Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan 15 Desember
Jakarta (KM) — Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan kesiapan dirinya dan pimpinan DPR lainnya untuk mengundurkan diri jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak berhasil disahkan paling lambat pada 15 Desember 2026.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Dasco saat menerima audiensi perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Dalam kesempatan itu, Dasco didampingi dua Wakil Ketua DPR lainnya, Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa.
“Bahwa kami pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan UU ini tepat waktu dan kami tidak ada masalah, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian,” ujar Dasco di hadapan 14 perwakilan massa aksi.
Ketua Harian Partai Gerindra tersebut menekankan keputusan mempertaruhkan jabatan merupakan jaminan konkret atas keseriusan parlemen dalam merampungkan regulasi penindakan kejahatan ekonomi dan korupsi tersebut sesuai dengan target.
“Kalau memang tidak selesai, ya kami mengundurkan diri itu tak ada masalah. Ini sebagai tanda komitmen,” tegas Dasco.
Empat pimpinan DPR yang menekan surat pernyataan tersebut yakni Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurizal, Saan Mustopa, dan Sari Yuliati.
Surat perjanjian itu mereka teken usai menggelar audiensi dengan massa aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Audiensi itu berlangsung ketika rapat paripurna DPR berlangsung pada Kamis siang ini.
“DPR RI berkomitmen pembentukan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan paling lambat tanggal 15 Desember 2026,” demikian salah satu poin hasil audiensi.
Jika hingga batas waktu ditentukan RUU tersebut belum rampung, poin selanjutnya dalam surat pernyataan memuat klausul agar pimpinan DPR siap mundur sebagai anggota dewan.
“Keempat, pimpinan DPR menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan DPR RI apabila sampai tanggal tersebut tidak dapat diselesaikan” katanya.
Namun, salah satu massa aksi AMPB meminta agar klausul itu direvisi.
Mereka meminta agar pimpinan mundur dari jabatan, namun juga sebagai anggota dewan.
“Kalau mundur dari pimpinan [DPR] berarti masih jadi anggota DPR,” ucapnya.
Permintaan revisi agar mundur dari pimpinan DPR sekaligus anggota dewan itu pun diterima Dasco dkk. Dasco lalu menambah revisi yang diinginkan itu dengan tulisan tangan pada surat perjanjian tersebut.
Dasco lalu meneken dokumen itu, disusul pimpinan DPR lainnya.
Ketua DPR Puan Maharani tak hadir dalam audiensi itu, karena masih memimpin Rapat Paripurna. Puan pun buka suara soal tak hadir dalam audiensi itu.
Puan menggelar jumpa pers bersama Wakil Ketua DPR dari Golkar Sari Yuliati usai audiensi tersebut. Saat audiensi berlangsung, keduanya memimpin pelaksanaan Paripurna yang digelar di waktu bersamaan.
Menurut Puan, ketidakhadiran dirinya dalam audiensi karena pembagian tugas. Dirinya mengambil alih Paripurna bersama Sari usai Dasco meninggalkan rapat dan menerima massa aksi.
“Memang kami membagi tugasnya karena kan saya dan Bu sari memimpin Paripurna, sebelumya pak Dasco memimpin Paripurna,” ucap Puan.
Saat paripurna masih dipimpin Dasco, Puan mengaku sempat ada pertemuan sehingga tak bisa mengikutinya dari awal. Oleh karena itu, dia mengambil alih Paripurna saat pimpinan DPR yang lain menerima massa aksi.
“Saya tadi ada pertemuan dulu. Ya ini Pimpinan ada satu ketua dan empat wakil ketua, memang bertugas untuk bisa menemui masyarakat,” katanya.
Usai meneken surat perjanjian, Dasco dan pentolan AMPB, Supriyono alias Botok, yang masuk ke dalam gedung parlemen itu pun menunjukkan dokumen itu bersama-sama agar bisa diabadikan para wartawan di DPR.
Usai pertemuan itu, Botok mengatakan, “Alhamdulillah, hasil audiensi dengan Pimpinan DPR RI menghasilkan rancangan Undang-Undang Perampasan Aset koruptor disahkan maksimal 15 Desember. Kalau sampai 15 Desember 2026 tidak disahkan, Pimpinan DPR beserta jajaran siap mengundurkan diri dari pimpinan dan anggota DPR.”
Langkah ini merespons desakan Koordinator AMPB, Supriyono alias Mas Botok, yang menuntut pimpinan DPR menanggalkan jabatannya jika target pembahasan meleset dari tanggal yang telah disepakati dalam rapat paripurna.
“Tadi saya sempat ikut hadir dalam sidang paripurna. Sekilas saya mendengar RUU tersebut diselesaikan maksimal Desember. Kami minta kepastian itu tertuang resmi, dan jika tidak terealisasi, Pimpinan DPR harus bertanggung jawab,” tegas Botok.
Reporter: ****Rwn
Leave a comment