FKMB Desak Kejari Bogor Usut Dugaan Pungli Guru PAI, RDN Diminta Diperiksa
BOGOR (KM) — Forum Keluarga Mahasiswa Bogor (FKMB) kembali mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor mengusut dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang disebut berlangsung sejak 2022 hingga 2025.
FKMB menyebut, berdasarkan informasi yang mereka kawal, sekitar 1.200 guru PAI diduga terdampak dengan nilai pungutan yang disebut mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah. Namun, seluruh informasi tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan aparat penegak hukum.
FKMB secara khusus meminta Kejari Kabupaten Bogor memeriksa RDN serta pihak lain yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan persoalan tersebut.
“Pemeriksaan bukan berarti seseorang dinyatakan bersalah. Kami meminta aparat bekerja berdasarkan bukti. Jika tidak terbukti, sampaikan secara terbuka. Jika ditemukan unsur pidana, proses sesuai hukum,” tegas FKMB.
FKMB juga mendesak aparat tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi menelusuri dugaan aliran dana, termasuk siapa yang mengumpulkan, menerima, serta untuk kepentingan apa dana tersebut digunakan.
Aksi FKMB pada Jumat, 4 September 2026, ditegaskan sebagai bentuk kontrol sosial mahasiswa agar dugaan persoalan tersebut tidak berhenti sebagai isu tanpa kepastian hukum.
FKMB meminta para guru yang diduga menjadi korban maupun pihak pemberi informasi mendapat perlindungan dari segala bentuk intimidasi.
“Kalau benar, bongkar. Kalau salah, buktikan. Kalau ada yang terlibat, proses. Kami tidak meminta penghukuman berdasarkan tekanan massa, tetapi meminta kebenaran dibuktikan melalui hukum,” ujar FKMB.
Reporter: Ki Medi
Leave a comment