Muslim Arbi: Amandemen UUD 1945 Jadi Jalan Lahirnya Politik Dinasti, Model Presiden-Wapres Bapak-Anak
JAKARTA (KM) – Pengamat politik dan hukum Muslim Arbi melontarkan kritik keras terhadap hasil amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang dilakukan dalam empat tahap pada periode 1999 hingga 2002. Menurutnya, perubahan fundamental terhadap konstitusi tersebut telah membawa dampak besar terhadap arah kehidupan berbangsa dan bernegara, bahkan dinilai membuka ruang munculnya praktik politik yang semakin jauh dari cita-cita awal para pendiri Republik Indonesia.
Muslim Arbi secara tajam menyoroti perubahan sistem ketatanegaraan pasca-amandemen, terutama mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung. Ia menilai perubahan tersebut telah menggeser secara mendasar bangunan konstitusional Indonesia.
“Akibat amandemen UUD 1945 pada 2002, lahirlah presiden dan wakil presiden model bapak-anak,” ujar Muslim Arbi dalam pandangannya, Senin (31/8/2026).
Pernyataan tersebut merupakan kritik politik dan hukum Muslim Arbi terhadap perkembangan demokrasi Indonesia kontemporer. Menurut dia, fenomena relasi keluarga dalam kontestasi dan kekuasaan politik perlu dibaca sebagai salah satu konsekuensi dari perubahan sistem politik dan ketatanegaraan pasca-Reformasi.
Secara historis, UUD 1945 memang mengalami empat kali perubahan, yakni pada 1999, 2000, 2001, dan 2002. Proses tersebut mengubah berbagai aspek mendasar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, mulai dari kedudukan MPR, pembatasan kekuasaan Presiden, sistem pemilihan umum, penguatan DPR, pembentukan DPD, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial hingga pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat.
Sebelum amandemen, Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh MPR. Setelah perubahan konstitusi, sistem tersebut bergeser menjadi pemilihan langsung oleh rakyat. Perubahan ini juga mengubah kedudukan MPR yang sebelumnya dikenal sebagai lembaga tertinggi negara menjadi lembaga negara yang kedudukannya sejajar dengan lembaga-lembaga konstitusional lainnya.
Bagi Muslim Arbi, perubahan besar itu tidak cukup hanya dilihat sebagai keberhasilan agenda Reformasi. Ia justru mempertanyakan apakah proses dan hasil perubahan konstitusi tersebut masih sepenuhnya berpijak pada falsafah, jiwa, serta cita-cita kenegaraan Indonesia sebagaimana dirumuskan para pendiri bangsa.
Ia menilai persoalan mendasarnya bukan sekadar apakah Indonesia membutuhkan perubahan konstitusi atau tidak. Yang lebih penting, kata dia, adalah apakah perubahan tersebut tetap mempertahankan fondasi asli sistem kenegaraan Indonesia.
“Fundamental konstitusi bangsa Indonesia hancur,” demikian kritik keras yang disampaikan Muslim Arbi.
Menurut Muslim Arbi, demokrasi pasca-Reformasi seharusnya tidak hanya dimaknai melalui prosedur pemilihan langsung. Demokrasi, menurut pandangan kritisnya, harus tetap memiliki hubungan yang kuat dengan prinsip musyawarah, kedaulatan rakyat, etika kekuasaan, serta semangat Pancasila.
Persoalannya, perubahan sistem politik yang sangat besar justru dinilai telah menciptakan konsekuensi baru.
Pemilihan langsung memang memberikan rakyat hak untuk menentukan Presiden dan Wakil Presiden melalui suara secara langsung. Namun, sistem politik modern juga membutuhkan biaya politik besar, jaringan kekuasaan yang kuat, dukungan partai, mesin politik serta sumber daya ekonomi yang tidak sedikit.
Di titik inilah Muslim Arbi melihat munculnya persoalan serius.
Ketika kontestasi politik semakin mahal dan kekuasaan semakin terkonsentrasi pada kelompok-kelompok tertentu, ruang kompetisi politik, menurut kritik tersebut, berpotensi semakin didominasi oleh elite dan jejaring kekeluargaan.
Fenomena yang oleh Muslim disebut sebagai “model bapak-anak” menjadi simbol dari kekhawatirannya terhadap arah demokrasi Indonesia.
Bagi dia, persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut hubungan keluarga seseorang yang terlibat dalam politik. Kritiknya lebih jauh menyasar sistem yang dinilai memungkinkan kekuasaan politik terus berputar dalam lingkaran elite tertentu.
Muslim Arbi juga melontarkan tudingan yang lebih keras. Ia menilai amandemen UUD 1945 merupakan bagian dari “agenda asing” yang, menurut pandangannya, telah membawa Indonesia menjauh dari bangunan konstitusi asli.
Menurut kritiknya, perubahan yang dilakukan secara besar-besaran telah menyebabkan terjadinya pergeseran mendasar terhadap desain awal konstitusi Indonesia.
Salah satu perubahan paling mendasar adalah perubahan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
Dalam sistem sebelum amandemen, MPR memiliki posisi sentral dalam struktur ketatanegaraan. Setelah amandemen, konsep tersebut berubah, dengan rumusan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Perubahan itu berimplikasi besar terhadap posisi MPR dan hubungan antarlembaga negara. MPR tidak lagi diposisikan sebagai lembaga tertinggi negara, sementara Presiden dan Wakil Presiden tidak lagi dipilih oleh MPR, melainkan melalui pemilihan umum langsung.
Bagi kelompok yang mendukung amandemen, perubahan tersebut dianggap sebagai bagian dari demokratisasi dan upaya membangun sistem checks and balances.
Namun, bagi kalangan kritis seperti Muslim Arbi, pertanyaannya justru lebih mendasar: apakah Indonesia hanya membutuhkan demokrasi prosedural atau demokrasi yang tetap berakar pada sistem nilai dan filosofi bangsa?
Muslim melihat adanya risiko ketika konsep demokrasi diadopsi melalui perubahan kelembagaan yang sangat besar, tetapi tidak dibarengi dengan penguatan etika politik dan sistem perlindungan yang efektif terhadap dominasi elite.
Istilah politik dinasti selama ini menjadi salah satu isu yang terus muncul dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Keterlibatan anggota keluarga pejabat atau tokoh politik dalam kontestasi politik bukanlah fenomena baru.
Namun, dalam pandangan Muslim Arbi, fenomena tersebut kini harus dilihat lebih serius karena menyangkut kualitas demokrasi dan regenerasi kepemimpinan nasional.
Ketika jalur menuju kekuasaan semakin bergantung pada popularitas, modal politik, jaringan elite dan dukungan organisasi politik, maka masyarakat berpotensi menghadapi situasi di mana kesempatan politik tidak sepenuhnya terbuka secara setara.
“Model bapak-anak” yang disoroti Muslim menjadi metafora terhadap kekhawatiran munculnya reproduksi kekuasaan dalam lingkaran keluarga.
Kritik tersebut sekaligus menjadi peringatan bahwa demokrasi tidak otomatis menghasilkan pemerintahan yang semakin substantif hanya karena pemilihan dilakukan secara langsung.
Demokrasi tetap membutuhkan institusi yang kuat, penegakan hukum yang independen, partai politik yang demokratis, sistem rekrutmen kepemimpinan yang terbuka, serta kesadaran publik yang kritis.
Tanpa itu semua, sistem demokrasi dapat saja berjalan secara prosedural, tetapi tetap dikuasai oleh kelompok yang memiliki sumber daya politik paling besar.
Menariknya, perdebatan mengenai hasil amandemen UUD 1945 hingga kini belum pernah benar-benar berakhir.
Dalam diskursus yang berkembang di MPR, terdapat beragam pandangan mengenai masa depan konstitusi. Ada kelompok yang menganggap UUD hasil amandemen sudah memadai, ada yang menginginkan penyempurnaan terbatas, dan ada pula yang mendorong kajian lebih mendasar, termasuk gagasan kembali kepada naskah UUD 1945 sebelum amandemen dengan model penyempurnaan tertentu.
Artinya, kritik terhadap hasil amandemen bukanlah isu yang sepenuhnya baru dalam perdebatan ketatanegaraan Indonesia.
Namun, Muslim Arbi membawa kritik tersebut ke tingkat yang lebih keras. Ia mempertanyakan bukan hanya hasil teknis perubahan pasal-pasal, tetapi juga arah ideologis dan filosofis dari perubahan konstitusi itu sendiri.
Menurutnya, bangsa Indonesia harus berani melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perjalanan konstitusional pasca-2002.
Kritik Muslim Arbi dapat dibaca sebagai dorongan agar bangsa Indonesia tidak menganggap hasil amandemen UUD 1945 sebagai sesuatu yang tidak dapat dievaluasi.
Konstitusi, dalam negara demokratis, memang dapat menjadi objek kajian dan penyempurnaan melalui mekanisme konstitusional. Namun, setiap perubahan tentu harus dilakukan secara hati-hati karena menyangkut fondasi kehidupan bernegara.
Muslim menilai sudah saatnya dilakukan pembacaan ulang terhadap perjalanan bangsa setelah lebih dari dua dekade amandemen.
Apakah perubahan sistem ketatanegaraan benar-benar telah menghasilkan demokrasi yang lebih sehat?
Apakah kedaulatan rakyat semakin kuat?
Atau justru demokrasi semakin mahal dan kekuasaan semakin sulit diakses oleh masyarakat biasa?
Pertanyaan-pertanyaan inilah yang, menurut pandangan Muslim Arbi, harus dijawab secara jujur.
Ia menilai bangsa Indonesia tidak boleh hanya bangga dengan prosedur demokrasi, tetapi harus memastikan bahwa sistem tersebut tidak menjauh dari cita-cita keadilan sosial, kedaulatan rakyat, dan nilai-nilai Pancasila.
Polemik mengenai amandemen UUD 1945 pada akhirnya bukan hanya perdebatan tentang pasal dan lembaga negara. Di baliknya terdapat pertarungan gagasan mengenai arah Indonesia.
Apakah Indonesia akan terus mempertahankan sistem hasil Reformasi sebagaimana sekarang?
Apakah diperlukan amandemen terbatas?
Atau justru diperlukan evaluasi lebih menyeluruh terhadap konstruksi konstitusi yang dibangun pada periode 1999–2002?
Muslim Arbi memilih posisi kritis. Ia menilai perubahan konstitusi telah membawa dampak yang sangat besar dan tidak seluruhnya sesuai dengan cita-cita awal bangsa.
Kritiknya mengenai lahirnya “presiden dan wapres model bapak-anak” menjadi simbol kegelisahan terhadap kemungkinan semakin menguatnya politik kekerabatan dan konsentrasi kekuasaan di tengah sistem demokrasi elektoral.
Sementara tudingannya bahwa amandemen merupakan “agenda asing” tetap menjadi sebuah pandangan yang memerlukan pembuktian dan kajian lebih lanjut, serta berbeda dengan penjelasan resmi mengenai tujuan amandemen yang dikemukakan MPR.
Namun satu hal yang tidak dapat dibantah: perubahan UUD 1945 pada 1999–2002 merupakan salah satu titik paling menentukan dalam sejarah ketatanegaraan modern Indonesia. Perubahan itu menggeser struktur kekuasaan, mengubah posisi MPR, menghadirkan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung, serta membentuk berbagai lembaga dan mekanisme baru dalam sistem ketatanegaraan.
Reporter: rso
Leave a comment