Tes Urine Positif Bukan “Tiket Otomatis” Masuk Rehabilitasi, Pakar Hukum Kesehatan Soroti Pentingnya Asesmen

JAKARTA (KM) — Hasil tes urine positif narkotika tidak semestinya langsung dijadikan dasar tunggal untuk menempatkan seseorang ke lembaga rehabilitasi, terlebih rehabilitasi rawat inap.

 

Pakar Hukum Kesehatan Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.H.Kes., menilai mekanisme asesmen harus menjadi bagian penting dalam menentukan apakah seseorang memang membutuhkan rehabilitasi serta bentuk penanganan yang sesuai.

 

Menurut Taufik, persoalan muncul apabila seseorang lebih dahulu ditempatkan di lembaga rehabilitasi, sementara asesmen, rekomendasi, maupun dokumen administrasi baru menyusul kemudian.

 

«“Tes urine positif tidak identik dengan diagnosis ketergantungan dan tidak otomatis berarti seseorang harus menjalani rehabilitasi rawat inap. Pertanyaan hukumnya sederhana: mana asesmennya, apa hasilnya, dan apa rekomendasinya?” ujar Taufik.»

 

Jangan Orangnya Dikirim Dulu, Dokumen Menyusul

 

Taufik menyoroti pentingnya menguji secara ketat kronologi penempatan seseorang ke lembaga rehabilitasi.

 

Jika seseorang diamankan aparat, kemudian ditempatkan di lembaga rehabilitasi, sementara keluarga baru diberitahu setelahnya dan diminta menandatangani dokumen permohonan atau persetujuan, maka menurutnya rangkaian prosedur tersebut perlu diperiksa secara transparan.

 

“Jangan dibalik. Orangnya ditempatkan dahulu, keluarga diberitahu kemudian, lalu permohonan atau persetujuan dicari belakangan. Kalau permohonan baru dibuat setelah orang tersebut berada di lembaga rehabilitasi, atas dasar apa penempatan sebelumnya dilakukan?” tegasnya.

 

Ia meminta keluarga berhak mempertanyakan dokumen yang menjadi dasar penempatan, termasuk tanggal dan waktu pengamanan, pemeriksaan, tes laboratorium, asesmen, rekomendasi, berita acara penyerahan, masuknya seseorang ke lembaga rehabilitasi, hingga waktu penandatanganan persetujuan.

 

Menurutnya, bukan hanya keberadaan dokumen yang harus diperiksa, tetapi juga kapan dokumen tersebut dibuat.

 

TAT Bukan Sekadar Formalitas

 

Taufik menegaskan bahwa keberadaan Tim Asesmen Terpadu (TAT) memiliki fungsi strategis dalam penanganan pecandu maupun korban penyalahgunaan narkotika yang berhadapan dengan hukum.

 

TAT melibatkan unsur medis dan hukum untuk melakukan asesmen serta memberikan rekomendasi terkait kebutuhan terapi dan rehabilitasi.

 

“Jadi asesmen bukan hanya untuk menentukan siapa yang perlu direhabilitasi. Tim hukum juga penting untuk menguji apakah benar orang ini murni pengguna atau terdapat keterlibatan dalam peredaran gelap. Karena itu asesmen merupakan filter yang sangat penting,” katanya.

 

Menurut Taufik, mekanisme tersebut sekaligus memberikan perlindungan kepada dua pihak. Pertama, pengguna atau korban penyalahgunaan yang memang membutuhkan rehabilitasi agar memperoleh penanganan sesuai kebutuhan. Kedua, mencegah rehabilitasi dijadikan jalan pintas bagi pihak yang sebenarnya terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

 

Positif Urine Tetap Harus Dilihat Secara Komprehensif

 

Taufik juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyederhanakan persoalan menjadi positif urine = pecandu = wajib rawat inap.

 

Menurutnya, penentuan kebutuhan rehabilitasi harus mempertimbangkan aspek medis, psikososial serta aspek hukum berdasarkan mekanisme yang berlaku.

 

“Jangan membangun pemahaman bahwa begitu urine positif maka otomatis orang tersebut harus dikirim dan dikunci di sebuah tempat rehabilitasi. Regulasi justru membangun mekanisme pemeriksaan dan asesmen,” ujarnya.

 

Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak mencampuradukkan seluruh penggunaan obat dengan rezim hukum narkotika.

 

Jenis zat yang ditemukan harus terlebih dahulu diidentifikasi dan ditentukan ketentuan hukum yang mengaturnya. Demikian pula kebutuhan rehabilitasi harus memiliki dasar profesional dan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Pemerintah Diminta Audit Mekanisme Penempatan

 

Taufik mendorong pemerintah, BNN, Kepolisian, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan serta lembaga pengawas terkait melakukan evaluasi terhadap mekanisme penyerahan orang yang berhadapan dengan hukum ke lembaga rehabilitasi.

 

Audit, menurutnya, perlu mencakup legalitas lembaga penerima, dasar hukum penempatan, hasil asesmen, rekomendasi rehabilitasi, berita acara penyerahan, persetujuan atau informed consent, kronologi penerbitan dokumen, kompetensi tenaga profesional hingga transparansi pembiayaan.

 

“Rehabilitasi menyangkut bukan hanya pelayanan kesehatan dan sosial, tetapi juga kemerdekaan seseorang. Ketika seseorang tidak bebas meninggalkan sebuah fasilitas atau kebebasannya dibatasi karena penyerahan aparat, maka dasar pembatasan tersebut harus dapat diuji,” jelasnya.

 

Rehabilitasi Harus Menjadi Instrumen Pemulihan

 

Taufik menegaskan, kritik terhadap prosedur penempatan bukan berarti menolak rehabilitasi.

 

Sebaliknya, rehabilitasi harus diperkuat sebagai instrumen kesehatan dan pemulihan bagi orang yang benar-benar membutuhkan.

 

“Rehabilitasi adalah instrumen pemulihan, bukan tempat membuang setiap orang yang urinenya positif. Asesmen adalah filternya. Jangan sampai orangnya dikirim dulu, lalu asesmen, permohonan dan persetujuannya dicari belakangan,” tegasnya.

 

Ia meminta keluarga tidak takut meminta kejelasan ketika anggota keluarganya ditempatkan di lembaga rehabilitasi.

 

“Mana hasil asesmennya? Mana rekomendasinya? Kapan diterbitkan? Mana berita acara penyerahannya? Siapa yang memutuskan orang ini harus menjalani rawat inap? Dan yang paling penting, apakah seluruh dokumen itu sudah ada sebelum orang tersebut ditempatkan?” kata Taufik.

 

Menurutnya, transparansi tersebut diperlukan agar pelaksanaan rehabilitasi tetap berada dalam koridor kesehatan, pemulihan, kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia, serta tidak berkembang menjadi wilayah abu-abu yang berpotensi disalahgunakan.

 

Reporter: Gats

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.