Update- Dari Polsek ke Tempat Rehabilitasi di Cengkareng: Keluarga R Pertanyakan Dasar Penanganan, Dugaan Kekerasan hingga Pembayaran Rp1,2 Juta

BANDUNG [KM]— Sebuah rangkaian penanganan terhadap seorang pria berinisial R yang disebut berkaitan dengan narkotika menyisakan sederet pertanyaan serius bagi keluarganya.

Bukan semata soal mengapa R diamankan.

Keluarga mempertanyakan apa status hukum R, barang bukti apa yang ditemukan, bagaimana hasil pemeriksaan narkotikanya, atas dasar apa ia ditempatkan di fasilitas rehabilitasi, siapa yang memberikan persetujuan, mengapa ia kemudian dipindahkan ke tempat lain, hingga apa dasar pembayaran Rp1,2 juta yang menurut keluarga dilakukan menjelang kepulangannya.

Belakangan, muncul persoalan yang lebih serius.

Setelah kembali ke keluarganya, R mengaku mengalami tindakan kekerasan selama rangkaian penanganan tersebut.

Seluruh tudingan itu masih merupakan keterangan R dan keluarganya yang harus diuji melalui konfirmasi, dokumen dan keterangan pihak lain. Karena itu, laporan ini tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana ataupun pelanggaran oleh pihak tertentu.

Namun sederet pertanyaan yang muncul dari kronologi keluarga juga tidak selayaknya dibiarkan tanpa jawaban.

Bermula dari R Diamankan

Kepada tim, R menceritakan dirinya diamankan setelah mendatangi seseorang yang sebelumnya berkomunikasi dengannya.

Versi mengenai tujuan pertemuan tersebut masih memerlukan pendalaman.

Dalam keterangan keluarga, disebutkan R bermaksud menemui seseorang berkaitan dengan urusan uang.

R membantah saat itu membawa atau menguasai barang bukti narkotika.

Ia juga mengaku mendapat tekanan untuk mengakui keterlibatan dalam transaksi.

Keterangan tersebut belum terverifikasi secara independen. Karena itu, menjadi penting bagi kepolisian untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi pada saat R diamankan: apakah terdapat barang bukti, siapa yang menguasainya, dan dalam kapasitas hukum apa R kemudian dibawa ke kantor polisi.

Ibu R: Saya Diberi Tahu Anak Saya Pengguna

Ibu R, yang identitasnya tidak dipublikasikan untuk melindungi privasi keluarga, mengatakan dirinya kemudian menerima komunikasi dari seseorang yang mengaku sebagai petugas.

Menurut sang ibu, dirinya diberi tahu bahwa R diamankan berkaitan dengan narkoba.

Ia kemudian bertanya mengenai posisi anaknya dalam perkara tersebut.

Menurut keterangannya, jawaban yang diterimanya adalah bahwa R disebut sebagai pengguna.

Persoalannya, keluarga mengaku tidak mendapatkan penjelasan terperinci mengenai jenis narkotika yang dimaksud maupun hasil pemeriksaan yang menjadi dasar penyebutan tersebut.

Keluarga akhirnya mendatangi Polsek Sukajadi untuk mencari R.

Namun, menurut sang ibu, sesampainya di sana R sudah tidak berada di tempat.

Datang ke Polsek, R Disebut Sudah di Tempat Rehabilitasi

Ibu R mengaku bertemu dengan dua orang yang diyakininya sebagai petugas berpakaian sipil.

“Saya bilang mau cari R. Dibilang, ‘yang ditangkap hari Minggu? Sudah dibawa ke tempat rehab,’” demikian inti keterangan ibu R kepada tim.

Menurutnya, saat itulah keluarga memperoleh informasi bahwa R telah berada di sebuah fasilitas rehabilitasi di kawasan Cisarua.

Ia juga mengaku diberikan nomor kontak fasilitas tersebut.

Namun ada pertanyaan mendasar yang hingga kini menurut keluarga belum terjawab.

Apa dasar administrasi pemindahan tersebut?

Sang ibu mengaku tidak diperlihatkan surat penangkapan maupun surat penahanan ketika datang mencari anaknya.

Lebih jauh, ia menyatakan tidak pernah merasa dimintai persetujuan terlebih dahulu agar R ditempatkan dalam program rehabilitasi.

Pernyataan tersebut perlu diuji terhadap administrasi yang dimiliki kepolisian maupun lembaga rehabilitasi.

Apabila dokumen itu ada, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai jenis dokumen, tanggal penerbitan, dasar asesmen, serta prosedur yang digunakan—tentu dengan tetap memperhatikan informasi yang dikecualikan menurut hukum.

Keluarga Mengaku Ditawari Program Rehabilitasi

Ketika kemudian mendatangi fasilitas rehabilitasi di kawasan Cisarua, ibu R mengaku bertemu dengan pihak pengelola.

Dalam pertemuan itu, menurut keterangannya, dibicarakan program rehabilitasi beserta biaya.
Kepada tim, sang ibu menyebut terdapat nominal yang disampaikan kepadanya untuk program tertentu.

Namun karena kemampuan ekonominya terbatas, ia mengaku mengatakan terus terang bahwa dirinya tidak sanggup.

Menurut sang ibu, pihak yang ditemuinya kemudian mengatakan biaya dapat dibicarakan sesuai kemampuan.

Pada titik ini, persoalannya bukan sekadar mahal atau murahnya suatu program rehabilitasi.

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: program apa yang sebenarnya dijalani R, siapa yang merekomendasikannya, apa hasil asesmennya, dan apakah terdapat persetujuan pasien atau keluarga yang mendasari pelayanan tersebut?

R Kemudian Dipindahkan

Keluarga selanjutnya memperoleh informasi bahwa R tidak lagi berada di Cisarua.

Ia disebut telah dipindahkan ke fasilitas lain di wilayah Cengkareng yang dikelola oleh Yayasan Bahtera Adiksi.

Menurut sang ibu, dirinya tidak terlebih dahulu mendapatkan pemberitahuan mengenai perpindahan tersebut.
R sendiri membenarkan pernah berada di wilayah Cengkareng.

Menurut keterangannya, alasan yang disampaikan kepadanya adalah tempat sebelumnya telah penuh sehingga dirinya dipindahkan.

Sekali lagi, keterangan itu memerlukan konfirmasi.

– Siapa yang memutuskan pemindahan?

– Apakah kedua fasilitas berada dalam satu pengelolaan?

– Bagaimana administrasi pemindahan pasien?

– Siapa yang bertanggung jawab terhadap R selama perpindahan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena keluarga mengaku selama proses itu kesulitan memperoleh kepastian mengenai keberadaan R.

Rp1,2 Juta dan Kepulangan R

Bagian lain yang perlu memperoleh penjelasan adalah mengenai uang.

Menurut ibu R, setelah mengetahui anaknya berada di tempat lain, ia berkomunikasi dengan pihak yang disebut berkaitan dengan fasilitas tempat R berada.

Dalam percakapan tersebut, sang ibu mengaku menyampaikan keterbatasan ekonominya dan menawar biaya menjadi Rp1 juta.

Menurut keterangannya, kemudian muncul tambahan sekitar Rp200 ribu yang disebut berkaitan dengan ongkos perjalanan.

Total yang menurut keluarga ditransfer adalah Rp1,2 juta.

Keluarga mengaku mempunyai bukti transaksi tersebut.

Tak lama setelah proses itu, R akhirnya kembali kepada keluarganya.

Namun fakta bahwa pembayaran dan kepulangan terjadi dalam rangkaian waktu yang berdekatan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa uang tersebut merupakan syarat pembebasan, pungutan ilegal ataupun pemerasan.

Justru karena itulah penjelasan penerima pembayaran menjadi krusial.

Rp1,2 juta itu pembayaran untuk apa? Kepada siapa uang tersebut masuk? Apakah terdapat kuitansi? Apakah masuk pembukuan resmi lembaga? Mengapa pembayaran tersebut dibicarakan menjelang kepulangan R?

Jawaban terhadap pertanyaan tersebut dapat menghilangkan kecurigaan—atau justru membuka persoalan lain.

R Mengaku Mengalami Kekerasan

Setelah pulang, R menyampaikan pengakuan yang lebih serius.

Ia mengaku mengalami pemukulan ketika masih berada dalam rangkaian penanganan awal.

Menurut R, pukulan mengenai bagian sekitar mata.

R juga mengaku kembali mengalami kekerasan ketika berada di fasilitas rehabilitasi setelah dirinya melakukan tindakan yang dianggap mengganggu.

Ia menyebut bagian kepala terkena pukulan menggunakan tangan.

Redaksi menegaskan bahwa tudingan kekerasan tersebut merupakan pengakuan R dan belum diverifikasi secara independen.

Tidak patut menunjuk seseorang sebagai pelaku tindak pidana hanya berdasarkan satu versi keterangan.

Namun tudingan kekerasan juga terlalu serius untuk sekadar diabaikan.

Jika pihak-pihak yang disebut membantahnya, maka bantahan beserta bukti pendukungnya merupakan bagian penting dari pemberitaan yang berimbang.

Ibu Mengaku Pernah Meminta: Jangan Pukul Anak Saya

Ada satu bagian dari keterangan keluarga yang membuat persoalan dugaan kekerasan tersebut semakin perlu diperiksa.

Ibu R mengaku pernah meminta kepada seseorang yang disebutnya sebagai petugas agar anaknya tidak mendapatkan kekerasan.

Menurut sang ibu, saat itu dirinya mendapat jawaban bahwa R dalam keadaan aman dan tidak diapa-apakan.

Belakangan, setelah pulang, R justru mengatakan kepada ibunya bahwa dirinya pernah mengalami pemukulan.

Dua keterangan yang berbeda inilah yang perlu diuji.

Bukan dengan asumsi.
Bukan pula melalui penghakiman di media sosial.

Melainkan melalui pemeriksaan saksi, dokumentasi, catatan penanganan, pemeriksaan kesehatan jika tersedia, serta keterangan resmi pihak yang berada bersama R pada waktu kejadian.

Tes Setelah Pulang Menunjukkan Negatif, Tetapi Bukan Bukti Kondisi Saat Diamankan

Keluarga juga memperlihatkan dokumentasi sebuah alat tes yang menurut mereka digunakan terhadap R setelah dirinya kembali ke rumah.

Keluarga memahami hasil alat tersebut sebagai negatif.

Temuan itu membuat ibu R semakin mempertanyakan mengapa sebelumnya anaknya disebut sebagai pengguna narkoba.

Namun secara jurnalistik, terdapat batas kesimpulan yang harus dijaga.

Hasil tes setelah R pulang tidak dapat digunakan untuk membuktikan bahwa R juga negatif ketika pertama kali diamankan beberapa waktu sebelumnya.

Jarak waktu pemeriksaan merupakan faktor yang tidak boleh diabaikan.

Karena itu, bukti yang jauh lebih relevan adalah hasil pemeriksaan R pada saat pertama kali diamankan.

Jika memang pernah dilakukan tes dan hasilnya positif, pertanyaannya sederhana: positif terhadap zat apa, kapan tes dilakukan, dengan metode apa, dan apakah hasilnya terdokumentasi?

Membuka penjelasan tersebut justru dapat mengakhiri spekulasi.

Bukan Soal Membela Pengguna Narkoba

Kasus ini tidak seharusnya dipersempit menjadi perdebatan apakah seseorang patut direhabilitasi atau tidak.

Rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika pada dasarnya merupakan instrumen pemulihan.

Justru karena membawa nama pemulihan, pelaksanaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.

Jika R memang memenuhi kriteria rehabilitasi, tunjukkan prosedurnya.

Jika terdapat hasil asesmen, jelaskan keberadaannya.

Jika terdapat barang bukti, jelaskan statusnya sesuai hukum.

Jika keluarga telah memberikan persetujuan yang dipersyaratkan dalam prosedur yang digunakan, tunjukkan administrasinya.

Jika Rp1,2 juta merupakan biaya resmi, jelaskan komponen dan pencatatannya.

Dan jika tudingan kekerasan tidak benar, pihak yang dituding harus mendapatkan ruang seluas-luasnya untuk membantah dan menunjukkan fakta versinya.

Transparansi adalah cara paling sederhana untuk memisahkan prosedur yang sah dari dugaan penyimpangan.

Tujuh Pertanyaan yang Menunggu Jawaban
Sebelum laporan ini dinyatakan lengkap, setidaknya ada tujuh persoalan yang perlu dijawab oleh pihak-pihak terkait:

1. Apa dasar hukum dan status R ketika pertama kali diamankan? Apakah R ditangkap dan diamankan untuk pemeriksaan, atau berada dalam status lainnya?

2. Apakah ditemukan narkotika atau barang bukti lain yang berkaitan langsung dengan R?

3. Apakah R menjalani tes narkotika ketika diamankan? Jika iya, kapan dilakukan, apa hasilnya dan zat apa yang terdeteksi?

4. Apa dasar R ditempatkan dalam fasilitas rehabilitasi dan dokumen asesmen apa yang mendasarinya?

5. Bagaimana mekanisme pemberitahuan serta keterlibatan keluarga dalam proses tersebut?

6. Siapa yang memutuskan pemindahan R dari Cisarua ke wilayah Cengkareng oleh Yayasan Bahtera Adiksi, dan bagaimana dasar administrasinya?

7. Apa peruntukan pembayaran Rp1,2 juta yang disebut keluarga dilakukan menjelang R pulang, serta bagaimana tanggapan pihak terkait terhadap pengakuan R mengenai dugaan kekerasan?

Jawaban terhadap tujuh pertanyaan tersebut penting bukan hanya bagi R dan keluarganya.

Jawaban itu juga penting untuk memastikan bahwa mekanisme penegakan hukum dan rehabilitasi narkotika tidak membuka ruang bagi tindakan di luar prosedur.

Redaksi Membuka Hak Jawab

Redaksi tidak bermaksud mendahului proses hukum ataupun menyimpulkan kesalahan pihak mana pun.

Polsek Sukajadi, pengelola fasilitas rehabilitasi di Cisarua, Yayasan Bahtera Adiksi sebagai pengelola fasilitas di wilayah Cengkareng, maupun pihak lain yang disebut dalam rangkaian peristiwa ini berhak memberikan klarifikasi, koreksi, dokumen pendukung, dan hak jawab secara utuh.

Apabila terdapat bagian keterangan keluarga yang tidak sesuai fakta, redaksi berkepentingan untuk memperoleh koreksi tersebut.

Sebab persoalan sesungguhnya jauh lebih besar daripada satu keluarga.

Jika seluruh proses terhadap R telah berjalan sesuai aturan, dokumen dan penjelasan resmi semestinya dapat menjawab keraguan keluarga.

Sebaliknya, jika ditemukan prosedur yang dilanggar, dugaan kekerasan, ataupun pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, persoalan tersebut patut diperiksa oleh institusi yang berwenang.

Rehabilitasi seharusnya menjadi jalan menuju pemulihan.

Bukan ruang gelap yang membuat keluarga bertanya-tanya tentang keberadaan anggota keluarganya, dasar penanganannya, ataupun uang yang harus mereka keluarkan.

Dan di situlah kasus R layak diuji sampai terang.

 

Reporter: Gats

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.