Pelayanan Air Bersih Dikeluhkan, Peneliti IHI Soroti Krisis Keuangan dan Tingginya NRW di Perumda Tirta Bhagasasi

Keterangan foto: Ilustrasi AI

BEKASI (KM) – Pelayanan dan Pendapatan Perumda Tirta Bhagasasi berada dalam kondisi Krisis Multidimensional. Dalam beberapa pekan terakhir, media sosial dipenuhi keluhan pelanggan terkait distribusi air bersih yang sering mati maupun mengalir dalam kondisi keruh.

Keluhan tersebut muncul di tengah musim kemarau yang berdampak pada pasokan air baku, namun masyarakat menilai persoalan pelayanan tidak semata dipengaruhi faktor cuaca, melainkan juga lemahnya pengelolaan sistem distribusi dan pemeliharaan jaringan.

Di sisi lain, kondisi keuangan perusahaan juga menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Berdasarkan data yang dihimpun, pada tahun 2021 Perumda Tirta Bhagasasi memiliki aset sebesar Rp750 miliar, dengan total utang Rp240 miliar dan laba perusahaan mencapai Rp30 miliar.

Memasuki tahun 2024, aset perusahaan memang meningkat menjadi Rp960 miliar. Namun di saat yang sama, total utang melonjak signifikan sekitar 75 persen menjadi Rp420 miliar, sementara laba justru merosot tajam menjadi hanya Rp9 miliar.

Kondisi tersebut kembali memburuk pada tahun 2025. Nilai aset turun menjadi Rp940 miliar atau berkurang Rp20 miliar dibanding tahun sebelumnya. Di sisi lain, utang kembali meningkat menjadi Rp440 miliar, sedangkan laba perusahaan anjlok drastis hingga hanya sekitar Rp1 miliar.

Secara analisis keuangan, peningkatan aset yang tidak diikuti pertumbuhan laba menunjukkan aset perusahaan belum mampu menghasilkan kinerja yang optimal.

Sebaliknya, kenaikan utang yang berlangsung secara berjenjang disertai penurunan laba hingga lebih dari 96 persen dalam kurun empat tahun mengindikasikan tekanan terhadap arus kas, menurunnya efisiensi operasional, serta meningkatnya risiko terhadap keberlanjutan keuangan perusahaan apabila tidak segera dilakukan langkah perbaikan secara menyeluruh.

Peneliti Lembaga Independent Human Institute (IHI), Ramdhan Ghozali, menilai tingginya tingkat kehilangan air atau Non-Revenue Water (NRW) yang telah mencapai lebih dari 50 persen menjadi salah satu penyebab utama memburuknya kondisi perusahaan.

Menurutnya, terdapat tiga faktor utama yang menyebabkan tingginya kehilangan air tersebut, yakni adanya klausul Minimum Off Take dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) penyediaan air curah, praktik Sambungan Langganan (SL) ilegal yang melibatkan banyak oknum Pegawai – Pejabat Perumda, serta lambannya penanganan pemeliharaan kebocoran jaringan distribusi.

“Krisis ini dipicu oleh tidak komitmennya elit pejabat Perumda, minimnya etos kerja pegawai, lemahnya fungsi pengawasan internal oleh SPI dan Dewan Pengawas maupun eksternal, konflik kepentingan akibat rangkap jabatan direksi sebagai ketua KONI” tegas Ramdhan dalam keterangan rillisnya Senin, (3/8/2026).

Selain itu, adanya pemisahan aset wilayah ke Kota Bekasi yang menggerus basis pendapatan perusahaan. Hal itu diperparah oleh dugaan korupsi berjamaah, mulai dari SL ilegal, keberadaan pegawai fiktif, rekening fiktif, hingga praktik suap ijon proyek.

Ia menambahkan, kondisi yang dialami Perumda Tirta Bhagasasi saat ini sudah berada pada tahap yang sangat serius sehingga membutuhkan penanganan secara menyeluruh, bukan hanya pergantian kebijakan yang bersifat sementara.

“KPM harus bertindak cepat sebagai dokter spesialis yang profesional dalam mendiagnosis penyakit sesungguhnya, lalu meracik resep yang tepat untuk kesembuhan Perumda Tirta Bhagasasi yang kini setara mengalami stroke berat. Sebagai pasien, Perumda Tirta Bhagasasi pun wajib terbuka sepenuhnya, jujur mengakui seluruh keluhan, kelemahan, dan permasalahan yang sedang maupun berpotensi dihadapi, ingat Ikan Busuk dari Kepalanya,” terang Ramdhan.

Ramdhan menilai, tanpa langkah pembenahan yang menyentuh akar persoalan, mulai dari tata kelola, pengawasan, peningkatan pelayanan hingga pengendalian kebocoran air, kondisi keuangan maupun kualitas layanan Perumda Tirta Bhagasasi dikhawatirkan akan terus mengalami penurunan dan berdampak langsung terhadap pelayanan kepada masyarakat dan Laba Perusahaan.

Apalagi belum lama ini ditetapkannya 3 mantan pejabat perumda Tirta Bhagasasi sebagai tersangka oleh kejaksaan negeri kabupaten Bekasi atas adanya Rekening Fiktif dan dengan markup sambungan langsung pelanggan baru yang merugikan negara hingga Rp 4.5 milliar, dalam kurun waktu 2024 – 2025.

“Hasil Riset Penelitian Lembaga, sudah kami sampaikan kepada plt. Bupati Bekasi selaku KPM, dan rencana kami tembuskan ke Forkopimda lainnya serta Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi agar ditindak lanjuti sebagaimana mestinya” tutupnya

Reporter: KM Bekasi

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.