat hal utama yang perlu diklarifikasi:
Pertama, apa dasar Hasta Brata Nusantara menerima Reno setelah proses penanganan yang menurut keluarga berasal dari Polres Serang?
Kedua, apa status legalitas dan status IPWL fasilitas Hasta Brata Nusantara di Serpong ketika Reno diterima?
Ketiga, benarkah terdapat biaya sekitar Rp5 juta sebagaimana disampaikan keluarga, dan jika benar, apa rincian serta dasar penetapan biaya tersebut?
Keempat, siapa yang memutuskan pemindahan Reno dari Serpong ke Depok dan apa dasar asesmen atau evaluasinya?
Redaksi juga meminta klarifikasi apakah terdapat hubungan antara kemampuan keluarga memenuhi biaya dengan keputusan memindahkan seorang residen ke fasilitas lainnya.
Hingga naskah ini disusun, keterangan mengenai biaya dan rangkaian perpindahan tersebut masih bersumber dari keluarga dan belum boleh dipandang sebagai kesimpulan bahwa Hasta Brata Nusantara maupun pihak lainnya telah melakukan pelanggaran hukum.
Kupas Merdeka akan memuat penjelasan dan klarifikasi pihak Hasta Brata Nusantara secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.
Redaksi juga membuka ruang kepada Polres Serang serta fasilitas rehabilitasi lain yang disebut dalam rangkaian penempatan Reno untuk memberikan keterangan dan dokumen pendukung.
Reporter: Gast
Leave a comment