Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Divonis 6 Tahun, Ayahnya 4 Tahun dalam Kasus Ijon Proyek
BANDUNG (KM) — Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang divonis 6 tahun penjara, sedangkan ayahnya, HM Kunang, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dalam perkara korupsi terkait dugaan suap atau “ijon” proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan L.L.R.E. Martadinata, Kota Bandung, Senin, 14 September 2026.
Putusan terhadap Ade lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang sebelumnya menuntutnya 7 tahun penjara. Sementara HM Kunang dituntut 4 tahun penjara, sama dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan praktik “ijon” paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. KPK sebelumnya menetapkan Ade Kuswara Kunang, HM Kunang yang juga menjabat Kepala Desa Sukadami, serta pihak swasta Sarjan sebagai pihak yang terjerat perkara tersebut.
Dalam proses persidangan, jaksa mengungkap sejumlah keterangan mengenai pembahasan paket proyek dan dugaan aliran uang yang berkaitan dengan pekerjaan di Kabupaten Bekasi.
Sidang putusan mendapat perhatian besar. Pantauan di lokasi menunjukkan massa memadati area Pengadilan Tipikor Bandung. Aparat kepolisian melakukan pengamanan di sekitar gedung dan kendaraan tahanan.
Sementara itu, KPK masih mengembangkan perkara tersebut. Pada Agustus 2026, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk pengembangan kasus. Hingga keterangan terakhir disampaikan, KPK belum mengumumkan tersangka baru dalam pengembangan tersebut.
Dengan putusan tingkat pertama ini, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang masih memiliki hak untuk menentukan sikap hukum, termasuk menerima putusan atau menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Reporter: Taufik H. Nasution / Hugo
Leave a comment